KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Gaji PPPK paruh waktu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunggak hingga dua bulan.
Para PPPK pun mengadu ke DPRD, sementara dewan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menyelesaikan pembayaran tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai audiensi di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).
Muji menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena sumber gaji berasal dari dua skema, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Ada yang sudah dibayar sebagian dari BOSP, tapi yang dari APBD belum dibayarkan,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong para PPPK datang ke DPRD untuk meminta kejelasan hak mereka.
Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan Dindikbud, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat untuk duduk bersama mencari solusi.
Hasilnya, seluruh pihak sepakat segera menghitung sisa gaji yang belum dibayarkan dan menyiapkan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah disepakati akan dihitung dan segera diselesaikan sesuai mekanisme, kemungkinan lewat perubahan anggaran,” kata Muji.
Selain tunggakan, DPRD juga menyoroti penataan data PPPK yang dinilai perlu dibenahi, menyusul adanya perpindahan pegawai tanpa koordinasi yang berdampak pada pembayaran gaji.
“Penataannya harus hati-hati, jangan sampai salah bayar,” tegasnya.
DPRD berharap persoalan ini segera diselesaikan agar para PPPK dapat bekerja dengan tenang.
« Prev Post
Next Post »
