Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Turnamen Sepak Bola HUT RI di Cikeusik Resmi Bergulir, Warga Antusias Saksikan Pertandingan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Turnamen sepak bola antar desa dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia resmi bergulir di Lapangan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (5/8/2026). Pada laga pembuka, Desa Parung Kokosan berhadapan dengan Desa Sukawaris.

Pertandingan disaksikan ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Cikeusik. Turnamen tahunan tersebut menjadi agenda rutin yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikeusik, Herman, menyampaikan apresiasi kepada unsur Muspika, panitia PHBN, para kepala desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini diharapkan menjadi ajang pembinaan generasi muda sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga.

Pemkab Pandeglang Dorong Pasir Mae Jadi Desa Wisata Percontohan

By On Rabu, Agustus 05, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bappeda menggelar sosialisasi pembinaan desa wisata terpadu di Kampung Pasir Kuray, Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cipeucang Bayu Daniswara, Kepala Desa Pasir Mae Supandi, pengurus BUMDes, pelaku wisata, serta sejumlah pemangku kepentingan. Sosialisasi membahas pengembangan potensi desa mulai dari sektor pertanian, peternakan, seni budaya, hingga wisata religi.

Perwakilan Dinas Pariwisata menyampaikan Desa Pasir Mae diproyeksikan menjadi desa wisata percontohan di Kecamatan Cipeucang. Pengembangan desa wisata diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui penguatan peran koperasi desa dan BUMDes dalam mendukung hasil pertanian warga.

Kepala Desa Pasir Mae Supandi mengatakan pemerintah desa terus mendorong pengembangan potensi lokal, baik di sektor pertanian maupun pelestarian budaya. Selain memiliki lahan pertanian, peternakan, dan area perkemahan, desa tersebut juga berupaya menghidupkan kembali kesenian tradisional Segeng yang menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

Ketimpangan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Banten, Arie Budiarto Usulkan Tiga Solusi Kebijakan SPMB

By On Senin, Mei 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten setiap tahun kembali menyoroti persoalan utama yang terus berulang, yakni ketimpangan daya tampung SMA dan SMK negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP.

Kondisi ini dinilai masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan pendidikan menengah, sehingga sebagian calon peserta didik berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri pada setiap tahun ajaran baru.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa persoalan utama SPMB bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi pada ketidakseimbangan struktur daya tampung pendidikan menengah negeri yang belum terselesaikan secara sistemik.

“Setiap tahun problemnya berulang pada titik yang sama, yaitu kapasitas SMA dan SMK negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan perlu diperkuat secara serius,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti pola piramida, di mana jumlah lulusan SMP berada pada basis yang besar, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri berada pada bagian atas yang lebih kecil. Hal ini menyebabkan tekanan pada sistem penerimaan murid baru terus terjadi setiap tahun.

Arie juga menilai bahwa skema pra-SPMB yang saat ini diterapkan di Banten merupakan langkah perbaikan dari sisi manajemen waktu dan pemetaan awal calon peserta didik. 

Dengan skema ini, proses verifikasi dilakukan lebih awal sehingga masyarakat memiliki ruang waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihan pendidikan.

“Secara teknis, pra-SPMB ini lebih tertata dibanding sistem sebelumnya yang terlalu mepet. Ini memberi ruang adaptasi bagi orang tua dan siswa dalam menentukan arah pendidikan,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Banten.

*Dalam pandangannya, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dalam menjawab persoalan tersebut, yaitu:*

*Pertama, penambahan unit SMA dan SMK negeri baru di wilayah dengan kepadatan lulusan SMP yang tinggi.*

*Kedua, optimalisasi daya tampung sekolah yang sudah ada, melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru secara terukur dan terencana.*

*Ketiga, penguatan skema afirmasi dan dukungan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan swasta, guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.*

Arie menilai, tanpa langkah struktural tersebut, SPMB akan terus menjadi ruang munculnya persoalan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian yang mendasar.

“Selama daya tampung tidak diperkuat, maka SPMB hanya akan menjadi mekanisme seleksi tahunan, bukan solusi pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Kajian ini disampaikan sebagai masukan awal bagi pemangku kebijakan di Provinsi Banten agar perencanaan pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK negeri, dapat lebih proporsional, terukur, dan berkelanjutan.

Oknum DPRD Kota Serang Terseret Dugaan Pelecehan, Polisi Tunggu Opini Ahli

By On Senin, April 27, 2026

Ilustrasi: Polres Pandeglang mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang dan tengah menyiapkan gelar perkara.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Serang terhadap wanita berinisial NW (40), warga Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan relawan dapur SPPG.

“Masih proses lidik, selanjutnya kami akan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana,” ujar Alfian, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini bermula saat korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebelum dugaan pelecehan terjadi.

Kondisi Jalan Rusak Mengakibatkan Kematian Anak Sekolah. HMI Desak Polres Pandeglang Tindak Secara Hukum Penyelenggara Jalan

By On Minggu, Februari 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang mendesak Polres Pandeglang untuk bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pengguna jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang diduga kuat disebabkan oleh kondisi jalan provinsi yang rusak dan membahayakan.

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham  menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polres Pandeglang, sehingga Polres Pandeglang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, terkhusus penyelenggara jalan. Minggu, 22 Februari 2026.

“Kami menilai bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengguna jalan semata, intinya jangan tebang pilih dalam penanganan dan penerapan hukum. kondisi jalan yang rusak ini menurut kami menjadi faktor utama penyebab kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa, maka penyelenggara jalan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Secara hukum, Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak, dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terlebih hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Karena jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, maka HMI Cabang Pandeglang menilai bahwa penyelenggara jalan dalam hal ini instansi terkait di tingkat provinsi harus diperiksa secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.

HMI Cabang Pandeglang menegaskan bahwa Polres Pandeglang sebagai aparat penegak hukum di wilayah locus delicti memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian penyelenggara jalan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami meminta Polres Pandeglang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat, dan kelalaian penyelenggara jalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan dan keselamatan masyarakat, HMI Cabang Pandeglang akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah konstitusional apabila tidak terdapat perkembangan yang objektif dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Oknum Massa Aksi Diduga Hina Profesi Wartawan, Pimpinan Media Kontras7 : Tindaklanjuti ke Proses Hukum

By On Rabu, September 03, 2025

Pimpinan Media Kontras7. Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - Suasana halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (2/9/2025) berubah menjadi catatan getir bagi dunia pers.

Rekan-rekan wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik di lokasi itu justru mendapat perlakuan dari massa aksi terduga bernama Ilham.

Kehadiran wartawan di halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik, atas ada aksi massa yang diketahui bernama Hadi, Muklis, Sa’at, dan Ilham, yang konon katanya ingin menyampaikan aspirasi. 

Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu dari mereka, terduga Ilham, tiba-tiba melontarkan pernyataan yang dianggap sangat menghina profesi wartawan.

 "Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya !" Teriak Ilham dengan nada tinggi di hadapan para wartawan yang tengah melakukan peliputan.

"Ucapan tersebut sontak memantik kemarahan insan pers yang berada di lokasi",

Mereka menilai, pernyataan itu tidak hanya melecehkan wartawan secara personal, tapi juga merendahkan seluruh profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Media Kontras7, Arie Budiarto menyesalkan dan mengecam keras ucapan yang terlontar dari mulut massa aksi, yang terduga bernama Ilham.

Ia, mengungkapkan ucapan tersebut diduga berpotensi merendahkan profesi rekan-rekan wartawan.

Ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk saling menghormati dan menghargai. "jaga ucapan dan tingkah laku, apalagi sampai diduga menghina profesi rekan-rekan wartawan." Tegas Arie

Arie Budiarto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah rekan-rekan wartawan di kabupaten Pandeglang yang langsung bergerak terarah dan terukur sesuai mekanisme hukum, "melaporkan ke pihak aparat kepolisian (polres kab Pandeglang)."

Kita percayakan aparat kepolisian untuk memprosesnya dan kawal bersama proses hukum tersebut. Tutupnya.

Karya Cipta di pakai Logo RSUD Labuan Tanpa Izin, Pemilik Hak Cipta Tempuh Jalur Hukum

By On Rabu, Agustus 06, 2025

Logo yang di gunakan sebagai 
Logo RSUD Labuan 
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus berhadapan tuntutan hukum, setelah A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn akan tempuh jalur hukum atas dugaan pelanggan hak cipta.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn sebagai pemilik sah Hak Cipta Logo yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Logo RSUD Labuan Kabupaten Pandeglang Banten tanpa izinnya selaku pemilik resmi karya cipta logo.

Sebagai pencipta, memiliki hak moral untuk di akui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaannya. "Dalam hal ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ungkap A.G. Maulana Atmadirdja dalam keterangan tertulis.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn di Kantor 
Kementrian Hukum Perwakilan Banten

Menurut laporan Logo yang digunakan sebagai Logo RSUD Labuan tersebut tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

Tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerjasama, "Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan"ungkapnya.

Ia' mengatakan, tindakan ini diduga merupakan Pelanggaran serius terhadap undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, khusus dalam kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta. Tegas. A.G. Maulana.

Ia' menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika."

Pelanggaran ini bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum. Tandasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *