Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Menganiaya Pengunjung. Kadisparpora Kota Serang: Pecat dan Proses Hukum

By On Selasa, April 07, 2026

Ilustrasi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan 
oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf 
Kota Serang terhadap pengunjung 
pada Minggu, 5 April 2026

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum satuan tugas (satgas) di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang terhadap pengunjung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar jam 00.15, berujung pemecatan dan ke ranah hukum.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kota Serang, Zeka Bachdim, mengatakan dengan tegas telah memberhentikan (red-pecat) oknum satgas yang diduga berinisial RD dari tugasnya.

Zeka mengungkapkan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami sudah memberhentikan yang bersangkutan dari satgas. "Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ungkap zeka.

Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari cekcok antara rekan korban berinisial Z dengan petugas satgas. Perselisihan dipicu oleh informasi kehilangan sepeda motor milik seorang pengunjung, yang belakangan diketahui hanya salah penempatan.

Salah seorang saksi mengatakan, seorang oknum satgas yang diduga berinisial RD yang disebut-sebut sebagai ketua satgas diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan tongkat bisbol terhadap korban berinisial (Z) hingga terjatuh pingsan.

“Terduga Pelaku datang dan langsung memukul teman saya hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap saksi dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menyerang AB (pengunjung) yang berupaya melerai.

"Korban mengaku terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah setelah diinjak oleh pelaku. Korban lain juga dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, leher, dan pundak akibat pukulan benda tumpul",

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *