Kota Serang, yang masih digunakan
sejumlah kantor Pemkab Serang.
KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Kota Serang sedang menuju babak baru. DPRD Kota Serang telah menyetujui usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, usulan tersebut diproses ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di tengah proses itu, masih ada persoalan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang dan belum sepenuhnya selesai.
Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, saat dikonfirmasi Kontras7.co.id pada Sabtu (26/9/2026) menyampaikan, terdapat 9.883 register aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.
Dari jumlah tersebut, 9.632 register telah diserahkan, termasuk 507 register tanah. Sementara 251 register lainnya datanya belum diterima. Di dalamnya terdapat 27 register tanah dan bangunan di 18 lokasi yang belum diserahkan.
Data tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, pada Senin (28/9/2026).
Erwin membenarkan adanya 27 register tanah dan bangunan tersebut. Dari jumlah itu, 17 masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register masuk daftar yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.
Dalam konfirmasi lanjutan pada Jumat (2/10/2026), Erwin menjelaskan, 10 register tersebut masih digunakan untuk sejumlah kantor OPD Kabupaten Serang. Kantor penggantinya di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas belum seluruhnya tersedia.
Penyerahan, kata Erwin, dilakukan bertahap setelah kantor pengganti tersedia. Pemkab Serang juga masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat, termasuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Lalu, bagaimana kelanjutan aset tersebut ketika Kota Serang sedang diproses untuk diperjelas sebagai Ibu Kota Provinsi Banten?
Urusan aset ini sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul sekarang. UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang sudah mengatur penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
Pasal 13 ayat (3) menyebut penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lama lima tahun sejak pelantikan Penjabat Wali Kota Serang. Ketentuan itu menarik dilihat dari kondisi sekarang, ketika Kota Serang telah berdiri selama 19 tahun dan masih terdapat aset yang proses penyerahannya belum selesai.
Sementara ayat (5) mengatur Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Serang.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum proses penyerahan aset dalam pembentukan Kota Serang.
Sekarang, dua persoalan itu berada dalam satu momentum.
Status Kota Serang sedang diusulkan untuk ditegaskan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Pada saat yang sama, masih ada aset Kabupaten Serang yang belum selesai penataannya dan menurut Pemkab Serang masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat serta DPOD.
Apakah proses penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten nantinya hanya memperjelas status ibu kota, atau sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aset yang masih tersisa?
Pertanyaan ini penting bagi publik. Sebab, di balik angka register aset dan proses administrasi, ada kepastian mengenai status barang milik daerah, penggunaan gedung dan tanah, serta tertib penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang.
Kontras7.co.id akan terus mengikuti prosesnya dengan mengacu pada keterangan para pihak dan regulasi yang berlaku.
Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat
« Prev Post
Next Post »
