Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Wow Fantastis, Realisasi Pendapatan Pajak Parkir Kota Serang Mencapai Rp. 1,2 Milyar Lebih

Kepala Badan Pendapatan Daerah 
(Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas.
Jum'at, 03 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak parkir Kota Serang tahun 2025 menunjukkan kecenderungan positif. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, menyatakan, hingga akhir September tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat realisasi pendapatan pajak parkir mencapai Rp. 1,2 Milyar Lebih, atau 80 persen lebih dari target total pendapatan sektor pajak parkir, yaitu Rp. 1,5 Milyar. Kepada Media kontras7. Jum'at, 03 Oktober 2025.

Ia, mengungkapkan, sebagai objek pajak, yaitu pengelola tempat parkir di luar badan jalan, seperti pelataran parkir, gedung parkir, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kini dikenal sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu. (PBJT) Atas Jasa Parkir, "Seperti Mall, Restoran, Cafe, Rumah Sakit, Pertokoan," Ungkap Hari.

"Dibadan jalan atau tepi jalan itu restribusi kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kota Serang,"

Data Bapenda Kota Serang mencatat ada 51 titik pengelolaan jasa tempat parkir, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Jelasnya.

Hari, menerangkan, self assessment, wajib pajak sendiri yang melaporkan dirinya, bisa melakukan pendaftaran secara aktif ataupun ada pendataan dari kita secara pasif, yang turun melihat tempatnya untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak. "Pengelola jasa tempat parkir melaporkan ke kita atau kita yang datang ke pihak pengelola jasanya," Terang Hari.

Yang melaporkan pendapatan, ya pihak pengelola jasa parkir itu sendiri, yang dibayarkan sebesar sepuluh persen dari omset per bulan, kita kasih nomor rekening kas pembayaran bapenda dan dia sendiri yang setor bayar. "Tapi kita cek juga ke lokasi untuk menyesuaikan yang dilaporkan sesuai tidaknya dengan keramaian tempat jasa parkir tersebut. Katanya.

Kita juga buat program untuk wajib pajak, mana nih yang taat pajak dan mana yang nunggak tidak taat pajak, "Ada nama nya bulan panutan pajak dan anugrah pajak daerah, kita kasih apresiasi. "Dalam menjalankan sistem perpajakan ini harus tegas terkait dengan reward dan punisment, Yang nunggak kita kasih punisment dan yang rajin bayar pajak kasih reward,"

Di dua event itulah di bulan panutan, kasih hadiah pada mereka (pengelola jasa tempat parkir-red), kita adakan per tahun, ya kita berikan hadiah langsung, ada kendaraan bermotor, sepeda, elektronik, dan juga hadiah hiburan door prize. Kata Hari.

Ada kategori sesuai Perda untuk memberikan hadiah pada wajib pajak dengan ketentuan, yaitu, (Tepat waktu, Terus meningkat, Terbesar, dan Bila usahanya mendukung program prioritas daerah), seperti pertumbuhan perekonomian, "Buat Mall atau Toko besar yang dapat menyerap tenaga kerja yang banyak dan juga mempekerjakan petugas parkir dari setempat,"

Hari menambahkan, data per bulan September tahun ini aja total pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp. 239,5 Milyar, jauh melampaui target setahun pada tahun 2024 sebesar Rp. 220 milyar, ini baru bulan September nich udah melewati, masih ada waktu empat bulan lagi sampai bulan Desember pada tahun 2025 target Rp. 341 Milyar.

Hari berharap, dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi di Kota Serang, pendapatan dari sektor pajak parkir ini juga akan semakin meningkat. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *