KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Warga Kampung Lapak Priuk Sukmajaya Jombang Kota Cilegon yang berjumlah ±250 KK melakukan upaya hukum menggugat Deni Juweni (biasa disapa Abah Ketua LSM BMPP Kota Cilegon) yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa dari Pihak ke dua dari pemilik lahan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Team Kuasa hukum warga, Muhammad Ridwan,SH.MH. Agus Triyono SH. Dan Widada SH mengatakan upaya hukum gugatan melalui Pengadilan Negeri Serang adalah Upaya Warga untuk mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deni Juweni Ketua LSM BMPP selaku yang mengaku mendapatkan surat perintah dari pihak kedua dari pemilik tanah. Kepada Media Kontras7. Kamis, 21 Agustus 2025.
Sidang pertama telah di buka pada Kamis, 21 Agustus 2025, Nomor perkara : 134/PDT.G/2025/PN.SRG.
Sidang pertama pihak tergugat Deni Juweni tidak hadir di wakili oleh kuasa hukum untuk dilakukan mediasi yang di pimpin oleh mediator Pengadilan Negeri Serang Bambang SH.MH dan ditunda pada sidang kedua Kamis, 28 Agustus 2025.
Pihak tergugat deni juweni diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat tanggal 13 November 2024, antara pihak warga dengan deni juweni pihak yang mengaku mendapatkan surat perintah kuasa lahan yang di saksikan oleh para pihak. Dan Perjanjian pun diketahui pihak kepolisian sebab perjanjian tersebut dilakukan di Ruang Rapat Intelkam Kantor Polres Cilegon. Ungkapnya.
Isi dari surat kesepakatan "Pihak penggugat (Warga-red) dengan pihak tergugat (deni juweni-red) yang mengaku mendapatkan kuasa lahan sepakat kegiatan hanya pemagaran aja dan tidak ada pengosongan lahan apa lagi Penggusuran rumah yang masih di tempati warga." Terangnya.
Tiba- tiba adanya surat edaran tanggal 10 juli 2025 yang di buat oleh tergugat (Deni Juweni) dari pihak yang mengaku mendapat kuasa lahan untuk melakukan kegiatan pengosongan warga secara sepihak tanpa ada komunikasi apapun secara resmi dan putusan musyawarah sesuai isi kesepakatan tersebut antara pemilik lahan dengan warga. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »