Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Optimalkan PAD Kota Serang, Budi Rustandi Belajar Strategi ke Batam

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengunjungi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Bahas Strategi Peningkatan PAD. Kamis, 16 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi mengunjungi Wali Kota Batam, Amskar Ahmad dalam rangka mempelajari strategi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

Kunjungan tersebut diterima langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Pertemuan berlangsung di Ruang kerja Wali Kota Batam. Media Kontras7. Kamis, 16 Oktober 2025.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, kunjungan ini untuk belajar dari Batam, terutama bagaimana sistem pengelolaan pajak diatur dengan baik melalui regulasi dan digitalisasi. "Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk memperkuat sektor PAD di Kota Serang agar bisa lebih optimal",

Budi Rustandi, menilai Batam berhasil menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Ia, mengungkapkan, apresiasinya terhadap Pemkot Batam yang dinilai berhasil dalam menata sistem pendapatan daerah dengan tata kelola yang baik. Ungkap Budi.

Ia berharap, hasil studi komparasi ini dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Kota Serang dalam upaya meningkatkan PAD Kota Serang, terutama pada sektor-sektor potensial seperti pajak hiburan dan pajak daerah lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memaparkan langkah strategis Pemkot Batam dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi peningkatan transparansi pengelolaan keuangan; serta kolaborasi lintas sektor.

“Pendapatan daerah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pengelolaannya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.”

Dari sekitar Rp. 4,4 triliun PAD Kota Batam, porsi PAD Batam mencapai kurang lebih Rp2,3 triliun, atau lebih besar dibandingkan dana transfer dari pusat.

Adapun lima sektor pajak dengan realisasi penerimaan terbesar, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak listrik, dan pajak hiburan.

Untuk memperkuat akurasi dan pengawasan penerimaan pajak, Pemkot Batam menerapkan sistem digital tapping box di hotel dan restoran. Melalui sistem ini, data transaksi dapat dimonitor secara real-time oleh pemerintah daerah.

“Saat ini sudah terpasang 834 unit, meningkat dari sebelumnya 536 unit.”

Amsakar menegaskan, kunci peningkatan PAD Batam terletak pada penguatan sistem berbasis data, transparansi, dan kolaborasi lintas OPD. Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan kemampuan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, kedua kepala daerah berdiskusi mengenai berbagai inovasi dan kebijakan digitalisasi pajak daerah yang telah diterapkan Batam, termasuk dalam hal pengelolaan pajak hiburan dan penerapan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kepala DPUPR Kota Serang : Optimalkan Restribusi PBG

By On Selasa, Oktober 07, 2025

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi didampingi Kepala Bidang Cipta Karya 
dan Bina Kontruksi, Dadan Priatna. 
Selasa, 07 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, mengoptimalkan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyatakan, Restribusi PBG menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dikelola secara efektif, ditengah rencana penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2026. Media Kontras7. Selasa, 07 Oktober 2025.

Iwan mengungkapkan, pengelolaannya tidak dapat dilakukan sendiri oleh DPUPR. "Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan luas wilayah kerja yang mencakup enam Kecamatan dan enam puluh tujuh Kelurahan di Kota Serang.

Pendapatan Asli Daerah bukan hanya tanggung jawab OPD yang mengelola, tapi kewajiban semua pejabat di wilayah Kota Serang. "Berkolaborasi ini penting agar setiap potensi pendapatan daerah bisa di optimalkan", Jelasnya.

DPUPR juga fokus pada penataan Tata Ruang agar pemanfaatan lahan dan bangunan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. "Penegakan terhadap pelanggaran bangunan perlu dilakukan secara bersama pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Ungkapnya.

Iwan berharap kolaborasi DPUPR dengan Pemerintah tingkat Kelurahan dapat membantu proses pengawasan dan penegakan aturan, "Termasuk memberikan teguran terhadap bangunan yang tidak berizin",

Kita ingin semua bergerak, bukan hanya seremonial. "Kalau ada bangunan yang sedang dibangun atau sudah berdiri di wilayahnya, pihak Kelurahan dan Kecamatan bisa melakukan teguran awal", Tegasnya

PBG, bertujuan menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni. Proses pengajuan PBG mensyaratkan kepemilikan hak tanah yang jelas dan dokumen gambar yang akan dibangun. Urainya.

DPUPR telah menerapkan proses pengajuan dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat Kota Serang, dengan Sistem Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung atau lebih dikenalnya (SIM - BG). 

Wow Fantastis, Realisasi Pendapatan Pajak Parkir Kota Serang Mencapai Rp. 1,2 Milyar Lebih

By On Jumat, Oktober 03, 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah 
(Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas.
Jum'at, 03 Oktober 2025.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak parkir Kota Serang tahun 2025 menunjukkan kecenderungan positif. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, menyatakan, hingga akhir September tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat realisasi pendapatan pajak parkir mencapai Rp. 1,2 Milyar Lebih, atau 80 persen lebih dari target total pendapatan sektor pajak parkir, yaitu Rp. 1,5 Milyar. Kepada Media kontras7. Jum'at, 03 Oktober 2025.

Ia, mengungkapkan, sebagai objek pajak, yaitu pengelola tempat parkir di luar badan jalan, seperti pelataran parkir, gedung parkir, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kini dikenal sebagai Pajak Barang Jasa Tertentu. (PBJT) Atas Jasa Parkir, "Seperti Mall, Restoran, Cafe, Rumah Sakit, Pertokoan," Ungkap Hari.

"Dibadan jalan atau tepi jalan itu restribusi kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kota Serang,"

Data Bapenda Kota Serang mencatat ada 51 titik pengelolaan jasa tempat parkir, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Jelasnya.

Hari, menerangkan, self assessment, wajib pajak sendiri yang melaporkan dirinya, bisa melakukan pendaftaran secara aktif ataupun ada pendataan dari kita secara pasif, yang turun melihat tempatnya untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak. "Pengelola jasa tempat parkir melaporkan ke kita atau kita yang datang ke pihak pengelola jasanya," Terang Hari.

Yang melaporkan pendapatan, ya pihak pengelola jasa parkir itu sendiri, yang dibayarkan sebesar sepuluh persen dari omset per bulan, kita kasih nomor rekening kas pembayaran bapenda dan dia sendiri yang setor bayar. "Tapi kita cek juga ke lokasi untuk menyesuaikan yang dilaporkan sesuai tidaknya dengan keramaian tempat jasa parkir tersebut. Katanya.

Kita juga buat program untuk wajib pajak, mana nih yang taat pajak dan mana yang nunggak tidak taat pajak, "Ada nama nya bulan panutan pajak dan anugrah pajak daerah, kita kasih apresiasi. "Dalam menjalankan sistem perpajakan ini harus tegas terkait dengan reward dan punisment, Yang nunggak kita kasih punisment dan yang rajin bayar pajak kasih reward,"

Di dua event itulah di bulan panutan, kasih hadiah pada mereka (pengelola jasa tempat parkir-red), kita adakan per tahun, ya kita berikan hadiah langsung, ada kendaraan bermotor, sepeda, elektronik, dan juga hadiah hiburan door prize. Kata Hari.

Ada kategori sesuai Perda untuk memberikan hadiah pada wajib pajak dengan ketentuan, yaitu, (Tepat waktu, Terus meningkat, Terbesar, dan Bila usahanya mendukung program prioritas daerah), seperti pertumbuhan perekonomian, "Buat Mall atau Toko besar yang dapat menyerap tenaga kerja yang banyak dan juga mempekerjakan petugas parkir dari setempat,"

Hari menambahkan, data per bulan September tahun ini aja total pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp. 239,5 Milyar, jauh melampaui target setahun pada tahun 2024 sebesar Rp. 220 milyar, ini baru bulan September nich udah melewati, masih ada waktu empat bulan lagi sampai bulan Desember pada tahun 2025 target Rp. 341 Milyar.

Hari berharap, dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi di Kota Serang, pendapatan dari sektor pajak parkir ini juga akan semakin meningkat. Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *