Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jaksa Agung Lantik 11 Kejati dan 23 Petinggi Kejagung

By On Rabu, Juli 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara pelantikan 34 pejabat eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (16/7/25). 

Burhanuddin menegaskan, pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

"Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin lantas berpesan kepada 11 Kajati yang baru dilantik hari ini agar dapat beradaptasi dan memetakan dinamika penugasan di tempat yang baru.

Ia juga meminta agar para Kajati baru tersebut tetap menjaga profesionalitas dan integritas. "Termasuk melakukan pengawasan terhadap seluruh jajarannya."

"Ia, juga mengingatkan para pejabat baru di lingkungan Kejagung agar melakukan evaluasi kinerja serta memperkuat perumusan strategi ke depan. Termasuk membangun sinergi dan komunikasi antar bidang.

Berikut daftar pejabat yang baru dilantik Jaksa Agung:

11 Kajati :

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Supardi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sukarman Sumarinton selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Wahyudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Riyono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Basuki Sukardjono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sila Haholongan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

N Rahmat R Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Abd Qohar AF selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Lingkungan Kantor Kejagung :

Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Undang Mugopal selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Sugeng Riyanta selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Idianto selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset. 

Iman Wijaya selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Teguh Subroto selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Andi Darmawangsa selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Enen Saribanon selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

I Gde Ngurah Sriada selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

I Dewa Gede Wirajana selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Setiawan Budi Cahyono selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Muhammad Syarifuddin selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Subeno selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Pipuk Firman Priyadi selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.

Sufari selaku Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Rini Hartatie selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Teuku Rahman selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sugeng Hariadi selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Yudi Indra Gunawan selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

RD Muhammad Teguh Darmawan selaku Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Rudy Irmawan selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Muhibuddin selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Pemberantasan Aksi Premanisme. Polda Banten Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Gelar FGD

By On Kamis, Mei 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (22/05/25).  

FGD ini mengangkat tema "Komitmen Polda Banten Beserta Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Dalam Memberantas Maraknya Aksi Premanisme Guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Daerah Hukum Polda Banten”

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Gubernur Banten Andra Soni dan hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi PJU Polda Banten dan Kapolres Jajaran, Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Brigjen TNI Andrian Susanto, Koordinator Kejaksaan Tinggi dan Forkopimda Provinsi Banten serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kalangan pengusaha di wilayah Provinsi Banten.

Kapolda Banten dalam paparannya menyampaikan bahwa Polri bersama forkopimda mempunyai berperan yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polda Banten. "Kehadiran Polri dan pemerintah harus dirasakan oleh masyarakat khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, menjaga lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, maka dari itu pemerintah harus memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi kekerasan dan pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu stabilitas keamanan adalah pondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi oleh karena itu setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat tidak akan ditolerin dan pasti akan di tindak tegas," ujar Kapolda Banten. 

Gubernur Banten menambahkan bahwa peran dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat kondisi dilingkungan masyarakat. "Pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat dan menjadikan ormas sebagai mitra pemerintah yang profesional dan berkontribusi pada pembangunan. Hubungan harmonis antara pemerintah dan ormas perlu dijaga karena ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, pengawasan, dan menjaga stabilitas daerah. Pembinaan ormas harus dilakukan secara efektif sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013, agar aktivitas mereka sejalan dengan tujuan pembangunan dan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan serta menjaga keamanan masyarakat," ungkap Gubernur Banten. 

"Atas inisiatif Kapolda Banten, seluruh Forkopimda dan tokoh masyarakat berkumpul untuk menyatakan komitmen bersama memberantas premanisme di Banten. Premanisme dianggap sebagai hambatan bagi investasi dan kemajuan daerah. Dengan investasi yang lancar, diharapkan pertumbuhan ekonomi Banten dapat mencapai 8% pada tahun 2029. Deklarasi bersama ini merupakan bentuk kesadaran kolektif masyarakat Banten demi melindungi 12,4 juta warganya dan mendorong kemajuan daerah," tambah Gubernur Banten. 

Selanjutnya Kapolda Banten menekankan bahwa premanisme ini bukan saja meresahkan masyarakat tapi juga sudah mengganggu iklim investasi di Indonesia. "Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, setiap laporan akan kami tindak tegas. keamanan dan ketertiban adalah hak setiap warga berdasarkan komitmen. kita akan jaga dengan penuh tanggung jawab, intinya kami semua forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat tokoh-tokoh Agama para ketua-ketua ormas sepakat untuk menjaga konduktivitas Provinsi Banten dengan melakukan upaya pencegahan dan penindakan penanganan terhadap aksi-aksi premanisme dengan berbagai modus di wilayah Banten,” katanya.

“Untuk itu kami akan senantiasa terus-menerus melakukan upaya pemantauan di wilayah dan kami menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada masih ada aksi-aksi premanisme di wilayah Banten, sekali lagi kami bersepakat untuk menjaga Provinsi Banten ini agar bisa aman dan kondusif dan juga menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Banten," kata Kapolda Banten. 

Diakhir Kapolda Banten bersama Gubernur Banten serta Forkopimda provinsi Banten membacakan Deklarasi bersama tolak aksi Premanisme diwilayah Provinsi Banten.

Kami Forkopimda Provinsi Banten beserta seluruh Elemen Masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk : 

1. Menolak aksi premanisme dalam bentuk apapun yang menganggu stabilitas kamtibmas diwilayah Provinsi Banten. 

2. Tidak akan berkompromi terhadap aksi premanisme yang berlindung dibalik atribut kelompok tertentu. 

3. Tidak akan memberi luang sedikitpun bagi pelaku premanisme yang membuat resah dan takut masyarakat. 

4. Mendukung sepenuhnya komitmen polda Banten untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. 

5. Bersatu berantas tuntas premanisme untuk wujudkan wilayah Provinsi Banten zero dari segala bentuk aksi premanisme.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *