Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LBH BAPEKSI Serukan Keadilan Manusiawi untuk Dendi Suryana

By On Selasa, Oktober 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Bantuan Pemasyarakatan dan Keluarga Islam Singkat (LBH BAPEKSI) DKI Jakarta mengajukan permohonan cuti bersyarat dan pemindahan lapas bagi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang. Permohonan ini diajukan atas dasar kemanusiaan karena istri Dendi sedang hamil tua dan akan segera melahirkan. (7/10/25)

Dendi saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jarak yang jauh dari keluarganya di Serang membuat Dendi sulit mendampingi istri dan anak-anaknya.

“Istri saya akan segera melahirkan, dan anak-anak saya sangat merindukan kehadiran ayahnya. Saya hanya ingin ada di samping mereka di saat-saat penting ini,” ujar Dendi melalui kuasa hukumnya di LBH BAPEKSI.

Direktur LBH BAPEKSI DKI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk perjuangan atas keadilan yang manusiawi.

“Cuti bersyarat bukan pembebasan, tetapi hak bagi narapidana yang telah menunjukkan itikad baik dan ingin memperbaiki diri. Negara harus hadir dengan hati, bukan hanya dengan hukum yang kaku,” ujarnya.

LBH BAPEKSI menilai, pemindahan tempat pembinaan ke lapas yang lebih dekat dengan keluarga di Serang akan memberikan dampak positif bagi proses reintegrasi sosial Dendi. Ia dikenal masyarakat sebagai marbot yang taat, aktif mengajar anak-anak mengaji, dan rajin membantu kegiatan keagamaan di Masjid Agung Ats-Tsauroh.

DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh, Roni Chaeroni, turut menyampaikan dukungannya. “Suara azan Dendi yang merdu sudah lama dirindukan jamaah. Kami berharap ia bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Tim LBH BAPEKSI — Kusnadi Pratama, S.H. (Koboy Lawyer), Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (Santri Lawyer), dan Marwansyah, S.H. (Gus Lawyer) — berkomitmen mengawal permohonan ini hingga tuntas.

“Di balik jeruji, ada hati yang tetap berdoa dan keluarga yang menunggu. Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” tegas Setiawan.

Golkar Copot Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

Politikus Partai Golkar, Adies Kadir

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Adies sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR. 

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu, 31 Agustus 2025. 

Sarmuji mengatakan partainya mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini. 

Golkar menyebut aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama  perjuangan partai.

Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional  sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ungkap Sarmuji.

Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya  sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini saat memperjuangkan aspirasi. 

"Di sisi lain, DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.

PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI. 

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir. 

Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.

Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik. 

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.

Kontroversi Eko Patrio dan Uya Kuya Sebelumnya, Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. 

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit. 

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.

Belakangan ia menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, perbuatan mereka dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu. 

Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.

Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan driver ojol. 

Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya

Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.

Sejumlah fasilitas umum, seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian, dibakar.

Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025).

Nasdem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI

By On Minggu, Agustus 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan dua Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach. Keputusan tersebut tertuang dalam surat siaran pers yang beredar luas di publik, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.

Dalam surat itu, DPP Partai NasDem menyampaikan pandangan atas dinamika dan gejolak massa yang belakangan terjadi di masyarakat. Gejolak tersebut dinilai turut dipicu oleh perilaku Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota dewan.

“Berdasarkan evaluasi serta mempertimbangkan stabilitas politik dan tanggung jawab moral kepada publik, terhitung Sejak Hari Senin 01 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Syahroni dan saudari Nafa Urbach dari keanggotaannya di DPR RI,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

DPP NasDem menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas partai dalam menjaga marwah dan komitmen terhadap prinsip politik yang beretika. Selain itu, NasDem juga menekankan bahwa partai tidak akan mentolerir setiap tindakan kader yang menimbulkan kegaduhan serta merugikan citra partai maupun lembaga legislatif.

Hingga saat ini, baik Ahmad Syahroni maupun Nafa Urbach belum memberikan keterangan resmi terkait penonaktifan tersebut. Namun, keputusan DPP NasDem ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat keduanya dikenal sebagai figur publik yang cukup populer, baik di dunia politik maupun hiburan.

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

By On Minggu, Agustus 31, 2025

 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. 

Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. 

Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. 

Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. 

Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. 

Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. 

Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.

Siapakah Ketua Umum PWI terpilih di Kongres 2025, Dua Nama Lolos Verifikasi "Akhmad Munir atau Hendry Ch Bangun"

By On Rabu, Agustus 27, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Tim Penjaringan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 menyelesaikan proses verifikasi berkas bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Hasilnya, hanya dua nama calon Ketua Umum dan dua calon Ketua DK yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke Kongres di Cikarang, Bekasi, 29–30 Agustus 2025 mendatang.

Dua kandidat calon Ketua Umum yaitu, Akhmad Munir dan Hendry Ch Bangun, sementara untuk Ketua DK ada Atal S Depari dan Sihono HT.

Ketua Tim Penjaringan, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito menegaskan semua dokumen sudah diperiksa detail.

“Setelah diverifikasi, maka ada dua calon Ketua Umum dan dua calon Ketua DK secara resmi memenuhi syarat untuk maju pada Kongres Persatuan PWI 2025,” ujar Zugito, Selasa (26/8/2025).

Dalam proses verifikasi, ada beberapa dukungan yang dinyatakan tidak sah.

Dukungan untuk Akhmad Munir berkurang dari 17 menjadi 15 provinsi, karena Provinsi Riau tidak bermaterai dan Provinsi Banten ganda.

Hendry Ch Bangun awalnya mendapat 14 dukungan, turun menjadi 13 Provinsi akibat masalah serupa.

Hal sama juga terjadi pada kandidat Ketua DK.

Dukungan untuk Atal S Depari dari 15 provinsi menjadi 13, sementara Sihono HT dari 14 juga menjadi 13 setelah Provinsi Riau dan Provinsi Banten dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, kedua pasangan tetap lolos karena syarat minimal dukungan adalah delapan Provinsi atau 20 persen dari total PWI Provinsi.

Dalam kontestasi nanti, Akhmad Munir berduet dengan Atal S Depari, sementara Hendry Ch Bangun berpasangan dengan Sihono HT.

Selain verifikasi berkas, tim penjaringan juga membahas Pakta Integritas.

Dokumen ini wajib ditandatangani oleh semua pihak yakni panitia kongres (SC dan OC), para calon Ketua Umum, calon Ketua DK, hingga seluruh ketua PWI Provinsi.

Zugito yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) menegaskan, Kongres kali ini fokus pada pemilihan Ketua Umum dan Ketua DK PWI Pusat periode 2025–2030, tanpa agenda kegiatan lain.

“Insya Allah lancar. Beberapa hari lagi kita sudah punya Ketua Umum Baru, maksudnya Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030,” ungkapnya.

Ia' menekankan kembali, tujuan utama Kongres bukan hanya memilih pimpinan baru, tetapi juga menyatukan kembali seluruh anggota PWI setelah konflik dualisme.

“Semangat persatuan dan kesatuan PWI menjadi hal yang paling penting. Setelah kongres, kita berharap semua anggota PWI bersatu demi organisasi,”  tutupnya.

Bertekad Perkuat Konsolidasi, Ahmad Munir Didukung Mayoritas PWI Provinsi

By On Jumat, Agustus 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Bakal calon Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengantongi dukungan mayoritas dengan sedikitnya 20 PWI provinsi menjelang Kongres PWI pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dukungan itu diyakini akan terus bertambah dari beberapa provinsi lain hingga hari pelaksanaan kongres. Besarnya dukungan tersebut tampak dalam acara rapat konsolidasi dengan para ketua dan pengurus harian PWI provinsi di Jakarta, Rabu (20/8) malam.

Munir, yang kini menjabat Direktur Utama Perum LKBN ANTARA menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030.

"Bismillah, saya maju untuk membawa PWI bersatu kembali, melakukan rekonsiliasi, sekaligus melakukan konsolidasi organisasi, terutama penguatan PWI di daerah seluruh Indonesia," kata Cak Munir, sapaan akrabnya, dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Soliditas dukungan bagi Munir semakin kuat setelah sejumlah tokoh yang sempat digadang-gadang maju dalam pencalonan memutuskan mundur dan memberikan dukungan penuh.

Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua PWI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum PWI Pusat versi KLB 2024, secara tegas menyatakan tidak akan maju.

Sikap serupa ditunjukkan Atal S. Depari, Ketua Umum PWI periode 2018–2023, juga memilih memberikan dukungan kepada Munir.

Hal senada juga datang dari Johnny Hardjojo, mantan Ketua Departemen Pertahanan PWI Pusat, yang juga sebelumnya akan maju.

Konsolidasi besar ini membuat Munir kian dipandang sebagai figur pemersatu sekaligus kandidat terkuat dalam suksesi kepemimpinan PWI Pusat di Cikarang.

Sebagai mantan Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dua periode dan pernah menjabat Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Munir mengaku sangat memahami denyut organisasi di tingkat daerah.

Ia menegaskan wartawan di daerah adalah ujung tombak kehidupan pers nasional.

"Darah saya PWI. Sejak mulai jadi wartawan tahun 1991, saya hidup bersama PWI, terutama di daerah. Karena itu, saya ingin mengembalikan marwah PWI sekaligus memastikan daerah mendapat perhatian lebih besar," katanya.

Munir juga menyiapkan sejumlah program yang menitik beratkan kepentingan PWI daerah, di antaranya konsolidasi organisasi secara menyeluruh dan tuntas setelah terjadinya dualisme, membangun ekosistem media/pers nasional, dan meningkatkan kapasitas wartawan di daerah dengan memperbanyak uji kompetensi wartawan.

Selanjutnya, pelatihan berjenjang, workshop digital, dan penguatan media lokal, digitalisasi kelembagaan PWI, literasi dan pendalaman jurnalisme dan kecerdasan buatan (AI).

Dengan dukungan mayoritas PWI provinsi dan program yang berpihak pada kepentingan daerah, Munir diyakini menjadi figur yang mampu mengembalikan marwah dan martabat PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia. Dilansir dari Antara.

HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Beri Kado Spesial untuk Guru

By On Kamis, Agustus 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Pada momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kado istimewa bagi guru di seluruh tanah air. 

Momentum penting dalam menunjukkan keberpihakan negara kepada para guru yang sangat memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan di tanah air.

“Dengan kado tersebut, para guru, sebagai garda terdepan pendidikan, diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kemajuan pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, peradaban utama, dan kejayaan bangsa dan negara,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Rabu (06/08/2025)

Terdapat Tiga kado yang diberikan oleh pemerintah, yakni :

1. Bantuan insentif untuk guru nonASN,

2. Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik nonformal, dan 

3. Bantuan afirmasi kualifikasi S-1/D-4 bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD).

Penyaluran ketiga bantuan tersebut, adalah bentuk nyata komitmen negara meningkatkan kesejahteraan dan mutu guru sekaligus kualitas pendidikan di Indonesia.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagai visi Kementerian untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mendikdasmen.

Lebih rinci Mendikdasmen menyampaikan, tahun ini pemerintah memberikan insentif bagi 12.500 guru untuk menempuh jenjang pendidikan S-1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp37,5 miliar.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp300 ribu untuk 341.248 guru honorer, insentif untuk tujuh bulan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” imbuhnya.

Adapun  BSU disalurkan untuk 253.407 guru PAUD nonformal, masing-masing sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan.

“Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kado Bapak Presiden Prabowo untuk para guru,” tandas Mendikdasmen. Sumber dilansir dari humas Kemensetneg.

Kapolri Tunjuk Brigjen Hengki Jadi Kapolda Banten

By On Selasa, Agustus 05, 2025

Brigjen Hengki diangkat menjadi 
Kapolda Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan perwira tinggi Polri. Salah satunya Brigjen Hengki yang diangkat menjadi Kapolda Banten.

Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1764/V/KEP./2025, tanggal 5 Agustus 2025. Kapolri menunjuk Brigjen Hengki menjadi Kapolda Banten 

"Brigjen Hengki diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Banten," tulis dalam Telegram Kapolri tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut mutasi ini sebagai bentuk penyegaran dan pemenuhan kebutuhan organisasi.

"Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi," kata Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Brigjen Hengki sebelumnya menjabat Wakapolda Banten. Sedangkan Irjen Suyudi dimutasi sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur Polri.

Selain pergantian Kapolda Banten, Kapolri juga melakukan rotasi dan mutasi enam penjabat Kapolda di sejumlah daerah. Berikut ini lengkapnya:

1. Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Asep Edi Suheri

2. Kapolda Sulawesi Barat dijabat Irjen Adi Deriyan Jayamarta

3. Kapolda Kalimantan Utara dijabat Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

4. Kapolda Gorontalo dijabat Irjen Widodo

5. Kapolda Maluku dijabat Irjen Dadang Hartanto

6. Kapolda Aceh dijabat Brigjen Marzuki Ali Basyah

Sering Jadi Pasar Kaget, Kemendagri Ingin CFD Dievaluasi

By On Selasa, Agustus 05, 2025

Car Free Day (CFD)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) meminta adanya evaluasi penyelenggaraan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di sejumlah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, CFD perlu dievaluasi karena kegiatan tersebut sering menjadi ajang pasar kaget yang jauh dari tujuan gerakan hari bebas emisi atau gaya hidup sehat.

"Car free day ini lama-lama berubah menjadi pasar kaget di pagi hari. Yang jajan seblak, cilok, basreng lebih banyak daripada yang keringetan karena lari. Sampahnya numpuk," kata Bima dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Bima pun mengajak Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono untuk iktu mengawasi pelaksanaan CFD di sejumlah daerah

Bahkan, Bima tak segan untuk menghentikan sementara kegiatan CFD untuk mengevaluasi kegiatan tersebut. "Jadi sudah absurd juga ini CFD di mana-mana. Mungkin Pak Wamen LH bisa kontrol bersama-sama, CFD mana yang perlu dievaluasi, setop saja dulu," ucapnya.

Bima mengatakan, Jakarta menjadi percontohan CFD yang memiliki tata kelola yang baik dan sesuai dengan tujuan mengurangi emisi karbon. 

Sebab, ruang CFD di Jakarta dikelola sedemikian rupa sehingga tempat olahraga dan bersepeda bisa tertata rapi.

Mantan wali kota Bogor ini menilai, pengelolaan sampah dan tempat kuliner di CFD Jakarta juga diatur dengan rapi.

"Kalau Jakarta oke saya lihat, sudah mulai pengaturan kulinernya bagus, orang lari, naik sepeda, dan sebagainya. Baguslah Jakarta. Tapi kalau daerah lain itu masih sekadar jadi pasar saja, jauh lah dari target-target net zero emission tadi," kata dia. 

Kendati demikian, ia menekankan bahwa Kemendagri tidak berniat menghentikan CFD yang berorientasi di luar pengurangan emisi. Bima menegaskan, Kemendagri tetap mengapresiasi pemerintah daerah yang membuat CFD sebagai ajang peningkatan pertumbuhan ekonomi dan hiburan masyarakat. 

"Tapi kita apresiasi ada pemda yang menjadikan ruang publik untuk CFD atau bazar itu enggak apa-apa untuk mendongkrak UMKM dan hiburan warga. 

Tapi yang targetnya adalah lingkungan hidup, perilaku hidup bersih dan sehat, harus dikaji lagi dan diatur lagi supaya tidak menimbulkan masalah, seperti limbah," kata Bima. Sumber Kompas.com

Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang disita diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Dalam penyidikan, ditemukan bahwa PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Usai Terima Amesti Prabowo, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta  Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/25).

Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," katanya usai berada di luar bui, Jumat malam (1/8/25).

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8/25).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8/25).

Yusril menegaskan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi ke hasto dan tom lembong sudah tepat. Jadi bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya sama," katanya. Sumber dari cnn.indonesia.

Hadiah HUT RI Ke-80, Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bersama

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID- Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). "Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. 

Pemerintah RI akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,Jumat (1/8/2025).

Juri mengungkapkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.

Ia menuturkan, penerapan ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.

Oleh karena itu, pihaknya berharap banyak lomba dalam perayaan HUT ke-80 RI dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju. 

"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ucap dia.

Menurut Juri, perayaan dan kemeriahan HUT RI Ke-80 sepatutnya tidak hanya diselenggarakan di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga di daerah-daerah.

Ia pun mengajak semua pihak, yaitu masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah,kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan RI ke-80.

Caranya, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah ataupun di lingkungan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia. "Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. 

Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya. Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan HUT ke-80 RI yang akan diselenggarakan di Jakarta. 

Memasuki bulan Agustus, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam ini. Sumber kompas.com

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). 

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. 

Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. 

Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. 

Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. 

Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2 miliar. 

Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 10 Milyar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. 

Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. 

Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

By On Jumat, Agustus 01, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Pejabat Negara.

Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, mengabulkan permohonan yang diajukan pengacara bernama Andri Darmawan untuk sebagian. 

Mahkamah lalu menyatakan bahwa norma Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan Organisasi Advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta non-aktif sebagai Pimpinan Organisasi Advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

Adapun Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatur batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi pemimpin organisasi advokat selama 5 tahun untuk dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di pusat atau daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

"Termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan.

MK menjelaskan jika dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan itu harus diatur jelas di norma UU seperti penegak hukum lainnya.

Majelis hakim menjelaskan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

MK menyebut langkah ini bisa menjadi cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat.

Andri, dalam permohonannya, menilai, Putusan MK tersebut belum mengatur batasan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara. 

Andri mempersoalkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ketiadaan pembatasan itu, menurut dia, menimbulkan penumpukan kekuasaan. 

“Menyebabkan terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja dan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan,” kata Andri, dalam permohonannya.

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil akhir penyelidikan terkait kematian ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel, dengan menggandeng para pakar dari berbagai bidang keahlian. 

"Pendekatan scientific crime investigation diterapkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan. Melalui kerja sama lintas profesi ini, penyidik berhasil mengurai secara rinci penyebab serta konteks di balik kematian ADP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/7/2025).

Kabid Humas menyampaikan keterlibatan para ahli menjadi kunci penting dalam membongkar kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pendekatan multidisipliner menjadi dasar dalam menemukan titik terang dari berbagai aspek yang diperiksa, baik kondisi psikologis korban, jejak digital, toksikologi, hasil autopsi, hingga sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Semua data dan analisis dari para ahli ini kemudian disatukan untuk membentuk kesimpulan yang utuh dan objektif.

Konferensi pers turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menegaskan bahwa seluruh langkah dalam pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

ADP diketahui terakhir terlihat pada Senin (7/7/25), saat ia berada di rooftop Gedung Kemlu RI selama lebih dari satu jam. Ia kemudian meninggalkan tas ransel dan kantong belanja di tangga gedung sebelum akhirnya ditemukan tewas keesokan paginya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi, termasuk istri korban dan penjaga kos yang menemukan jenazah.

Polda Metro Jaya menegaskan pendekatan ilmiah yang kolaboratif ini merupakan wujud nyata reformasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus sensitif dan kompleks. 

"Kasus kematian ADP menjadi contoh bagaimana sinergi antara aparat penegak hukum dan para ahli dapat menghadirkan kejelasan dan keadilan dalam proses penyelidikan," tutup Kabid Humas.

Pelanggaran Administratif Pilkada, MK : Bawaslu dapat Memeriksa dan Memutuskan

By On Rabu, Juli 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. 

Perintah MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Adapun Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) mengatur tentang kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dalam memeriksa pelanggaran administratif Pilkada dan menuangkannya dalam hasil kajian atau rekomendasi untuk diserahkan kepada KPUD.

Norma pada pasal tersebut membatasi kewenangan Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu hanya menerbitkan “rekomendasi” terkait suatu pelanggaran administratif. 

Pelanggaran ini meliputi tata cara yang menyangkut pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.

Pada Pasal 140 Ayat (1) menyatakan bahwa KPUD berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. 

Norma pasal itu membuat kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran administratif pada Pilkada dan Pemilu tingkat nasional menjadi berbeda.

Pasal 461 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.

“rekomendasi” dalam norma 139 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) harus dimaknai menjadi “putusan”.  Sementara itu, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 Ayat (1) harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. “Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam konteks hukum kepemiluan, oleh karena tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada, penting bagi Mahkamah mengingatkan pembentuk undang- undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas,” kata Ridwan.

Ketua MK, Suhartoyo, kemudian menjatuhkan putusan bahwa Bawaslu Provinsi dan atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. Sementara itu, KPUD harus menindaklanjuti putusan tersebut. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ungkap Suhartoyo.

Sertipikat Elektronik Sebagai Solusi Perlindungan Jangka Panjang Terhadap Sertifikat Tanah

By On Senin, Juli 28, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Risiko kehilangan dokumen tanah seperti sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. 

Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sering kali tersimpan secara fisik dan rentan hilang karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana. 

Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.

Untuk meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap sertipikat tanah. Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah. Penyanyi Sammy Simorangkir sebagai salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku lebih tenang sejak dokumen tanah miliknya telah dialihkan ke versi digital.

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” dikutip dari akun media sosial Sammy Simorangkir pada awal Juni 2025.

Baginya rumah memiliki makna mendalam, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. “Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkap Sammy Simorangkir.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang sertipikat dalam bentuk fisik untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Sertipikat tanah elektronik memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan sertipikat konvensional, salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang dapat dilakukan dalam bentuk satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang meminimalkan risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen. Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung pelayanan pertanahan modern dan transparan.

Bagi masyarakat yang sertipikat konvensionalnya rusak akibat bencana seperti banjir, proses penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak. Sedangkan, bagi yang mengalami kehilangan, perlu ditambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Transformasi ini sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko kehilangan dan bencana yang semakin tidak terduga.

HUT KNPI ke 52 Tahun. Pemerintah Kota Serang raih KNPI Award Peduli Pemuda

By On Rabu, Juli 23, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Perayaan HUT KNPI ke 52 di selenggarakan di gedung DPP KNPI di Jln. Rasuna Said Kuningan Jakarta. Pada 23 Juli 2025.  Media kontras7

Dalam sambutannya Ketua Umum DPP KNPI bung Ali Hanafiah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Serang atas kepeduliannya terhadap pemuda, banyak kegiatan pemuda yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kota Serang menjadikan pemuda Kota Serang peduli terhadap lingkungan.

bung ali juga berharap Pemkot Serang untuk terus melanjutkan program unggulan dan melibatkan banyak pemuda dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Serang.

Penghargaan tersebut di berikan secara simbolis kepada Zeka bachdi selaku plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda olahraga Pemerintah Kota Serang  yang dalam hal ini mewakili Wali Kota Serang, Budi Rustandi yang berhalangan hadir karena banyaknya kegiatan di Pemerintahan Kota Serang.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Pemerintah Kota Serang menyampaikan, permohonan maaf atas tidak hadirnya Wali Kota Serang karena jadwal yang padat, maka saya diutus khusus untuk hadir dalam acara ini.

Zeka bachdi juga menyampaikan banyak terima kasih atas penghargaan yang diberikan KNPI tentang kepedulian terhadap pemuda, semoga kedepannya kami selaku pembina pemuda di tingkat Kota Serang dapat terus berkolaborasi dengan pemuda guna kemajuan kota serang yang berbudi dan berbudaya.

Kegiatan dihadiri oleh beberapa perwakilan Pemerintah dan oleh ratusan pengurus KNPI se Indonesia.

Buron Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi di Tangkap Kejaksaan Agung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2024. 

Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. 

Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif.

Misalnya saja harga pembelian oli digelembungkan dan pencatatan fiktif pembelian sejumlah barang. 

Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai  Rp 877 juta.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *