Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Kadisparpora Kota Serang : Tunggu Keputusan Wali Kota
On Jumat, Januari 30, 2026
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Keberadaan para pedagang di area stadion Maulana Yusuf Kota Serang sampai saat ini belum di kenakan besaran tarif restribusi.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bahdi, menyatakan bahwa hingga saat ini para pedagang di area Stadion Maulana Yusuf tidak akan dipungut biaya retribusi sebelum adanya keputusan resmi dari Wali Kota Serang. Dalam keterangannya kepada awak Media. Jumat, 30 Januari 2026.
Zeka menjelaskan, terkait isu mengenai besaran sewa kios sebesar Rp. 540.000 per kios masih belum final. “Bisa jadi di bawah itu".
Hal ini juga sudah kami sosialisasikan. Kalau ada kabar berbeda di lapangan. Ungkapnya.
Ia, berharap pedagang bisa langsung mengadukan ke pos pengaduan disparpora. "Sampai sekarang belum ada pedagang yang mengadu terkait apapun,” ujarnya.
Zeka juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran nantinya akan dilakukan langsung oleh pedagang ke kas negara melalui rekening bendahara negara. Bukti setoran tersebut kemudian diserahkan ke Disparpora untuk divalidasi.
“Jadi kami di Disparpora tidak berurusan soal uang. Pedagang setor ke negara, buktinya kami validasi,” kata zeka.
Zeka menambahkan, terkait persoalan parkir di kawasan stadion, enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
"Koordinasi tentu ada, tapi teknisnya, baik petugas, besaran tarif, maupun target pendapatan, itu Dishub yang tahu,” tutupnya.
