Penataan Asset Milik Pemkot Serang, BPKAD Lakukan Sertifikasi
On Kamis, November 20, 2025
KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan penataan asset yang tersebar dibeberapa wilayah Kota Serang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, menyampaikan ada 3467 bidang tanah yang tercatat belum memiliki sertifikat dan yang memiliki sertifikat ada 986 bidang tanah tersebar di wilayah Kota Serang. Kepada Media kontras7. Kamis, 20 November 2025.
Asset berupa tanah sekolah, kantor dan puskesmas tersebar di seluruh wilayah Kota Serang. Jelas Tini.
Ia, menjelaskan, asset yang belum tersertifikat didominasi berupa tanah Prasarana Umum (PSU) perumahan yang ditinggalkan oleh pihak pengembang / developer.
Dalam upaya pengamanan Asset milik Pemkot Serang agar tidak hilang atau berpindah tangan. "Sampai saat ini belum ada gugatan sengketa terkait tanah", ungkapnya.
Tini menegaskan, selama dalam proses verifikasi asset, tidak ada gugatan dari pihak-pihak, dan hanya overlap atau tumpang tindih sebagian lahan dengan sertifikat tetangga batas.
Khusus sertifikat tanah jalan yang sedang dalam proses sertifikasi tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug. Tutupnya.

