Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Banten Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

By On Selasa, Februari 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H, M.H beserta jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selasa, 17 Februari 2026.

Semoga tahun ini membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesuksesan bagi kita semua dalam bingkai persatuan bangsa.

Semoga Perayaan ini menjadi momentum untuk mempererat kerukunan umat beragama demi mewujudkan Banten yang lebih maju dan aman

Gong Xi Fa Cai

Korupsi Puluhan Sapi Di Serang, Kejari Serang Tangkap ASN dan Pegawai Swasta

By On Selasa, Oktober 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang ASN berinisial (FA) dan rekannya pegawai swasta (PA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi Tahun 2023 di Kabupaten Serang, Banten. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelejen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Menyampaikan keduanya diduga menyelewengkan 20 ekor sapi yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kelompok Tani Subur Makmur di Tirtayasa. dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/10/2025). Media Kontras7.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi dari Kementan RI. "Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang." Ungkapnya.

Ia' menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima informasi mengenai adanya bantuan ternak sapi dari pemerintah. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan musyawarah untuk mengajukan permohonan bantuan, meskipun ada syarat yang mengharuskan kelompok tani memiliki kandang sapi. Jelas Merryon.

Namun, anggota kelompok tidak dapat memenuhi syarat tersebut saat diminta untuk iuran. "Kedua tersangka membangun kandang di atas tanah milik Tersangka Fa, menggunakan biaya dari tersangka Fa," Urainya.

Setelah syarat terpenuhi dan bantuan disetujui, pada 11 April 2023, sebanyak 20 ekor sapi tiba dan dirawat di kandang yang telah disiapkan. Namun, sapi-sapi tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal. 

"Fakta di lapangan sapi tersebut tidak dikembang biakkan, tidak dikelola sebagaimana dari keputusan dirjen tersebut ada yang dijual, ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi," Tegasnya.

"Peristiwa ini jelas melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611 Tahun 2023."

Dari hasil perhitungan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian hingga Rp. 300 juta akibat tindakan kedua tersangka. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka," Ungkapnya.

Keduanya (FA) dan (PA) di sangka kan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupnya.

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, telah rampung. Selain punya fungsi kesehatan yustisi rumah sakit milik Kejaksaan Agung ini juga terbuka buat umum. Artinya masyarakat bisa memanfaatkan rumah sakit Adhyaksa untuk berobat.

Saat ini tengah diupayakan percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa sebagai sarana pendukung yang memudahkan warga untuk menjangkau rumah sakit ini. Untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa, digelar Rapat Koordinasi Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis 31 Juli 2025. 

Rapat langsung dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Banten Siswanto yang dihadiri oleh Asda 1 bidang Pemerintahan Pemprov Banten Komarudin, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan jajaran pejabat lainnya.

Kepala Kejati (Kajati) Siswanto mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi pelaksanaan percepatan pengadaan lahan exit Tol RS Adhyaksa sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan dan ketentuan yang berlaku. 

Kata Kajati, diharapkan pengadaan lahan exit Tol bisa rampung pada Desember 2025. 

"Ini semua kita libatkan dari Provinsi dan Kabupaten Serang, dari kami dari Kejaksaan adalah mendampingi,” kata Kajati usai rakor. 

Kajati berharap, dalam percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa berlangsung dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat meminimalkan berbagai kendala di lapangan.

Kata Kajati, RS Adhyaksa dibangun di Kragilan karena di kecamatan ini sangat diperlukan rumah sakit untuk masyarakat Banten. 

Sementara Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, pihaknya mendukung keberadaan RS Adhaysa di wilayah Kabupaten Serang. "Keberadaan RS Adhyaksa sangat penting bagi pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat baik yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan maupun kecamatan lainnya,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Kata Bupati, Pemkab mensupport percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa agar dapat memberikan akses kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang ingin berobat ke sini. "Saya selaku bupati dan Pemerintah Kabupaten Serang akan mendukung percepatan pengadaan lahan exit tol. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan steakholder dalam rangka pemenuhan itu,’ ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa pihaknya sudah menyiapkan anggaran dari APBD Banten untuk pembebasan lahan.

"Kami mengapresiasi langkah Pak Kajati dan Ibu Bupati dalam rakor ini. Karena memang dalam proses pengadaan lahan perlu dipersiapkan dengan matang dan koordinasi yang kuat,” katanya.

Kata Arlan,  dalam rakor  disepakati dukungan penuh dari Kejati dan Pemkab Serang. "Dalam prosesnya nanti akan terus dikawal sehingga kendala-kendala pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa bisa diselesaikan  dengan baik,” ujarnya.

Arlan menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim verifikasi data, verifikasi data perencanaan kemudian tahap persiapan. 

“Mudah-mudahan sesuai jadwal, akhir September 2025 penetapan lokasi sudah bisa selesai,” tegasnya.

Buron Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi di Tangkap Kejaksaan Agung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2024. 

Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. 

Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif.

Misalnya saja harga pembelian oli digelembungkan dan pencatatan fiktif pembelian sejumlah barang. 

Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai  Rp 877 juta.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *