KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Salah satu pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kota Serang berinisial AL diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai terlibat kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni menjelaskan, AL sudah diberhentikan sementara dari PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai menunggu proses putusan inkrah, selanjutnya akan melangkah ke proses hukuman disiplin. "Apa yang akan kita terapkan", saat wawancara oleh Media Kontras7. Oktober 2025
Murni menegaskan, sesuai dengan regulasi, bahwa ketika PNS, ada yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara, potongan gaji sebesar 50 Persen dan tidak diberikan tunjangan lainnya. "Hilang semua dan nanti ketika sudah putusan inkrah, menunggu keputusan nya apa, apabila dibebaskan kita pulihkan hak - hak nya, kita nunggu inkrah yah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, menjelaskan, ada informasi laporan pengaduan di bulan Juni, dari pengusaha melaporkan saudara AL, dan kita tindak lanjuti memanggil yang bersangkutan.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilaksanakan bersama Inspektorat yang bersangkutan hadir dan menerangkan, apa yang di sangka kan ada kaitannya dengan proyek dan masih terkendala pembayaran setelah itu hasil pemeriksaan kita laporkan ke pimpinan. Ungkapnya.
Hudan menegaskan, laporan tersebut terindikasi penipuan, hasil dari berita acara pemeriksaan direkomendasikan untuk di jatuhi hukuman disiplin berat, selama dalam proses ini, ternyata ada juga laporan dari salah satu anggota DPRD Kota Serang dan yang bersangkutan ditahan dengan kasus yang berbeda. "Kita lakukan tindakan diberhentikan sementara dari PNS",
Baru tahap proses sangsi administrasi, karena pada saat mau dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan dikabarkan ditahan di kepolisian, ya otomatis kita beri sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku, diberhentikan sementara. "Laporan aduan yang dilaporkan oleh pengusaha masih berlanjut tapi itu ditunda",
Jika putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada upaya banding, berarti sudah putus disitu tapi klo ada upaya banding kita tunda sampai ada putusan terakhir atau sampai putusan kasasi berati kita ikuti.
Hudan menambahkan, masih menunggu proses putusan pengadilan apabila sudah inkrah, itu menjadi dasar untuk dilakukan sangsi pemberhentian. Tandasnya.
Tahun 2025 ini, pelanggaran berat ada sekitar kurang dari 10 pegawai Pemkot Serang dan prosesnya sudah untuk diberikan sangsi hukuman disiplin. Katanya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi sangat Komitmen sekali, menjadikan PNS Pemkot Serang sebagai aparatur yang bersih dan melayani.
"Bagi PNS yang berprestasi kita berikan penghargaan dan yang ketika PNS bermasalah jangan coba - coba, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku bahkan sampai pemberhentian", Tandasnya.
You are reading the newest post
Next Post »