Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Karya Cipta di pakai Logo RSUD Labuan Tanpa Izin, Pemilik Hak Cipta Tempuh Jalur Hukum

Logo yang di gunakan sebagai 
Logo RSUD Labuan 
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus berhadapan tuntutan hukum, setelah A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn akan tempuh jalur hukum atas dugaan pelanggan hak cipta.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn sebagai pemilik sah Hak Cipta Logo yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Logo RSUD Labuan Kabupaten Pandeglang Banten tanpa izinnya selaku pemilik resmi karya cipta logo.

Sebagai pencipta, memiliki hak moral untuk di akui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaannya. "Dalam hal ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ungkap A.G. Maulana Atmadirdja dalam keterangan tertulis.

A.G. Maulana Atmadirdja,S.Sn di Kantor 
Kementrian Hukum Perwakilan Banten

Menurut laporan Logo yang digunakan sebagai Logo RSUD Labuan tersebut tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

Tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerjasama, "Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan"ungkapnya.

Ia' mengatakan, tindakan ini diduga merupakan Pelanggaran serius terhadap undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, khusus dalam kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta. Tegas. A.G. Maulana.

Ia' menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika."

Pelanggaran ini bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum. Tandasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *