Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Walikota Serang Budi Rustandi Gratiskan Tagihan PBB 2026 hingga Rp. 50 ribu dan Diskon

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang pada tahun 2026 memberlakukan program gratis pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Rp.50.000,- dan Diskon Pembayaran PBB lebih dari Rp. 50.000,- sebesar 10 persen, berlaku sejak 02 Februari hingga 31 Maret 2026 dan 5 persen, berlaku sejak 01 April hingga 31 Juni 2026.

Pembayaran bisa melalui Chanel :
* Bank Banten
* BJB
* BCA
* Indomart 
* Alfamart
* Tokopedia
* Bukalapak
* Livin
* OVO
* Dana
* Pos Indonesia
* QRIS 
* Masa go
* Link aja
* Art pay

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *