Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Di Setda Kota Serang. Warga Tanyakan Melalui Jalur Hukum

By On Kamis, Januari 29, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Ramai menjadi perbincangan dan pemberitaan diberbagai media terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Serang yang mencapai Rp. 1,6 Milyar.

Arie Budiarto, mengatakan sebagai warga Kota Serang berhak menanyakan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (mobil dan motor dinas) di Sekretariat Daerah Kota Serang melalui jalur hukum, yaitu landasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kepada Media. Kamis, 29 Januari 2029.

Anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, yang bersumber dari APBN/APBD, merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, yaitu Sekretariat Daerah Kota Serang.

Ia, mengungkapkan menggunakan jalur hukum UU KIP, sebagai warga Kota Serang berpartisipasi aktif keterbukaan informasi, mewujudkan tata kelola penggunaan keuangan pemerintah daerah Kota Serang yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN.

"Salah satu Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, Profesional, dan Bebas Korupsi". Jelasnya.

Ia, menjelaskan telah melayangkan surat permohonan informasi ke Pemerintah Kota Serang terkait anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Kota Serang pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dan telah teregristrasi degan nomor: 23/PPID-PI/ONLINE/I/2026

1. Total anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas

2. Standar Satuan Harga (SSH) untuk anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas per unit

3. Realisasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas (servis, suku cadang, oli).

4. Lampiran kwitansi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas 

5. Foto saat service kendaraan dinas dan suku cadang, oli yang di gunakan

6. Nama rekanan bengkel dan alamat

7. Surat perjanjian kerjasama antara Sekretariat Daerah Kota Serang dengan rekanan bengkel

8. Ada berapa total kendaraan dinas

9. Daftar merek, jenis, dan type kendaraan dinas, berikut disertai nomor polisi kendaraan dinas 

Arie Budiarto menegaskan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas bukan rahasia. Selama anggaran berasal dari APBD/APBN, rinciannya wajib dibuka.

Penggunaan anggaran harus efisien, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan lainnya. Ungkapnya.

Arie Budiarto menambahkan, Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. Sebagai pimpinan tertinggi di SKPD Setda, Sekda bertanggung jawab atas penyusunan DPA, pelaksanaan anggaran, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkup Sekretariat Daerah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi selaku Wali Kota dan Nur Agis Aulia selaku Wakil Walikota Serang, belum genap 1 tahun (Red-20 Februari 2025) menjabat  telah membuat terobosan inovasi perubahan Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, selain mengapresiasi kinerja, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan yang berlaku

"Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab, sebagai warga dan anak bangsa,”  Tutupnya.

Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Apresiasi Pemprov Banten Bagi Wajib Pajak Taat

By On Rabu, Desember 31, 2025

KONTRAS7 - Kota Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta perwakilan mitra perbankan.

Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Berly menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.

“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025. Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.

Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.

Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Pajak pemenang sebesar 25% ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung uptd ppd samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.

Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah pada tanggal 23 desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 desember 2025 – akta notaris berliana hutami,sh dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025

DAFTAR NAMA PEMENANG UNDIAN PATUH PAJAK TAHUN 2025

No Nama No Polisi UPTD Hadiah

1 WAWAN A 2728 ML PANDEGLANG GRAND PRIZE UMROH

2 PT. KENCANA LAJU MANDIRI B 6484 JOM KELAPA DUA GRAND PRIZE UMROH

3 NUR ASIA JAMIL B 6943 WLY CIPUTAT GRAND PRIZE UMROH

4 DURAJAK A 3841 YN BALARAJA Motor Konvensional/Bensin

5 WIKA AGUSTIKA A 3104 MB PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

6 SHERLY B 1006 JVK KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

7 SUMINDAK HERIANTO B 6791 JKE KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

8 MUHAMAD RIDWAN B 3632 WFE CIPUTAT SEPEDA GUNUNG

9 AMAD A 4260 DV CIKANDE SEPEDA GUNUNG

10 NANI SUHARTINI A 2258 JA PANDEGLANG SEPEDA GUNUNG

11 HENDRIK C B 9550 JQP KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG

12 SUNENGSIH A 4594 QF MALINGPING SEPEDA GUNUNG

13 KURNIA DEWI PRASETYANINGSIH B 6642 VZL CILEDUG SEPEDA GUNUNG

14 IMAM HIDAYAT B 1658 CZV CIKOKOL TELEVISI

15 AKHMAD KHAMDANI A 4826 XD BALARAJA TELEVISI

16 DHYEN SUSILOWATI B 3183 WEG CIPUTAT TELEVISI

17 PK.TATANG DWI LAKSONO B 6483 JLE KELAPA DUA TELEVISI

18 EDWIN SURYADI B 6356 VGJ CILEDUG TELEVISI

19 DEDE B 6768 WUV CIPUTAT TELEVISI

20 SAEPULLOH A 8308 ZH BALARAJA TELEVISI

21 RUSDI A 5523 LK PANDEGLANG TELEVISI

22 SUPARNO A 1293 XI BALARAJA TELEVISI

23 SUPYANI A 2802 SU CILEGON TELEVISI

24 MARKUM A 1480 EM CIKANDE TELEVISI

25 AGUNG WAHYU KURNIAWAN B 6664 JFW KELAPA DUA TELEVISI

26 MOHAMMAD AMIN B 4064 NMV SERPONG TELEVISI

27 GUSTIN DEWI B.PANDJAITAN B 1265 VZE CILEDUG TELEVISI

28 WINDI YANTI B 6042 JEP KELAPA DUA TELEVISI

29 NENGSIH A 1037 YE BALARAJA TELEVISI

30 YASIN SANUSI B 6365 JFW KELAPA DUA TELEVISI

31 SULAM B 6612 CXL CIKOKOL TELEVISI

32 ELA NURLELA A 5997 SP CIKANDE TELEVISI

33 AAN ANDRIYANSYAH A 1351 UX CIKANDE TELEVISI

34 ZAENAL ABIDIN B 9275 CUD CIKOKOL TELEVISI

35 SUPRIYANTO B 6328 VCM CILEDUG TELEVISI

36 ANDRIAN PRATAMA B 1867 VBB CILEDUG TELEVISI

37 DRA. FRANSISCA KUNTO D B 366 VER CIPUTAT TELEVISI

38 LIM A MENG / HENDRI SUSANTO B 6285 VVR CILEDUG TELEVISI

39 SUGIYANTI B 6448 JCZ KELAPA DUA TELEVISI

40 LAELI QIROATUR ROSIDAH B 6756 JLF KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

41 AZIS MUSLIM A 2710 VBD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

42 PAIMIN B 6716 WWN CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

43 MUHAMAD ISKANDAR MAULANA A 4597 VAD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)

44 RIZAL MUSLIM B 6231 JHU KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

45 LELA ENDANG SARI A 4034 MG PANDEGLANG LEMARI ES (Kulkas)

46 LUH PUTU MARDIYANI B 1508 WYY CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)

47 NURHASANAH B 6734 JFJ KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas)

48 THOMAS ARVINO EMAN B 4580 NJA SERPONG Elektronik

49 MANSUR B 6769 WRR CIPUTAT Elektronik

50 KADIRAH B H TABRANI A 3639 MT PANDEGLANG Elektronik

51 SARYANTO B 6916 WFW CIPUTAT Elektronik

52 PT.SAMLAY DHARMA MANDIRI B 6829 VNP CILEDUG Elektronik

53 TJEN ANDY KURNIAWAN B 2398 JBA KELAPA DUA Elektronik

54 JOKO PRAYITNO B 6956 VRS CILEDUG Elektronik

55 RUSLI RUSDIANA A 4413 NO RANGKAS BITUNG Elektronik

56 SUNARIAH A 6534 MW PANDEGLANG Elektronik

57 IDFAL ILKHAM ALFANDI A 2929 CZ SERANG Elektronik

58 JERRY B 1154 NZW SERPONG Elektronik

59 FAHRIZ NUR WAHID B 3267 CRZ CIKOKOL Elektronik

60 SITI WIDIYANTI A 2710 XG BALARAJA Elektronik

61 HAZAMI B 6192 JOK KELAPA DUA Elektronik

62 RATNAH B 3342 WCF CIPUTAT Elektronik

63 AGUSTINI DIANI B 4350 NKK SERPONG MOTOR LISTRIK

64 MUTMAINAH A 5527 AW SERANG MOTOR LISTRIK

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang telah berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.

Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan. (Adv)

Optimalkan PAD Kota Serang, Per 17 Desember Penerimaan Mencapai Rp. 309 Milyar

By On Kamis, Desember 18, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp. 309.707.457.811.  dan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang akan berakhir 31 Desember 2025. Kepada Media Kontras7. Kamis, 18 Desember 2025.

Hari menjelaskan, Perolehan PAD tahun 2024 Sebesar Rp. 220 Milyar dan Alhamdulillah per tanggal 17 Desember 2025 ini sudah mencapai Rp. 309 Milyar.

"Pada tahun 2026 nanti target PAD Kota Serang di angka Rp. 407 Milyar", jelasnya.

Pendapatan optimis meningkat di tahun 2026 dengan penambahan perluasan basis potensi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Serang terhadap pajak. Sejalan dengan peningkatan pelayanan perpajakan. "Pajak kembali lagi ke masyarakat fungsi keadilan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang", ungkapnya.

Hari mengungkapkan, Terima kasih kepada masyarakat Kota Serang yang sudah membayarkan pajak dan pihak terkait yang sudah membantu tercapainya perolehan Pendapatan Asli Daerah.

Hari mengungkapkan, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA. "Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah",

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR. Ungkapnya.

Dengan memanfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pembayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.

Program penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025. Jelas Hari.

Data PAD Kota Serang Per 17 Desember 2025. Dengan rincian sebagai berikut :

I. Pajak Daerah

a. PBJT atas jasa perhotelan sebesar Rp. 7.359.734.626.

b. PBJT atas makanan dan minuman sebesar Rp. 42.295.209.660.

c. PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp. 5.019.516.715.

d. PBJT atas tenaga listrik sebesar Rp. 59.590.516.715.

e. PBJT atas jasa parkir sebesar Rp. 1.599.457.603.

f. Pajak Reklame sebesar Rp. 10.197.705.937.

g. Pajak air tanah sebesar Rp. 2.860.100.568.

h. PBB-P2 sebesar Rp. 38.972.917.678.

i.  BPHTB sebesar Rp. 54.639.766.986.

j.  OPSEN PKB sebesar Rp. 55.749.451.000

k. OPSEN BBN-KB sebesar Rp. 30.289.396.000.

II. Restribusi Daerah

a. Restribusi pemanfaatan aset daerah (sewa panggung Reklame) sebesar Rp. 56.250.000

III. PAD lainnya yang sah sebesar Rp. 1.077.073.671.

Jaminan Investasi Aman, Wali Kota Serang Budi Rustandi : Jika Ada Pungli, Laporkan Langsung melalui WhatsApp Saya

By On Rabu, Desember 10, 2025

Rabu, 10 Desember 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Walikota Serang Budi Rustandi, menegaskan akan menjamin para investor untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, keamanan dan bebas dari praktik pungutan liar dalam berinvestasi di Kota Serang.

Budi mengatakan dengan tegas, akan menjamin kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi seluruh investor yang berinvestasi. Jika ada pungli, laporkan langsung melalui WhatsApp saya. Media kontras7. Rabu, 10 Desember 2025.

Investasi merupakan penggerak penting dalam mempercepat roda pertumbuhan ekonomi daerah di kota Serang.

Pemerintah Kota Serang tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) dan hambatan birokrasi yang dapat merusak iklim usaha di Kota Serang.

Ia, juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 dan juga masih adanya wilayah dengan capaian pajak rendah. 

Budi berharap, pada tahun 2026 mendatang, wilayah tersebut dapat memperbaiki kinerjanya. “Masih ada kesempatan di tahun 2026. Saya harap ada perubahan,” ungkapnya.

Ia, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu dan taat aturan. Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kebersihan dan penataan kota Serang.

Budi juga mengungkapkan, baru saja menerima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Kota Sangat Inovatif.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Serang terus mendorong inovasi dan kualitas pelayanan publik.

Ini merupakan bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah Kota Serang dan dukungan masyarakat. Tema kita malam ini, "Kontribusi Wajib Pajak, Pondasi Pembangunan Kota Bahagia dan Sejahtera, menggambarkan filosofi pembangunan Kota Serang yang bertumpu pada kebersamaan,” ungkap Budi.

Pemkot Serang, juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka dalam pembangunan daerah.

Budi berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak.

“Kita pastikan pembangunan Kota Serang akan terus bergerak maju dan berkelanjutan,” tegas Budi.

Budi, menambahkan bahwa Pemkot Serang berkomitmen meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat nilai kebersamaan demi Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang. Tutupnya.

Kabar Gembira, Pemkot Serang Gelar Undian Berhadiah Motor dan Elektronik

By On Senin, Desember 08, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Undian berhadiah sepeda motor Honda Beat dan elektronik menanti masyarakat yang mengupload struk belanja makanan dan minuman di kafe, restoran dan rumah makan di Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan, kegiatan undian yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang akan segera diumumkan tanggal 22 Desember 2025. Untuk itu, masih ada waktu bagi masyarakat yang belum mengupload struk pembayaran belanja minimal Rp. 50 Ribu di kafe, restoran dan rumah makan. Kepada Media kontras7. Senin, 8 Desember 2025.

"Jadi setelah belanja, jangan dibuang struk belanja. Upload foto struk belanja ke Akses tautan resmi s.id/undianbapenda atau pindai QR code pada poster sosialisasi, isi data diri, meliputi nama, nik, dan nomor handphone, nanti kita pengundian di awal minggu ketiga Desember 2025," ungkapnya.

Proses pengundian hadiah sepeda motor Honda Beat dan elektronik akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai jam 8.00 mendatang secara live atau siaran langsung di akun Instagram @bapenda.serangkota dan Media online lainnya.

"Hadiahnya itu ada 1 unit sepeda motor Honda Beat dan elektronik seperti Televisi, speaker aktif dan lainnya. ucapnya.

Berdasarkan catatan Bapenda Kota Serang per awal minggu kedua Desember ini ada peningkatan pendapatan bersumber dari Pajak/PBJT atas makanan dan minuman yang di uppload di sistem Bapenda Kota Serang. Untuk undian struk belanja ini akan berakhir pada 20 Desember 2025.

"Diharapkan masyarakat segera upload struk belanja, karena ini bentuk kontribusi Pemkot Serang terhadap pajak restoran, cafe dan rumah makan" ungkap Hari.

Menurut Hari, pengundian struk belanja ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan promosi agar masyarakat tahu ada struk belanja yang masih bermanfaat untuk jadi peluang diikutkan undian.

"Mereka rasakan manfaat struk, setelah makan minum.  Jadi punya peluang dapat sepeda motor Honda Beat dan elektronik lainnya," ujarnya. .

Hari berharap adanya undian struk belanja ini, target pajak tempat makanan dan minuman seperti kafe, restoran dan rumah makan optimis tercapai di Desember 2025.

Diakui Hari, pajak restoran sangat memberikan dampak terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkot Serang.

"Karena ini juga dapat mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi pembayaran pajak daerah.  Ada pajak dititip di restoran. Salah satunya cara mengawasi agar pajak sampai ke pemerintah dengan minta bukti pembayaran pajak makan minum belanja di resto, bisa dilihat struk belanja, yang pada akhirnya akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang" Tutupnya.

Perolehan Sementara Pendapatan PBB Kota Serang, Kelurahan Kota Baru Tertinggi dan Kelurahan Sayar Terendah

By On Senin, November 17, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang di kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya Pendapatan bersumber dari Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Diketahui berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Kota Serang per tanggal 17 November 2025.

Realisasi PBB-P2 Tahun 2025 Golongan buku ketetapan buku 1,2,3 :

Kelurahan Tertinggi Pendapatan PBB :

1. Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang. Realisasi Pendapatan Rp. 223.491.902 (SPPT 1.711) atau setara 62.2 Persen dari total target pendapatan sebesar Rp.359.040.199 849. Jumlah Sisa Target sebesar Rp.135.661.045. atau setara 37.8 persen. (sisa Target SPPT 862).

Kelurahan Terendah Pendapatan PBB :

1. Kelurahan Sayar Kecamatan Taktakan. Realisasi Pendapatan Rp. 60.381.570 (SPPT 450) atau setara 25.4 Persen dari total target pendapatan sebesar Rp. 237.720.397. Jumlah Sisa Target Rp. 177.389.430. atau setara 74.6 Persen. (sisa Target SPPT 1180).

Peringkat Kecamatan Tertinggi dan Terendah Pendapatan PBB :

1. Kecamatan Serang Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 3.828.043.730 atau setara 47.7 Persen dari Total Target Pendapatan sebesar Rp. 8.017.576.336 (SPPT 58.863). Jumlah Sisa Target sebesar Rp. 4.194.915.312 atau setara 52.3 persen (SPPT 30.847).

2. Kecamatan Walantaka Realisasi Pendapatan Sebesar Rp. 1.257.364.580 (SPPT 17.591) atau setara 42.4 Persen dari Total Target Pendapatan sebesar Rp. 2.966.024.737. (SPPT 40.065). Jumlah Sisa Target sebesar Rp.1.709.945.583 atau setara 57.7 (SPPT 22.474).

3. Kecamatan Curug Realisasi Pendapatan Sebesar  Rp. 910.750.461 (SPPT 9.904) atau setara 42.3 persen dari Total Target Pendapatan sebesar Rp. 2.150.861.807. (SPPT 23.478). Jumlah Sisa Target sebesar Rp.1.241.191.425 atau setara 57.7 persen (SPPT 13.574).

4. Kecamatan CipocokJaya Realisasi Pendapatan Sebesar Rp.1.697.620.008 (SPPT 14.713) atau setara 40.4 persen dari Total Target Pendapatan sebesar Rp.4.198.397.403 (SPPT 35.559). Jumlah Sisa Target sebesar Rp.2.502.479.437 atau setara 59.6 persen (SPPT 20.846).

5. Kecamatan Taktakan Realisasi Pendapatan Sebesar Rp.1.460.353.918 (SPPT 15.020 atau setara 38.7 Persen dari Total Pendapatan Sebesar Rp. 3.777.837.739 (SPPT 36.610) jumlah Sisa Target sebesar Rp. 2.318.611.752 atau setara 61.4 persen (SPPT 21.590).

6. Kecamatan Kasemen Realisasi Pendapatan Sebesar Rp. 854.666.539 (SPPT 8.701) atau setara 37.8 persen dari Total Pendapatan sebesar Rp. 2.260.520.020 (SPPT 24.996). Jumlah Sisa Target sebesar Rp. 1.407.559.365 atau setara 62.3 persen (SPPT 16.295).

Total Realisasi Pendapatan Sebesar Rp.10.008.799.236 (SPPT 93.945) atau setara 42.8 Persen dari Total Pendapatan Sebesar Rp. 23.371.218.042. (219.571). Jumlah Sisa Target Sebesar Rp. 13.374.702.874. atau setara 57.2 Persen (SPPT 125.626).

Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  melaksanakan program bebas denda Pajak Daerah Kota Serang mulai 8 September sampai dengan 31 Desember 2025.

Hal itu berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor : 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025.

Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah

Sebagai informasi, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA.

Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR.

Dengan memenfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pemabayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang.


Genjot PAD Kota Serang, Perolehan Sementara PBB Kecamatan Walantaka Peringkat Tertinggi Kedua Mencapai Rp. 1,2 Milyar dan Sosialisasi PBG

By On Selasa, November 04, 2025

Camat Walantaka Kota Serang, Muslim. Selasa, 4 November 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kecamatan Walantaka Kota Serang tengah mengintensifkan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utamanya yakni melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sosialisasi PBG dan perizinan.

Camat Walantaka, Muslim mengatakan Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Kecamatan Walantaka dalam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota Serang di Kepemimpinan Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang, terutama dalam memperluas basis pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang. Saat ditemui Media Kontras7. Selasa, (04/11/2025).

Proyeksi target tahun 2025 pendapatan yang bersumber dari PBB, Kecamatan Walantaka sebesar Rp. 2.963.735.278. "Data tersebut yang diberikan oleh pihak Bapenda Kota Serang"' Ungkap Muslim.

Alhamdulillah Per tanggal 3 November kemarin, realisasi pendapatan mencapai Rp. 1,228,064,133 atau setara 41,4  persen. "Peringkat kedua Tingkat Kecamatan se Kota Serang",

Muslim mengatakan, bahwa penarikan PBB dan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG), yang memiliki potensi besar menyumbang pendapatan daerah. "Kami fokus menagih PBB dan sosialisasi PBG yang berada di wilayah Kecamatan Walantaka",

Muslim mengungkapkan, pelaksanaan program ini dilakukan secara intensif melalui sosialisasi kepada Lurah. Pihak Kelurahan bahkan melibatkan unsur perangkat lingkungan, seperti ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat setempat untuk membantu proses pendataan serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. "Kami datang langsung untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang kewajiban pajak dan retribusi.

Kecamatan dan Kelurahan yang menjadi garda terdepan dalam upaya penarikan pajak bumi bangunan (PBB) dan sosialisasi terkait perizinan bagi pemilik bangunan atau gedung. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *