27 Register Aset di Kota Serang, 17 Dipertahankan Pemkab Serang
On Senin, September 28, 2026
Erwin Setiawan saat diwawancara Kontras7,
Senin (28/9/2026).
KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Sebanyak 27 register tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tercatat berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang.
Data itu sebelumnya disampaikan Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati, pada Sabtu (26/9/2026). Kontras7 kemudian mengonfirmasinya kepada Erwin Setiawan, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Serang, untuk memastikan status aset tersebut.
Erwin membenarkan 27 register itu memang tercatat dalam database aset Pemkab Serang.
“Ya, tercatat,” kata Erwin.
Lalu bagaimana status 27 register itu?
Erwin menjelaskan, tidak semua aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Yang dari 27 itu, 17 yang dipertahankan oleh Pemda Kabupaten Serang. Selebihnya diserahkan ke Kota Serang,” ujarnya.
Erwin kepada Kontras7, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa 17 register masih dipertahankan Pemkab Serang, sedangkan 10 register diserahkan kepada Pemkot Serang.
10 Register yang Diserahkan
Dari data register, 10 register yang diserahkan mencakup aset yang berkaitan dengan beberapa perangkat daerah.
DKPP, DPKPTB dan DPMPTSP tercatat dalam satu register. Radio Serang Gawe FM satu register. DLH dan DPUPR satu register, serta DKB PPPA satu register.
Kemudian Disdikbud dua register dan Dinsos dua register. Laboratorium DLH satu register dan KPU Kabupaten Serang satu register.
Kalau dihitung berdasarkan registernya, jumlahnya 10 register.
17 Register yang Dipertahankan
Untuk 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang, asetnya tersebar di sejumlah lokasi di Kota Serang.
Di antaranya berada di lingkungan Pendopo, yang mencakup Kantor Bupati dan Kantor Sekda. Ada juga aset yang berkaitan dengan Diskominfo, Inspektorat, Setwan, Bapenda, Bapeda, DPAD, BPBD, Satpol PP, Dinkes, RSUD, Dishub, dan Rumah Dinas Wakil Bupati, serta sejumlah aset lainnya.
Kenapa aset-aset itu masih dipertahankan?
Erwin menjawab, hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Karena kebijakan pimpinan, kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pernah Dibahas Kemendagri
Erwin mengatakan, pembahasan aset tersebut sudah berlangsung. Penataan aset Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Erwin, pembahasan itu berlangsung pada 20 Mei 2026, termasuk mengenai aset Pemkab Serang yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Pembahasan tersebut kemudian berkaitan dengan proses yang akan dibawa ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).
BPKAD Kabupaten Serang juga beberapa kali melakukan rekonsiliasi dengan BPKAD Kota Serang. Salah satu fasilitasi terakhir, kata Erwin, dilakukan oleh KPK sekitar 2022.
Dari proses itu dibuat berita acara yang mencatat aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang dan aset yang masih dipertahankan Pemkab Serang.
Ketika ditanya apakah sekarang masih ada agenda lanjutan antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang untuk membahas aset tersebut, Erwin mengatakan belum ada.
Untuk aset yang masih dipertahankan, pemanfaatannya ke depan akan kembali dibicarakan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Erwin: Ada Kata “Sebagian”
Kontras7 juga menanyakan soal Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007 yang berkaitan dengan penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
Erwin mengatakan ketentuan itu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan aset. Ia menyoroti kata “sebagian” yang ada dalam ketentuan tersebut.
Menurut Erwin, kata itu menjadi dasar pemahaman bahwa aset yang diserahkan tidak harus seluruhnya.
“Kan ada kata sebagian,” kata Erwin.
Dari keterangan BPKAD Kabupaten Serang, posisi 27 register aset tersebut saat ini terdiri dari 17 register yang masih dipertahankan Pemkab Serang dan 10 register yang diserahkan kepada Pemkot Serang.
Pembahasan mengenai aset itu sendiri sudah berlangsung sejak lama, mulai dari fasilitasi Kemendagri hingga rekonsiliasi yang pernah difasilitasi KPK.
KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.
