KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang, Budi Rustandi terhadap para pekerja rentan berpenghasilan rendah di Kota Serang agar mereka dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini di sampaikan, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan mengatakan, program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau perlindungan ketenagakerjaan informal, di antaranya, pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, guru ngaji, tukang ojek, pemulung, buruh harian lepas, tukang becak, RT/RW, marbot masjid atau mushola, buruh bank sampah, kader, petani dan peternak. (buruh tenaga kerja bukan pemilik tanah atau hewan). Wawancara Media Kontras7. Senin, 20 Oktober 2025.
Ia, mengungkapkan, program ini untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Serang pada saat berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juli kemarin. Ungkap Agus.
Merealisasikan rencana tersebut, Disnakertrans telah membuat draft Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk mekanisme agar pembayaran premi dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Serang.
Usulan Draft Perwal tersebut telah rampung, dan telah di serahkan ke bagian setda kota serang untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti nya di sahkan dan di tanda tangani oleh Wali Kota Serang. "usulan Draft Perwal sudah kami berikan ke Setda, 26 Juni 2025"
Perwal ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Tandasnya.
« Prev Post
Next Post »