KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polda Banten menindaklanjuti laporan masyarakat soal adanya praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat polisi tiba, tidak ada orang yang sedang bermain sabung ayam, pada Kamis (2/4/2026), polisi membongkar arena sabung ayam tersebut. Petugas meratakan lokasi tersebut sehingga tak dapat lagi dijadikan aktivitas judi sabung ayam.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut pada Jumat, 28 Maret 2026, untuk menghentikan aktivitas di area tersebut.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan langkah ini merupakan upaya berkelanjutan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
Pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merobohkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," katanya.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum. Polisi secara terbuka menerima dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110.
Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut Maruli, Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
"Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama," katanya.
« Prev Post
Next Post »
