Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Konsumsi Obat Kuat. Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Di Hotel Kalyana Mitta Cilegon

By On Senin, Februari 16, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon -  Ditemukan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 06 Hotel Kalyana Mitta Cilegon. Senin, 16 Februari 2026.

Korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi obat kuat, berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar dan tamu hotel. 

Saat ini, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polsek Cilegon dan mendapat dukungan pengamanan dari Polres Cilegon.

Namun ironisnya, di tengah sorotan publik dan tingginya kepentingan informasi, pihak-pihak terkait justru memilih bungkam, memunculkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan kalangan media.

Kasat Reskrim : Polres Hanya Backup

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Yoga Tama, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan apa pun terkait kasus tersebut.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apa pun karena penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Polsek Cilegon. Polres hanya melakukan backup pengamanan,” ujar Yoga Tama singkat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tingkat Polsek, namun sekaligus memperlihatkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Manajemen Hotel Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sikap tertutup justru paling disorot datang dari pihak manajemen Hotel Kalyana Mitta. Wawan, yang disebut sebagai perwakilan manajemen hotel, menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Tidak hanya enggan berkomentar, pihak manajemen bahkan terkesan menutup rapat informasi, padahal peristiwa tersebut terjadi di dalam area pengelolaan mereka.

Sikap ini dinilai tidak etis, arogan, dan mencederai prinsip transparansi, serta berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Hotel bukan ruang kebal hukum. Ketika terjadi peristiwa kematian di dalamnya, manajemen wajib kooperatif, bukan justru membungkam informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

Unit 2 Polres Cilegon Juga Bungkam

Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi lanjutan kepada pihak Unit 2 Polres Cilegon, tidak satu pun pertanyaan dijawab. Aparat yang ditemui memilih diam tanpa tanggapan, meski pertanyaan disampaikan secara resmi dan santun.

Sikap ini memicu kritik keras, karena aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi dasar kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Kritik Tajam: Publik Berhak Tahu

Pembungkaman informasi, baik oleh manajemen hotel maupun aparat, justru memperbesar spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam kasus kematian yang terjadi di ruang publik seperti hotel, transparansi adalah keharusan, bukan pilihan.

Hotel Kalyana Mitta sebagai pelaku usaha jasa akomodasi tidak bisa cuci tangan, sementara aparat penegak hukum tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan media.

Jika pola bungkam ini terus dipertahankan, maka wajar bila publik menilai ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas korban, hasil pemeriksaan medis, maupun kronologi lengkap kejadian. 

Media akan terus memantau dan menggali informasi lanjutan demi kepentingan publik.

Sah, PWI Banten Tetapkan RA Sudrajat Sebagai Ketua PWI Kabupaten Lebak

By On Sabtu, Oktober 11, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Cilegon - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menggelar rapat pleno di Gedung Journalist Boarding School Cilegon, Sabtu (11/10/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, secara resmi menetapkan RA Sudrajat sebagai Ketua PWI Kabupaten Lebak yang sah.

Penetapan ini dilakukan menyusul keputusan PWI Pusat yang sebelumnya telah menetapkan Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Provinsi Banten yang sah melalui rapat pleno di Gedung Dewan Pers pada 7 Oktober 2025 lalu.

“Dualisme kepemimpinan PWI telah berakhir, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk Kabupaten Lebak, Ketua PWI yang sah adalah RA Sudrajat, tidak ada nama lain,” tegas Rian Nopandra dalam sambutannya saat memimpin rapat pleno PWI Banten.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Dasar serta Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ia menegaskan pentingnya soliditas antar anggota dan sinergi dengan seluruh pihak dalam memajukan profesi jurnalistik di daerah.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Fokus kami adalah memperkuat peran PWI sebagai wadah profesionalisme wartawan serta menjaga marwah organisasi,” ujar RA Sudrajat.

Rapat pleno ini menjadi momentum penting bagi PWI Banten dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memastikan kepemimpinan yang sah dan konsisten di seluruh tingkatan. 

Penetapan ini juga diharapkan dapat memperkokoh kebersamaan antar anggota dan meningkatkan kontribusi PWI terhadap pembangunan pers yang sehat, independen, dan beretika di Provinsi Banten.

Bongkar Rumah di Lapak Priuk Sukmajaya Cilegon, 2 Warga Tewas Tertimpa Runtuhan Tembok

By On Minggu, Agustus 24, 2025

Lokasi Pembongkaran Rumah di Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Kota Cilegon, Minggu, 24 Agustus 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kampung Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Sebanyak tiga orang tertimpa reruntuhan tembok rumah yang sedang dibongkar. "Dari tiga korban tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar lapak, ketiga orang tersebut memang sedang melakukan pembongkaran bangunan yang masuk dalam area pembongkaran. Minggu, 24 Agustus 2025.

Aktivitas pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat, sehingga berisiko tinggi jika struktur bangunan tidak diperhitungkan dengan baik.

"Mereka sedang bongkar rumah," ungkap salah satu warga setempat, Minggu (24/8/2025). 

Kesaksian ini menguatkan bahwa peristiwa mengenaskan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha membongkar bagian dinding rumah.

Adapun korban yang tertimpa reruntuhan diketahui bernama Jasim (60), Julkarim, dan Sujai (40). "Dua di antara mereka tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat."

Sementara korban meninggal adalah, Jasim (60) dan Sujai (40).

"Peristiwa ini terjadi di tengah proses penggusuran lahan di kawasan lapak Priuk Sukmajaya." 

Sebelumnya, pihak pemilik kuasa lahan telah memberikan tenggat waktu kepada warga untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum tim eksekusi turun langsung ke lapangan.

Sayangnya, proses pembongkaran mandiri yang dilakukan warga justru berujung petaka. 

Minimnya pengawasan teknis serta tidak adanya standar keamanan kerja menjadi faktor penyebab terjadinya musibah tersebut.

Musibah ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban terlihat dari salah seorang istri korban yang menangis histeris di lokasi kejadian.

Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Warga Lapak Priuk Cilegon Gugat Deni Juweni ( Ketua LSM BMPP Cilegon) Ke Pengadilan Negeri Serang

By On Kamis, Agustus 21, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah ±250 KK melakukan upaya hukum menggugat Deni Juweni (biasa disapa Abah Ketua LSM BMPP Kota Cilegon) yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa dari Pihak ke dua dari pemilik lahan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Team Kuasa hukum warga, Muhammad Ridwan,SH.MH. Agus Triyono SH. Dan Widada SH  mengatakan upaya hukum gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang  adalah Upaya Warga untuk mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deni Juweni Ketua LSM BMPP selaku yang mengaku mendapatkan surat perintah dari pihak kedua  dari pemilik tanah. Kepada Media Kontras7. Kamis, 21 Agustus 2025.

Sidang pertama telah di buka pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nomor perkara : 134/PDT.G/2025/PN.SRG.

Sidang pertama pihak tergugat Deni Juweni tidak hadir di wakili oleh kuasa hukum untuk dilakukan mediasi yang di pimpin oleh  mediator Pengadilan Negeri Serang  Bambang SH.MH dan ditunda pada sidang kedua Kamis, 28 Agustus 2025.

Kesepakatan Pihak penggugat (perwakilan Warga) dengan pihak tergugat (Deni Juweni)
di Kantor Polres Cilegon. 13 November 2024.

Pihak tergugat deni juweni diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan deni juweni pihak yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa lahan yang di saksikan oleh para pihak. Dan Perjanjian pun diketahui pihak kepolisian sebab  perjanjian tersebut dilakukan di Ruang Rapat Intelkam Kantor Polres Cilegon. Ungkapnya.


Isi dari surat kesepakatan "Pihak penggugat (Warga-red) dengan pihak tergugat (deni juweni-red) yang mengaku mendapatkan kuasa lahan sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan apa lagi Penggusuran rumah yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 yang di buat oleh tergugat (Deni Juweni) dari pihak yang mengaku mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi apapun secara resmi dan putusan musyawarah sesuai isi kesepakatan tersebut antara pemilik lahan dengan warga. Tutupnya.

Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Tagih Janji Wali Kota Cilegon

By On Kamis, Juli 31, 2025

Saat Pertemuan Wali Kota Cilegon, Robinsar beserta Jajarannya bersama Perwakilan Warga Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon, 
Kantor Wali Kota Cilegon,
Rabu, 16 Juli 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah 250 KK Menagih Janji Wali Kota Cilegon.

Sukarji bersama perwakilan masyarakat kampung Lapak Priuk Sukmajaya telah berkunjung ke Kantor Wali Kota Cilegon, dan Alhamdulillah diterima langsung oleh pak Robinsar selaku Walikota Cilegon. pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ia, mengungkapkan kedatangannya mewakili masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah kepada pak Wali Kota Cilegon untuk membantu memfasilitasi atau mediasi kami sebagai Warga Kota Cilegon yang sudah menempati lahan tersebut sekitar 26 tahun dengan Pemilik tanah atau pihak yang mendapat kuasa langsung dari pemilik tanah, bukan pihak ke tiga" ungkapnya.

Warga menyadari hanya menempati lahan dengan cara menyewa. "Warga butuh dilindungi dalam hal pengosongan lahan ini, agar di lakukan secara kemanusiaan". Ungkapnya.

Sukarji mengatakan, saat ditemui dikantornya Pak Robinsar berjanji akan memfasilitasi kami warga dengan pemilik lahan atau pihak yang mendapat kuasa lahan, kami masih menunggu kabar baik atau kehadiran Pak Wali Kota Cilegon untuk membantu kami selaku masyarakat Kota Cilegon yang perlu di lindungi.

Muhammad Ridwan SH MM selaku Kuasa Hukum Warga Lapak Priuk Sukma jaya Kec Jombang Kota Cilegon, mengatakan, waktu kedatangan kami berdiskusi langsung direspon pak Wali Kota Cilegon sangat baik dan kita berdiskusi sekitar 1 Jam. Kepada awak Media kontras7. Kamis, 31 Juli 2025.

"Intinya Warga tetap patuh kepada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan pihak yang mendapatkan kuasa lahan yang di saksikan pihak kepolisian dan di laksanakan di Kantor Polres Cilegon." Ucapnya.

Kesepakatan Pihak ke Satu (perwakilan Warga) dengan pihak ke dua 
(yang mendapatkan kuasa lahan) 
di Kantor Polres Cilegon.

Isi dari surat kesepakatan "Pihak satu (Warga-red) dengan pihak ke dua (yang mendapatkan kuasa lahan) sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan yang masih di tempati warga." Terangnya.

Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 dari pihak yang mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan warga. Tutupnya.

Pengisian Jabatan Esselon II, Utamakan dari Internal ASN Pemprov Banten

By On Rabu, Juli 30, 2025

Ilustrasi Jabatan Kosong Esselon II Pemerintah Provinsi Banten

KONTRAS7.CO.ID - Gubernur Banten, Andra Soni berencana akan melaksanakan pengisian Jabatan dan Mutasi Rotasi Esselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Arie Budiarto, Ketua Badak Satria Banten menyambut baik kepada Andra Soni selaku Gubernur Banten yang akan melaksanakan pelantikan ASN, di mulai dari mengisi kekosongan Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemprov Banten. Kepada Media kontras7.co.id. Rabu, 30 Juli 2025.

Ia, akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Andra Soni terkait Usulan Pengisian Pejabat Esselon II di utamakan berasal dari Internal ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pelantikan pegawai merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Gubernur Banten dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap ASN di Lingkungan Pemprov Banten." Ungkap Arie Budiarto.

Kita sangat mendukung langkah strategis Andra Soni yang akan melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon II, apalagi di utamakan dari internal, dan memberikan kesempatan kepada Esselon III untuk meniti karir ke Esselon II, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karir ASN di internal Lingkungan Pemprov Banten. Katanya.

Menurutnya, mutasi rotasi itu hal yang wajar karena kebutuhan karier ASN dan itu merupakan pembinaan terhadap aparatur dilingkungan Pemprov Banten dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas. 

“Selain mengapresiasi akan dilaksanakan pelantikan ASN, kita pun mengingatkan Gubernur Banten sebelum menempatkan para pejabat Esselon II di lihat juga hasil kinerja sebelumnya pada saat menjabat dan lakukan pengecekan, "Apakah selama menjabat ada temuan dari Inspektorat dan LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),  jika diduga ada temuan apakah sudah diselesaikan atau dilakukan pengembalian" ujarnya.

Arie Budiarto mengharapkan, kedepannya untuk para Pejabat Esselon II dapat menjalankan dan mengimplementasikan program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Arie, menambahkan bahwa Badak Satria Banten akan mendukung program Pemprov Banten, jika berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan sebaliknya akan mengkritisi jika tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat Banten dan itu bentuk tanggung jawabnya melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan badan publik.

“Suatu kewajiban bagi Badak Satria Banten melaksanakan perintah Undang-undang untuk kontrol sosial terhadap berbagai Pemprov Banten, karena itu bentuk tanggung jawab kita terhadap kelangsungan pembangunan untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya pembangunan di Provinsi Banten,” ucapnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, "ada 18 Jabatan Esselon II yang kosong".

Sebanyak 18 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kosong, yakni :

1. Kepala Biro Hukum,
2. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
3. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, 
4. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, 
5. Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, 
6. Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
7. Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, 
8. Sekretaris DPRD,
9. Inspektur Daerah,
10. Kepala Dinas Sosial,
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
12. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
13. Kepala Dinas Pariwisata,
14. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
15. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,
16. Kepala Badan Pendapatan Daerah,
17. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
18. Kepala Dinas Pendidikan.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kewenangan rotasi pejabat ada di tangan Gubernur. Ia memastikan akan melakukan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Rotasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi yang berbasis meritokrasi dan pengembangan karir ASN secara adil.

Saat ini, Andra mengaku sedang menilai kinerja para pejabat di Pemprov Banten. Makanya, ia banyak berinteraksi dengan seluruh OPD.

“Kalau dirasa perlu untuk disegerakan, saya akan segera menyegerakan. Saat ini saya sedang menilai dan mengevaluasi seluruh OPD. Bahkan ada pejabat yang sudah menjabat di posisi yang sama hingga delapan tahun. Ini harus kita segarkan,” katanya.

Menurut Andra, ASN dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. 

Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga penyesuaian kompetensi pegawai dengan kebutuhan pelaksanaan program dan visi misi Gubernur. di kutip dari Radar Banten.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengaku, sudah menyampaikan terkait kekosongan jabatan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti. 

"Sudah kita ajukan, sekarang kita tinggal menunggu arahan dari Pak Gubernur saja," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pegawai diluar Pemprov Banten yang akan mengikuti seleksi Open Bidding, Deden mengaku akan memprioritaskan para pejabat di lingkungan Pemprov Banten terlebih dahulu, agar jenjang karier pegawai tersebut terus berkembang. Dikutip dari media tangselpos.id.

Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Atasi Kemacetan Proyek Jembatan Aramco

By On Selasa, Juni 24, 2025

Dirlantas Polda Banten 
Kombes Pol Dr. Lenganek Mawardi

KONTRAS7.CO.ID - Kota Cilegon - Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menanggapi dampak kemacetan akibat proyek pembangunan Jembatan Aramco Merak di Jalan Cikuasa Atas, yang sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas mulai dari Jalan Arteri Gerem Bawah hingga akses Gerbang Tol Merak arah Jakarta pada Senin malam (23/06/25).

Dalam hal ini Dirlantas Polda Banten Kombes Pol  Dr. Lenganek Mawardi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.

“Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai upaya meminimalisir kemacetan, Kendaraan dari Pelabuhan Merak menuju Jakarta kami arahkan melalui Cikuasa Bawah lalu masuk ke Gerbang Tol Merak, sedangkan kendaraan dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak diarahkan keluar di Gerbang Tol Cilegon Barat, kemudian melalui Jalan Arteri Cikuasa Bawah menuju pelabuhan. Rekayasa ini kami lakukan untuk menghindari crossing di Pertigaan Gerem Bawah, tepatnya di depan Hotel Pesona Merak,” ucap Dirlantas Polda Banten. 

Proyek pembangunan Jembatan Aramco Merak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Ditjen Bina Marga diperkirakan berlangsung hingga 30 Juli 2025, dengan uji coba lalu lintas atau oven traffic pada tanggal 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah teknis dari BPTD Kelas II Banten. 

"Selain itu, kami juga mendukung langkah-langkah teknis dari BPTD Kelas II Banten, seperti pemasangan Variable Message Sign atau VMS di Exit Tol Cilegon Barat, serta pemberitahuan dari operator kapal kepada penumpang mengenai jalur keluar kendaraan berdasarkan golongan masing-masing," kata Dirlantas Polda Banten. 

Diakhir Dirlantas Polda Banten menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dan memahami situasi dengan mencari jalur alternatif selama masa pengerjaan. 

“Demi keselamatan dan kelancaran bersama, kami mohon kerja sama dan pengertian masyarakat untuk mencari jalur alternatif selama masa pengerjaan berlangsung,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *