KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang ASN berinisial (FA) dan rekannya pegawai swasta (PA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi Tahun 2023 di Kabupaten Serang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelejen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Menyampaikan keduanya diduga menyelewengkan 20 ekor sapi yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kelompok Tani Subur Makmur di Tirtayasa. dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/10/2025). Media Kontras7.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi dari Kementan RI. "Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang." Ungkapnya.
Ia' menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima informasi mengenai adanya bantuan ternak sapi dari pemerintah. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan musyawarah untuk mengajukan permohonan bantuan, meskipun ada syarat yang mengharuskan kelompok tani memiliki kandang sapi. Jelas Merryon.
Namun, anggota kelompok tidak dapat memenuhi syarat tersebut saat diminta untuk iuran. "Kedua tersangka membangun kandang di atas tanah milik Tersangka Fa, menggunakan biaya dari tersangka Fa," Urainya.
Setelah syarat terpenuhi dan bantuan disetujui, pada 11 April 2023, sebanyak 20 ekor sapi tiba dan dirawat di kandang yang telah disiapkan. Namun, sapi-sapi tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal.
"Fakta di lapangan sapi tersebut tidak dikembang biakkan, tidak dikelola sebagaimana dari keputusan dirjen tersebut ada yang dijual, ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi," Tegasnya.
"Peristiwa ini jelas melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611 Tahun 2023."
Dari hasil perhitungan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian hingga Rp. 300 juta akibat tindakan kedua tersangka. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka," Ungkapnya.
Keduanya (FA) dan (PA) di sangka kan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »