KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi pengadaan barang dan jasa masih tinggi dan menjadi salah satu titik rawan.
Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik ini kerap terjadi sejak awal. Bahkan sebelum tender dimulai, pemenang proyek sering kali sudah ditentukan.
Salah satu modus yang ditemukan adalah “uang panjer”, yaitu pemberian uang muka dari kontraktor kepada pejabat sebagai komitmen untuk mendapatkan proyek.
Kasus ini terungkap di Kabupaten Bekasi, di mana uang diberikan sebelum tender dibuka. Praktik serupa juga ditemukan di Kolaka Timur dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.
KPK menilai pola ini merusak persaingan sehat serta berdampak pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.
Karena itu, KPK menekankan pentingnya pengawasan bersama, termasuk peran masyarakat, agar pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
« Prev Post
Next Post »
