Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Banten Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

By On Selasa, Februari 17, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H, M.H dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H, M.H beserta jajaran Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Selasa, 17 Februari 2026.

Semoga tahun ini membawa keberuntungan, kesehatan, dan kesuksesan bagi kita semua dalam bingkai persatuan bangsa.

Semoga Perayaan ini menjadi momentum untuk mempererat kerukunan umat beragama demi mewujudkan Banten yang lebih maju dan aman

Gong Xi Fa Cai

Korupsi Puluhan Sapi Di Serang, Kejari Serang Tangkap ASN dan Pegawai Swasta

By On Selasa, Oktober 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Seorang ASN berinisial (FA) dan rekannya pegawai swasta (PA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi Tahun 2023 di Kabupaten Serang, Banten. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelejen Kejari Serang, Merryon Hariputra, Menyampaikan keduanya diduga menyelewengkan 20 ekor sapi yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kelompok Tani Subur Makmur di Tirtayasa. dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/10/2025). Media Kontras7.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi dari Kementan RI. "Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang." Ungkapnya.

Ia' menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima informasi mengenai adanya bantuan ternak sapi dari pemerintah. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan musyawarah untuk mengajukan permohonan bantuan, meskipun ada syarat yang mengharuskan kelompok tani memiliki kandang sapi. Jelas Merryon.

Namun, anggota kelompok tidak dapat memenuhi syarat tersebut saat diminta untuk iuran. "Kedua tersangka membangun kandang di atas tanah milik Tersangka Fa, menggunakan biaya dari tersangka Fa," Urainya.

Setelah syarat terpenuhi dan bantuan disetujui, pada 11 April 2023, sebanyak 20 ekor sapi tiba dan dirawat di kandang yang telah disiapkan. Namun, sapi-sapi tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal. 

"Fakta di lapangan sapi tersebut tidak dikembang biakkan, tidak dikelola sebagaimana dari keputusan dirjen tersebut ada yang dijual, ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi," Tegasnya.

"Peristiwa ini jelas melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611 Tahun 2023."

Dari hasil perhitungan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian hingga Rp. 300 juta akibat tindakan kedua tersangka. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka," Ungkapnya.

Keduanya (FA) dan (PA) di sangka kan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupnya.

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

By On Kamis, Juli 31, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, telah rampung. Selain punya fungsi kesehatan yustisi rumah sakit milik Kejaksaan Agung ini juga terbuka buat umum. Artinya masyarakat bisa memanfaatkan rumah sakit Adhyaksa untuk berobat.

Saat ini tengah diupayakan percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa sebagai sarana pendukung yang memudahkan warga untuk menjangkau rumah sakit ini. Untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa, digelar Rapat Koordinasi Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis 31 Juli 2025. 

Rapat langsung dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Banten Siswanto yang dihadiri oleh Asda 1 bidang Pemerintahan Pemprov Banten Komarudin, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan jajaran pejabat lainnya.

Kepala Kejati (Kajati) Siswanto mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi pelaksanaan percepatan pengadaan lahan exit Tol RS Adhyaksa sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan dan ketentuan yang berlaku. 

Kata Kajati, diharapkan pengadaan lahan exit Tol bisa rampung pada Desember 2025. 

"Ini semua kita libatkan dari Provinsi dan Kabupaten Serang, dari kami dari Kejaksaan adalah mendampingi,” kata Kajati usai rakor. 

Kajati berharap, dalam percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa berlangsung dengan tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat meminimalkan berbagai kendala di lapangan.

Kata Kajati, RS Adhyaksa dibangun di Kragilan karena di kecamatan ini sangat diperlukan rumah sakit untuk masyarakat Banten. 

Sementara Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, pihaknya mendukung keberadaan RS Adhaysa di wilayah Kabupaten Serang. "Keberadaan RS Adhyaksa sangat penting bagi pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi masyarakat baik yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan maupun kecamatan lainnya,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah.

Kata Bupati, Pemkab mensupport percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa agar dapat memberikan akses kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang ingin berobat ke sini. "Saya selaku bupati dan Pemerintah Kabupaten Serang akan mendukung percepatan pengadaan lahan exit tol. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan steakholder dalam rangka pemenuhan itu,’ ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, untuk percepatan pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa pihaknya sudah menyiapkan anggaran dari APBD Banten untuk pembebasan lahan.

"Kami mengapresiasi langkah Pak Kajati dan Ibu Bupati dalam rakor ini. Karena memang dalam proses pengadaan lahan perlu dipersiapkan dengan matang dan koordinasi yang kuat,” katanya.

Kata Arlan,  dalam rakor  disepakati dukungan penuh dari Kejati dan Pemkab Serang. "Dalam prosesnya nanti akan terus dikawal sehingga kendala-kendala pengadaan lahan exit tol RS Adhyaksa bisa diselesaikan  dengan baik,” ujarnya.

Arlan menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim verifikasi data, verifikasi data perencanaan kemudian tahap persiapan. 

“Mudah-mudahan sesuai jadwal, akhir September 2025 penetapan lokasi sudah bisa selesai,” tegasnya.

Buron Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukabumi di Tangkap Kejaksaan Agung

By On Rabu, Juli 23, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tahun anggaran 2024. 

Buron berinisial DS itu dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap pada 22 Juli 2025, sekarang sudah diserahkan ke jaksa penyidi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 23 Juli 2025.

Korupsi itu terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. 

Kejaksaan Jawa Barat telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial TS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu beinisial HR.

Modus yang digunakan antara lain penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif.

Misalnya saja harga pembelian oli digelembungkan dan pencatatan fiktif pembelian sejumlah barang. 

Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai  Rp 877 juta.

Jaksa Agung Lantik 11 Kejati dan 23 Petinggi Kejagung

By On Rabu, Juli 16, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara pelantikan 34 pejabat eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (16/7/25). 

Burhanuddin menegaskan, pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

"Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin lantas berpesan kepada 11 Kajati yang baru dilantik hari ini agar dapat beradaptasi dan memetakan dinamika penugasan di tempat yang baru.

Ia juga meminta agar para Kajati baru tersebut tetap menjaga profesionalitas dan integritas. "Termasuk melakukan pengawasan terhadap seluruh jajarannya."

"Ia, juga mengingatkan para pejabat baru di lingkungan Kejagung agar melakukan evaluasi kinerja serta memperkuat perumusan strategi ke depan. Termasuk membangun sinergi dan komunikasi antar bidang.

Berikut daftar pejabat yang baru dilantik Jaksa Agung:

11 Kajati :

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Supardi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sukarman Sumarinton selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Wahyudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Riyono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Basuki Sukardjono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sila Haholongan selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

N Rahmat R Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Abd Qohar AF selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Lingkungan Kantor Kejagung :

Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Undang Mugopal selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Sugeng Riyanta selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Idianto selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset. 

Iman Wijaya selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Teguh Subroto selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Andi Darmawangsa selaku Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Enen Saribanon selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

I Gde Ngurah Sriada selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

I Dewa Gede Wirajana selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Setiawan Budi Cahyono selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Muhammad Syarifuddin selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Subeno selaku Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Pipuk Firman Priyadi selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.

Sufari selaku Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Rini Hartatie selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Teuku Rahman selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Sugeng Hariadi selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Yudi Indra Gunawan selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

RD Muhammad Teguh Darmawan selaku Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Rudy Irmawan selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Muhibuddin selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung RI bersama Dewan Pers teken MoU. Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

By On Selasa, Juli 15, 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat. Jakarta, 15 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Dewan Pers menandatangani Nota  Kesepahaman terkait penegakan hukum dan kemerdekaan pers, Jakarta. Selasa (15/7/2025). 

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kemerdekaan  dan keterbukaan.

"Kejagung RI bersama Dewan Pers berkomitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan. Hingga kolaborasi mendukung penegakan hukum di Indonesia," Kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung, ST Burhanudin Mengungkapkan, sebagai Lembaga Pemerintah Kejaksaaan Agung tidak dapat menutup diri dari dunia luar "Kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan di bidang penuntutan, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,"

Ia mengatakan, pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

"Pers, sebagai wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat. 

"Hal ini untuk mewujudkan dialog konstruktif perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," ucapnya.

Ia mengatakan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung dapat saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.  

"Kami meyakini kerjasama ini berdampak positif dan konstruktif, terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti. 

Tak ketinggalan pejabat Esselon II di Kejaksaan Agung, para tenaga ahli, Ketua Tim beserta jajaran di Dewan Pers.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *