Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terima SK PPPK-PNS. 50 Guru Mayoritas Perempuan di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan

KONTRAS7.CO.ID - Pandeglang - 50 guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggugat cerai pasangannya setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK-PNS).

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin, mengungkap, alasannya masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.

Mukmin menjelaskan, para guru yang menggugat cerai umumnya masih berusia muda. 

“Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” jelasnya.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," kata Mukmin kepada media, Jumat (25/7/2025).

Mukmin mengatakan ada sekitar 50 orang melakukan gugatan. 

Ia, mengatakan mereka berstatus sebagai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Ada sekitar 50 orang," ungkap Mukmin.

Mukmin menjelaskan, gugatan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan dan penggugat juga didominasi setelah mereka mendapatkan SK P3K.

Mukmin mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. 

Ia, menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

"Kita berupaya melakukan mediasi," tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *