Genjot PAD Kota Serang, Perolehan Sementara PBG sebesar Rp. 3,5 Milyar
On Senin, Oktober 20, 2025
Kota Serang, Dadan Priatna.
Senin, 20 Oktober 2025.
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Proyeksi target pendapatan asli daerah yang bersumber dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp. 7.875.000.000,- dan realisasi pencapaian sementara pemasukan dari pendapatan PBG per 15 Oktober ini sebesar Rp. 3,576.975.182,- atau setara 45,42 Persen. Peningkatan lumayan signifikan dibanding tahun lalu berkisar di angka 30 persenan.
Hal ini di sampaikan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, menyatakan, Alhamdulillah tahun ini (2025-red) perolehan sementara pendapatan dari PBG sebesar Rp. 3,576.976.182,- atau setara 45,42 Persen pertengahan Oktober ini. Saat wawancara Media Kontras7. Senin, 20 Oktober 2025.
Pendapatan PBG, bukan hanya dari fungsi bangunan untuk usaha, hunian dan lainnya. Ada juga pendapatan PBG dari salah satu industri yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka. Kontribusi sebesar Rp. 1,3 - 1,4 Milyar, luar biasa peningkatannya dengan adanya investasi khususnya industri, sisanya dari fungsi usaha, fungsi hunian yang sifatnya individu. Jelas Dadan.
Dadan, mengungkapkan, Satu titik industri aja, pemasukan pendapatan Rp. 1 Milyar lebih, lumayan besar menyumbang pendapatan kota Serang. "Pabrik CHC atau Baja, produksi baja, luas bangunan 5 hektare dan lahan 15 hektar aja pemasukan pendapatan PBG sebesar Rp. 1,3 - Rp. 1,4 Milyar, apalagi klo banyak industri di Kota Serang.
Ia, berharap, kita bersama - sama semua berkolaborasi berkaitan dengan investasi di Kota Serang, seperti industri pergudangan. Dari Satu industri aja sudah lumayan pemasukan pendapatan daerah.
Saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat, untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), itu nol rupiah untuk biaya PBG, untuk MBR yah. Katanya.
Dadan menjelaskan, sehingga kita analisa dan hitung sampai terakhir ini ada sekitar 3800 sekian unit rumah, kehilangan potensi pendapatan dari PBG itu, karena kebijakan nol rupiah, yang masuk rumah MBR, sehingga kehilangan pendapatan itu sekitar Rp. 1,5 Milyar.
Kita terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan yang bersumber dari PBG. Seperti yang kita lakukan, sosialisasi ke kecamatan, kelurahan, supaya pihak kelurahan dan kecamatan ikut bersama - sama sosialisasi terkait PBG. Tegasnya.
Alhamdulillah beberapa Kecamatan sudah menyerahkan data - data, baik itu fungsi usaha, fungsi hunian yang sekiranya memang bangunan nya tidak sederhana, di atas 36 meter persegi.
Kedepannya akan melakukan pengawasan turun langsung kelapangan bersama tim penilik bangunan kita, untuk lakukan pendataan terkait izin PBG.
Dadan menambahkan, semua bangunan, terutama perumahan - perumahan lama yang sudah memiliki IMB/PBG dari developer yang sifatnya rumah standar. "Misalkan sekian puluh tahun ada peningkatan bangunan, biasanya ada tumbuh bangunan itu menjadi sasaran kita juga untuk di data.
"Bertahap di mulai dari bangunan baru lalu Bangunan penambahan, itu target kita juga itu",
PBG salah satu kewajiban, selain dari PBB, ya PBG itu untuk legalitas bangunan yang dimiliki oleh masyarakat, supaya nyaman, aman terhadap bangunan yang di huni. Ya masyarakat berkewajiban segera di urus izin PBG nya.
Pendapatan daerah yang bersumber dari pembayaran pajak dan restribusi, akan kembali lagi untuk masyarakat Kota Serang seperti pembangunan, Infrastuktur dan lainnya. Tutupnya.