Ilustrasi masyarakat menghadapi kondisi jalan rusak dan pentingnya menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Foto: Ilustrasi
KONTRAS7.CO.ID — BANTEN — Jalan merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika jalan rusak, keluhan biasanya muncul. Foto dan video kondisi jalan pun tidak jarang dibagikan di media sosial.
Namun, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Mengunggah jalan rusak ke media sosial dapat menjadi cara menyampaikan informasi, tetapi masyarakat juga memiliki jalur resmi untuk melaporkan kondisi jalan kepada pihak yang berwenang.
Yang perlu dipahami, tidak semua jalan menjadi kewenangan pemerintah yang sama. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten atau kota. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis dan kewenangan jalan sebelum menentukan jalur pelaporan.
Untuk jalan dan jembatan nasional, masyarakat dapat menggunakan Jalan Kita 2.0, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menerima laporan mengenai kondisi jalan dan jembatan nasional.
Jalan Kita 2.0 tersedia dalam bentuk aplikasi untuk Android dan iOS serta versi berbasis web. Bagi pengguna ponsel, aplikasi dapat dicari melalui toko aplikasi dengan mengetik “Jalan Kita 2.0”, kemudian memasangnya pada perangkat.
Penggunaan Jalan Kita 2.0 membutuhkan akses internet, kamera, dan GPS yang aktif. Informasi tersebut membantu laporan dilengkapi dengan lokasi dan dokumentasi kondisi jalan.
Setelah laporan disampaikan, informasi tersebut diteruskan kepada pihak yang menangani jalan nasional untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan juga dapat diperbarui melalui sistem, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya.
Selain Jalan Kita 2.0, masyarakat dapat menggunakan SP4N-LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile Android dan iOS. Bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi, cukup mencari SP4N-LAPOR! di toko aplikasi, memasang aplikasi, kemudian mengikuti proses pendaftaran dan login sebelum membuat laporan.
Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, laporan juga dapat disampaikan melalui situs SP4N-LAPOR!. Sistem ini menerapkan prinsip no wrong door, sehingga pengaduan dapat diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang menanganinya. Pelapor juga mendapatkan tracking ID yang dapat digunakan untuk memantau tindak lanjut laporan.
Lalu, informasi apa yang sebaiknya disampaikan?
Tidak perlu panjang. Yang penting jelas dan mudah dipahami.
Masyarakat dapat mencantumkan nama atau lokasi jalan, titik kerusakan, kondisi yang terlihat, patokan di sekitar lokasi, serta foto atau video. Informasi tersebut membantu pihak yang menerima laporan mengetahui lokasi dan kondisi yang dimaksud.
Hal ini penting karena menyampaikan keluhan dan membuat laporan resmi bukan hal yang sama.
Keluhan menunjukkan bahwa masyarakat melihat ada persoalan. Sementara laporan resmi memberikan informasi yang lebih terarah agar persoalan tersebut masuk ke jalur penanganan sesuai kewenangan.
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Karena itu, ketika menemukan jalan rusak, masyarakat tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh atau membagikan kondisinya di media sosial.
Ada langkah yang lebih terarah: catat lokasinya, dokumentasikan kondisinya, sampaikan melalui jalur resmi yang sesuai, lalu pantau tindak lanjutnya.
Dengan cara tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan tersebut.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan edukasi publik Kontras7.co.id yang disusun berdasarkan informasi dari kanal resmi pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya membantu masyarakat memahami cara menyampaikan informasi dan pengaduan terkait kondisi jalan secara lebih jelas.
« Prev Post
Next Post »
