KONTRAS7.CO.ID - Serang - Proyek Rekonstruksi Jalan Jakung–Gedeg di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan senilai Rp4.997.360.000 tahun anggaran 2026 menjadi sorotan warga dan aktivis.
Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), minim rambu keselamatan, serta dinilai membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026, menunjukkan kondisi jalan licin dan berlumpur. Material proyek juga tampak menumpuk di tengah badan jalan hingga mengganggu aktivitas pengendara dan warga yang melintas.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan kondisi proyek yang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan turun dan jalan menjadi licin.
“Jalannya licin, becek, material juga menumpuk di tengah jalan. Garis pengaman dan rambu-rambu juga tidak ada, jadi cukup membahayakan warga yang melintas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut dapat dikerjakan dengan baik serta mengutamakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Aktivis Muda Banten, FR, bersama tim media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Susunan batu penahan tanah dinilai tidak dikerjakan secara maksimal dan kondisi pondasi galian juga dipertanyakan.
FR turut menyoroti minimnya penerapan standar keselamatan kerja karena pekerja tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat bekerja di lapangan.
“Pekerja seharusnya menggunakan APD demi keselamatan kerja. Selain itu, rambu-rambu proyek juga harus dipasang karena ini merupakan jalan aktif yang digunakan masyarakat setiap hari,” tegas FR.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Ilalang dengan pengawasan dari CV. Ratu Cipta Management selaku konsultan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi.
« Prev Post
Next Post »
