Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Massa Aksi Diduga Hina Profesi Wartawan, Pimpinan Media Kontras7 : Tindaklanjuti ke Proses Hukum

By On Rabu, September 03, 2025

Pimpinan Media Kontras7. Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Suasana halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/9/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers.

Rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat perlakuan dari massa aksi terduga bernama Ilham.

Kehadiran wartawan di halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas ada aksi massa yang diketahui bernama Hadi, Muklis, Sa’at, dan Ilham, yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. 

Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu dari mereka, terduga Ilham, tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap sangat menghina profesi wartawan.

 "Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya !" Teriak Ilham dengan nada tinggi di hadapan para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

"Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan insan pers yang berada di lokasi",

Mereka menilai, pernyataan itu tidak hanya melecehkan wartawan secara personal, tapi juga merendahkan seluruh profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Media Kontras7, Arie Budiarto menyesalkan dan mengecam keras ucapan yang terlontar dari mulut massa aksi, yang terduga bernama Ilham.

Ia, mengungkapkan ucapan tersebut diduga berpotensi merendahkan profesi rekan-rekan wartawan.

Ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk saling menghormati dan menghargai. "jaga ucapan dan tingkah laku, apalagi sampai diduga menghina profesi rekan-rekan wartawan." Tegas Arie

Arie Budiarto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah rekan-rekan wartawan di kabupaten Pandeglang yang langsung bergerak terarah dan terukur sesuai mekanisme hukum, "melaporkan ke pihak aparat kepolisian (polres kab Pandeglang)."

Kita percayakan aparat kepolisian untuk memprosesnya dan kawal bersama proses hukum tersebut. Tutupnya.

Karya Cipta di pakai Logo RSUD Labuan Tanpa Izin, Pemilik Hak Cipta Tempuh Jalur Hukum

By On Rabu, Agustus 06, 2025

Logo yang di gunakan sebagai 
Logo RSUD Labuan 
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus berhadapan tuntutan hukum, setelah A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn akan tempuh jalur hukum atas dugaan pelanggan hak cipta.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn sebagai pemilik sah Hak Cipta Logo yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Logo RSUD Labuan Kabupaten Pandeglang Banten tanpa izinnya selaku pemilik resmi karya cipta logo.

Sebagai pencipta, memiliki hak moral untuk di akui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaannya. "Dalam hal ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ungkap A.G. Maulana Atmadirdja dalam keterangan tertulis.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn di Kantor 
Kementrian Hukum Perwakilan Banten

Menurut laporan Logo yang digunakan sebagai Logo RSUD Labuan tersebut tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

Tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerjasama, "Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan"ungkapnya.

Ia' mengatakan, tindakan ini diduga merupakan Pelanggaran serius terhadap undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, khusus dalam kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta. Tegas. A.G. Maulana.

Ia' menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika."

Pelanggaran ini bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum. Tandasnya.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Terima SK PPPK-PNS. 50 Guru Mayoritas Perempuan di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan

By On Jumat, Juli 25, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - 50 guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggugat cerai pasangannya setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK-PNS).

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin, mengungkap, alasannya masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.

Mukmin menjelaskan, para guru yang menggugat cerai umumnya masih berusia muda. 

“Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” jelasnya.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," kata Mukmin kepada media, Jumat (25/7/2025).

Mukmin mengatakan ada sekitar 50 orang melakukan gugatan. 

Ia, mengatakan mereka berstatus sebagai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Ada sekitar 50 orang," ungkap Mukmin.

Mukmin menjelaskan, gugatan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan dan penggugat juga didominasi setelah mereka mendapatkan SK P3K.

Mukmin mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. 

Ia, menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

"Kita berupaya melakukan mediasi," tutupnya.

Peluncuran Musyawarah Desa khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Hadir Wakapolda Banten di Pandeglang

By On Kamis, Mei 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang – Dalam Upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mendorong pencanangan Desa Ekspor di Provinsi Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten berkenan hadir dalam acara Dialog dan Peluncuran Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang digelar di Balai Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (08/05/25). 

Kegiatan tersebut dipimpin Menteri Koordinataor Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Koperasi  Budi Arie Setiayadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, Wakajati Banten Yuliana Sagala, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari dan Kapolres Pandeglang serta Forkopimda Provinsi Banten. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten menyampaikan bahwa terdapat 1.552 desa dan kelurahan di Provinsi Banten yang tersebar di 155 kecamatan, 4 kota, dan 4 kabupaten. "Sekitar 80% wilayah Banten adalah pedesaan. Oleh karena itu, kami sangat mendukung program Asta Cita ke-6 Bapak Prabowo terkait penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di Banten, saya dan seluruh jajaran siap mendukung penuh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Gubernur Banten. 

Selanjutnya Wakapolda Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendukung ekonomi di lingkungan masyarakat. "Stabilitas keamanan merupakan faktor krusial dalam mendukung tumbuhnya kegiatan ekonomi desa. Untuk itu, Polda Banten akan terus meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam mendampingi masyarakat desa agar tercipta situasi yang aman dan kondusif," ujar Wakapolda Banten. 

Diakhir Wakapolda Banten berharap program ini untuk membangun semangat gotong royong. "Kami berharap, program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi desa, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme di tengah masyarakat, selain itu Koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi masyarakat desa yang berkelanjutan dan mandiri," pungkas Wakapolda Banten.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *