Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kendaraan Baru Atas Nama PT atau Pribadi, Mana yang Lebih Tepat?

By On Sabtu, September 12, 2026

Ilustrasi pengusaha mempertimbangkan kendaraan baru atas nama PT atau pribadi.

KONTRAS7.CO.ID — SERANG — Bagi pengusaha yang akan membeli kendaraan baru, ada satu pertanyaan yang sering muncul: sebaiknya kendaraan tersebut atas nama PT atau pribadi?

Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun, jawabannya tidak cukup hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Sebab, pilihan tersebut nantinya berkaitan dengan siapa pemilik aset, kendaraan digunakan untuk apa, bagaimana pencatatannya dalam pembukuan, sampai bagaimana perlakuan perpajakannya.

Jadi, sebelum membeli, sebaiknya pengusaha melihat kebutuhan sebenarnya terlebih dahulu.

Kalau Atas Nama PT, Apa Artinya?

Kalau kendaraan dibeli atas nama PT, kendaraan tersebut menjadi bagian dari aset perusahaan. Artinya, pembelian dan kepemilikannya perlu dicatat dalam administrasi serta pembukuan PT.

Pilihan ini tentu masuk akal apabila kendaraan memang akan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha. Misalnya, kendaraan digunakan untuk operasional perusahaan atau mendukung aktivitas bisnis.

Lalu bagaimana dengan biaya kendaraan?

Biaya pembelian, perawatan, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan kendaraan harus memiliki bukti transaksi dan diperlakukan sesuai ketentuan akuntansi serta perpajakan.

Kendaraan sebagai aset perusahaan juga dapat berkaitan dengan penyusutan. Tetapi perlu digarisbawahi, bukan berarti semua biaya kendaraan otomatis menjadi pengurang pajak.

Perlakuannya tetap melihat ketentuan yang berlaku dan hubungan pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha.

Kalau Atas Nama Pribadi?

Nah, kalau kendaraan dibeli atas nama pribadi, statusnya menjadi aset pribadi, bukan aset PT.

Pilihan ini bisa lebih sesuai kalau kendaraan memang lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tetapi bagaimana kalau kendaraan pribadi tersebut sesekali dipakai untuk kegiatan usaha?

Di sinilah pencatatan dan bukti transaksi menjadi penting. Pengusaha perlu memiliki dasar yang jelas apabila ada pembayaran atau penggantian biaya oleh perusahaan.

Jadi, kendaraan atas nama pribadi juga tidak otomatis berarti seluruh biaya penggunaannya bisa dibebankan kepada perusahaan.

Bagaimana Kalau Kendaraan PT Dipakai Direktur atau Pegawai?

Pertanyaan berikutnya biasanya muncul ketika kendaraan perusahaan digunakan oleh direktur atau pegawai.

Penggunaan kendaraan milik PT sebagai fasilitas bagi pegawai perlu dilihat juga dari sisi perpajakan. PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai.

Artinya, ketika kendaraan perusahaan digunakan sebagai fasilitas, persoalannya bukan hanya soal siapa yang memegang kunci kendaraan. Ada aspek perpajakan yang juga perlu diperhatikan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, Apakah Atas Nama PT Pasti Lebih Hemat Pajak?

Belum tentu.

Ini yang sering perlu diluruskan.

Nama PT atau pribadi bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlakuan pajak. Jenis transaksi, tujuan penggunaan kendaraan, pencatatan biaya, penyusutan, serta aturan perpajakan yang berlaku juga ikut menentukan.

Dalam transaksi kendaraan bermotor, misalnya, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan oleh pihak-pihak tertentu.

Karena itu, jangan sampai keputusan membeli kendaraan atas nama PT hanya didasarkan pada anggapan bahwa pajaknya pasti lebih rendah.

Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilihat Sebelum Membeli?

Sederhananya, pengusaha bisa mulai dari beberapa pertanyaan.

Pertama, kendaraan ini sebenarnya untuk apa? Kalau memang untuk operasional perusahaan, kepemilikan atas nama PT dapat lebih sesuai.

Kedua, siapa yang paling sering menggunakan kendaraan? Apakah perusahaan, direktur, pegawai, atau justru untuk kebutuhan pribadi?

Ketiga, bagaimana kendaraan tersebut akan dicatat? Kalau atas nama PT, kendaraan harus masuk dalam pembukuan perusahaan sebagai aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, bagaimana dengan biaya-biayanya? Pembelian, perawatan, dan pengeluaran lainnya perlu didukung dokumen yang memadai.

Kelima, bagaimana rencana ke depannya? Termasuk jika kendaraan suatu saat akan dijual atau dialihkan.

Dari sini terlihat bahwa keputusan tersebut memang tidak cukup hanya melihat soal pajak.

Dasar Hukumnya Bagaimana?

Dari sisi badan usaha, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi salah satu dasar hukum mengenai kedudukan PT sebagai badan hukum.

Sementara dari sisi perpajakan, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan perpajakan lainnya juga mengatur transaksi kendaraan bermotor, termasuk pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi tertentu.

Karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipahami sebagai satu kesatuan dengan kondisi penggunaan dan pencatatan kendaraan.

Jadi, Mana yang Lebih Tepat?

Jawabannya kembali kepada kebutuhan.

Kalau kendaraan memang akan menjadi bagian dari kegiatan operasional usaha dan dicatat sebagai aset perusahaan, atas nama PT dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.

Sebaliknya, kalau kendaraan lebih ditujukan untuk kebutuhan pribadi, atas nama pribadi dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.

Tidak ada satu pilihan yang otomatis paling menguntungkan untuk semua pengusaha.

Yang penting, nama kepemilikan, penggunaan kendaraan, pembukuan, dokumen transaksi, dan perlakuan perpajakan harus berjalan konsisten.

Dengan mempertimbangkannya sejak sebelum membeli, pengusaha dapat menentukan pilihan dengan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bapenda Kota Serang Buka Layanan PBB-P2 di Taman Alam Lestari, Warga Antusias Manfaatkan Jemput Bola

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Mobil pelayanan Bapenda Kota Serang melayani warga dalam program jemput bola PBB-P2 di Perumahan Taman Alam Lestari, Sabtu (20/6/2026)

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menggelar program jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Perumahan Taman Alam Lestari, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/6/2026).

Program tersebut disambut antusias warga yang memanfaatkan kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Kehadiran petugas dan mobil pelayanan di lingkungan perumahan dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus menghemat waktu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, mengatakan layanan jemput bola merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui pelayanan langsung di lingkungan warga, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2. Dengan cara ini, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efektif,” ujar Rizki.

Menurutnya, pendekatan pelayanan langsung ke kawasan permukiman menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan perpajakan daerah. Selain mempermudah masyarakat, program tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kami hadirkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Bapenda Kota Serang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan jemput bola di berbagai wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Bapenda Kota Serang Jemput Bola PBB ke Kelapa Gading Banjar Agung, Layanan Masuk ke Kawasan Warga

By On Minggu, Juni 14, 2026

Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (14 Juni 2026).

KONTRAS7.CO.ID - KOTA SERANG - Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin dekat dengan warga. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menghadirkan program Layanan Dekat Rumah (LDR) di lingkungan Perumahan Kelapa Gading, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (14 Juni 2026).

Berbeda dari pola layanan di kantor, kali ini Bapenda membawa langsung layanan pajak ke kawasan permukiman warga untuk mempermudah akses pembayaran dan administrasi PBB tanpa harus datang ke pusat pelayanan.

Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran PBB, pembetulan data, mutasi, hingga pembuatan objek pajak baru yang seluruh prosesnya dilakukan di lokasi kegiatan.

Program ini menjadi bagian dari percepatan pelayanan publik yang diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke lingkungan perumahan warga.

Di tengah kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, menegaskan bahwa pola jemput bola menjadi strategi penting dalam memastikan pelayanan pajak benar-benar hadir di tengah masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak sempat datang ke kantor, sehingga kami hadir langsung agar semua tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pola layanan ini juga terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Alhamdulillah program ini berjalan efektif dan efisien. Harapannya terus berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan dan penerimaan PBB di Kota Serang,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, program ini merupakan implementasi kebijakan Wali Kota Budi Rustandi bersama Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia dalam memperkuat pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan langsung menyentuh kebutuhan warga di lapangan.

Pimpin Perolehan PBB di Kota Serang, Target Rp8 Miliar Dikejar 70 Persen

By On Rabu, Mei 06, 2026

Camat Serang, Basuni, saat memberikan keterangan terkait capaian PBB 
di wilayahnya. Rabu, 6 Mei 2026.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kecamatan Serang memimpin perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Serang. Hingga pekan ini, realisasi PBB tercatat sebesar Rp1.283.474.298 atau sekitar 16 persen, menempatkan wilayah ini di peringkat pertama dari enam kecamatan.

Target PBB Kecamatan Serang pada 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp8.029.154.796 oleh Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp7 miliar.

Camat Serang, Basuni, menilai tren penerimaan menunjukkan pergerakan yang positif dan terus mengalami peningkatan.

“Kalau kita lihat per minggu dan per bulan, realisasinya terus bergerak naik. Ini yang membuat kita cukup optimistis,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, pihaknya menargetkan realisasi PBB dapat menembus 70 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 52 persen.

“Tahun kemarin kita di 52 persen. Sekarang kita dorong bisa tembus 70 persen,” kata Basuni.

Secara kewilayahan, capaian PBB di Kecamatan Serang masih menunjukkan perbedaan. Kelurahan Kota Baru menjadi yang tertinggi dengan realisasi sekitar 26,3 persen, diikuti Lopang (20,6 persen) dan Cipare (19,6 persen).

Di sisi lain, Sukawana dan Kelurahan Serang masih berada di posisi terbawah, masing-masing baru mencapai sekitar 6,4 persen dan 11,3 persen.

Basuni mengakui, kendala utama di lapangan masih berkaitan dengan data wajib pajak yang belum sepenuhnya mutakhir.

“Masih ada nama wajib pajak yang belum diperbarui setelah terjadi jual beli. Ini cukup menghambat saat penagihan,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pendekatan langsung ke masyarakat terus diperkuat. Sosialisasi PBB dilakukan melalui berbagai forum warga, mulai dari musyawarah kelurahan hingga kegiatan PKK.

“Kita manfaatkan setiap kegiatan masyarakat untuk menyampaikan pentingnya PBB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Serang,” katanya.

Peran lurah hingga RT dan RW juga dioptimalkan sebagai ujung tombak di lapangan.

“RT dan RW paling memahami kondisi warganya. Kita dorong mereka aktif, termasuk menjangkau wajib pajak yang berada di luar wilayah,” ujar Basuni.

Selain itu, kebijakan insentif berupa diskon pembayaran hingga 5 persen dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat penerimaan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Dengan adanya diskon, masyarakat lebih terdorong untuk membayar lebih awal. Ini justru mempercepat penerimaan,” jelasnya.

Evaluasi capaian dilakukan secara rutin melalui rapat koordinasi bersama para lurah. Kelurahan dengan kinerja baik diberikan apresiasi, sementara yang masih rendah didorong untuk meningkatkan capaian.

“Kita jaga ritmenya. Yang sudah baik kita apresiasi, yang masih rendah kita dorong supaya bergerak,” tegasnya.

Basuni menegaskan, keterbukaan informasi capaian PBB juga menjadi bagian dari edukasi publik agar kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat.

“Yang kita bangun bukan hanya capaian angka, tapi juga kesadaran masyarakat. Karena PBB ini kembali untuk pembangunan Kota Serang,” pungkasnya.

PAD Kota Serang Tembus Rp78,6 Miliar, Bapenda Gencarkan “Ketuk Pintu” dan Diskon Pajak

By On Rabu, April 29, 2026

Ilustrasi: Aktivitas pelayanan pajak daerah 
di Kota Serang.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kabar soal pajak Kota Serang kali ini cukup menarik. Hingga 31 Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tercatat mencapai sekitar Rp78,66 miliar atau 19,11 persen dari target tahun ini sebesar Rp410,14 miliar.

Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah masih berada pada tren positif dan terus dikejar untuk mencapai target hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Imam Rana, mengatakan bahwa capaian tersebut masih dalam kondisi baik dan terus dioptimalkan. Kepada Media. Selasa, 28 April 2026.

“Realisasi sampai 31 Maret 2026 sudah Rp78,66 miliar atau 19,11 persen. Ini terus kami dorong agar target bisa tercapai,” ujarnya.

Hingga periode tersebut, terdapat lima sektor pajak utama yang menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Serang, yaitu PBJT atas tenaga listrik, opsen BBNKB, PKB, BPHTB, serta PBJT atas makanan dan minuman.

Untuk mempercepat pencapaian target, Bapenda Kota Serang mengoptimalkan program jemput bola melalui “ketuk pintu”, yakni mendatangi langsung wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan.

Selain itu, Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia juga memberikan insentif kepada masyarakat berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp50 ribu serta diskon 5 persen pembayaran pajak hingga Juni 2026.

“Program ini kami dorong agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Imam.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Bapenda juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Bapenda Kota Serang Turun ke Lapangan, Gandeng Camat dan Lurah Dongkrak PAD

By On Jumat, April 24, 2026

Petugas Bapenda Kota Serang bersama camat dan lurah turun langsung 
ke masyarakat dalam program jemput bola PBB untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui strategi turun langsung ke lapangan.

Hingga 24 April, realisasi penerimaan PBB tercatat sekitar Rp.14 miliar dari total target Rp.51 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan II Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, mengatakan pihaknya saat ini fokus memperkuat strategi jemput bola atau turun langsung ke masyarakat. Kepada Media. Jumat, 24 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Serang melibatkan camat dan lurah beserta aparatur kecamatan dan kelurahan untuk bersama-sama turun ke lapangan menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat.

“Langkah ini kami lakukan agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat dan kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” ujar Rizki Ikhwani.

Petugas bersama perangkat wilayah turun langsung ke rumah warga untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sekaligus menampung kendala yang dihadapi masyarakat.

Selain itu, Bapenda Kota Serang memberikan insentif berupa potongan 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB hingga bulan Juni, serta pembebasan bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.50 ribu ke bawah.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti payment point, Indomaret, Alfamart, hingga dompet digital seperti Dana dan layanan lainnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bapenda Kota Serang optimistis kepatuhan masyarakat meningkat dan target PAD dapat tercapai secara maksimal.

Wali Kota Serang Tegaskan: ASN Tak Bayar PBB, Tukin Ditunda

By On Rabu, April 22, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang menegaskan pentingnya kedisiplinan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengingatkan bahwa ASN wajib menjadi contoh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Jika tidak, akan ada sanksi tegas. “Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukin nya akan kita tunda,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya taat pajak di lingkungan ASN.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *