KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, mengoptimalkan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyatakan, Restribusi PBG menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dikelola secara efektif, ditengah rencana penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2026. Media Kontras7. Selasa, 07 Oktober 2025.
Iwan mengungkapkan, pengelolaannya tidak dapat dilakukan sendiri oleh DPUPR. "Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan luas wilayah kerja yang mencakup enam Kecamatan dan enam puluh tujuh Kelurahan di Kota Serang.
Pendapatan Asli Daerah bukan hanya tanggung jawab OPD yang mengelola, tapi kewajiban semua pejabat di wilayah Kota Serang. "Berkolaborasi ini penting agar setiap potensi pendapatan daerah bisa di optimalkan", Jelasnya.
DPUPR juga fokus pada penataan Tata Ruang agar pemanfaatan lahan dan bangunan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. "Penegakan terhadap pelanggaran bangunan perlu dilakukan secara bersama pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Ungkapnya.
Iwan berharap kolaborasi DPUPR dengan Pemerintah tingkat Kelurahan dapat membantu proses pengawasan dan penegakan aturan, "Termasuk memberikan teguran terhadap bangunan yang tidak berizin",
Kita ingin semua bergerak, bukan hanya seremonial. "Kalau ada bangunan yang sedang dibangun atau sudah berdiri di wilayahnya, pihak Kelurahan dan Kecamatan bisa melakukan teguran awal", Tegasnya
PBG, bertujuan menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni. Proses pengajuan PBG mensyaratkan kepemilikan hak tanah yang jelas dan dokumen gambar yang akan dibangun. Urainya.
DPUPR telah menerapkan proses pengajuan dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat Kota Serang, dengan Sistem Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung atau lebih dikenalnya (SIM - BG).
« Prev Post
Next Post »