TPP Sekda Kota Serang Rp 44 Juta per Bulan, Tertinggi Jauh di Eselon II Lainnya
On Sabtu, April 18, 2026
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat Esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditetapkan dengan struktur nilai yang berbeda jauh antar jabatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut merupakan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditetapkan berdasarkan sistem evaluasi jabatan, beban kerja, serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang menempati posisi tertinggi dengan nilai TPP mencapai Rp 44.000.000 per bulan.
Nilai tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan pejabat Esselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Sementara itu, Inspektur Kota Serang menerima TPP sebesar Rp. 23.600.000, disusul Asisten Daerah (Asda) sebesar Rp 23.500.000.
Untuk jabatan kepala perangkat daerah seperti BPKAD, Bapperida, Bapenda, dan Disdukcapil, masing-masing menerima TPP sebesar Rp 20.000.000.
Kemudian Staf Ahli Wali Kota sebesar Rp 18.000.000, sedangkan kepala perangkat daerah lainnya sebesar Rp 17.000.000.
Dengan struktur tersebut, terlihat adanya jarak nilai yang cukup jauh antara Sekda dan pejabat Esselon II lainnya.

