Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Baru Menjabat, Kajari Serang Langsung Bongkar Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Publik Beri Apresiasi

By On Minggu, Mei 24, 2026

“Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Meski baru beberapa hari menjabat, Kajari Serang Dado Achmad Ekroni dinilai menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dengan mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan pertanahan yang menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, langkah Kejari Serang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang menjadi sinyal positif terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan pelayanan publik dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan korupsi di lingkungan BPN Kota Serang. Ini membuktikan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arie, Minggu (24/5/2026).

Menurut Arie, publik kini menaruh harapan besar kepada Kajari Serang beserta jajaran agar keberanian dan komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Serang.

Ia menilai, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat terhadap terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tegas terhadap praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu proses hukumnya diusut tuntas. Jika memang ada dugaan korupsi di sektor lain, kami berharap Kejari Serang juga berani mengungkapnya demi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, keberanian Kejari Serang dalam membongkar dugaan pungli di lingkungan BPN Kota Serang menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum hadir untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan di BPN Kota Serang. Para tersangka berasal dari sejumlah jabatan strategis di lingkungan kantor pertanahan tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Ketimpangan Daya Tampung SMA dan SMK Negeri di Banten, Arie Budiarto Usulkan Tiga Solusi Kebijakan SPMB

By On Senin, Mei 11, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten setiap tahun kembali menyoroti persoalan utama yang terus berulang, yakni ketimpangan daya tampung SMA dan SMK negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP.

Kondisi ini dinilai masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam perencanaan pendidikan menengah, sehingga sebagian calon peserta didik berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri pada setiap tahun ajaran baru.

Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa persoalan utama SPMB bukan hanya pada mekanisme penerimaan, tetapi pada ketidakseimbangan struktur daya tampung pendidikan menengah negeri yang belum terselesaikan secara sistemik.

“Setiap tahun problemnya berulang pada titik yang sama, yaitu kapasitas SMA dan SMK negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP. Ini menunjukkan bahwa perencanaan pendidikan perlu diperkuat secara serius,” ujarnya.

Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti pola piramida, di mana jumlah lulusan SMP berada pada basis yang besar, sementara daya tampung SMA dan SMK negeri berada pada bagian atas yang lebih kecil. Hal ini menyebabkan tekanan pada sistem penerimaan murid baru terus terjadi setiap tahun.

Arie juga menilai bahwa skema pra-SPMB yang saat ini diterapkan di Banten merupakan langkah perbaikan dari sisi manajemen waktu dan pemetaan awal calon peserta didik. 

Dengan skema ini, proses verifikasi dilakukan lebih awal sehingga masyarakat memiliki ruang waktu yang lebih panjang untuk menentukan pilihan pendidikan.

“Secara teknis, pra-SPMB ini lebih tertata dibanding sistem sebelumnya yang terlalu mepet. Ini memberi ruang adaptasi bagi orang tua dan siswa dalam menentukan arah pendidikan,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keterbatasan daya tampung SMA dan SMK negeri di Banten.

*Dalam pandangannya, terdapat tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dalam menjawab persoalan tersebut, yaitu:*

*Pertama, penambahan unit SMA dan SMK negeri baru di wilayah dengan kepadatan lulusan SMP yang tinggi.*

*Kedua, optimalisasi daya tampung sekolah yang sudah ada, melalui penambahan rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas baru secara terukur dan terencana.*

*Ketiga, penguatan skema afirmasi dan dukungan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan swasta, guna memastikan keterjangkauan akses pendidikan bagi masyarakat.*

Arie menilai, tanpa langkah struktural tersebut, SPMB akan terus menjadi ruang munculnya persoalan yang sama setiap tahun tanpa penyelesaian yang mendasar.

“Selama daya tampung tidak diperkuat, maka SPMB hanya akan menjadi mekanisme seleksi tahunan, bukan solusi pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Kajian ini disampaikan sebagai masukan awal bagi pemangku kebijakan di Provinsi Banten agar perencanaan pendidikan menengah, baik SMA maupun SMK negeri, dapat lebih proporsional, terukur, dan berkelanjutan.

CEO Media Kontras7 Ucapkan Selamat kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang

By On Sabtu, Mei 09, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - CEO Media Kontras7, Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn atas amanah barunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Arie Budiarto mengatakan, Media Kontras7 yang mengelola media online "Kontras7.co.id" dan "Banten7.com" berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya informasi publik yang edukatif, objektif, dan terpercaya.

“Sinergi media dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum, sehingga kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung pelayanan hukum yang berkualitas.

Media Kontras7 juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Serang di bawah kepemimpinan Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn semakin maju, humanis, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pergantian Kajari Serang Jadi Momentum, Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Kunci Penguatan Penegakan Hukum

By On Rabu, Mei 06, 2026

Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Serang dari IG. Punia Atmaja NR kepada Dado Achmad Ekroni diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

Menurut Arie Budiarto, warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, kepemimpinan baru diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum. Kepada Media Rabu, 6 Mei 2026.

“Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menilai, dengan wilayah kerja yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, Arie juga menyoroti sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia berharap penanganan kasus di sektor pertanahan dan lingkungan hidup, serta perkara lain yang sempat mencuat namun belum menunjukkan progres signifikan, dapat terus ditindaklanjuti secara serius.

“Jika ada laporan masyarakat, maka harus benar-benar direspons dan ditindaklanjuti secara profesional, serta tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, jika di lapangan masyarakat menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi atau potensi penyimpangan, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menantikan langkah nyata yang konsisten. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pra SPMB Banten Dinilai Terobosan, Arie Budiarto: Tenangkan Orang Tua, Transparansi Harus Diutamakan

By On Selasa, April 21, 2026

Arie Budiarto, warga Kota Serang, mengapresiasi kebijakan PRA SPMB Banten sebagai terobosan dalam menata sistem penerimaan siswa yang lebih tertib dan transparan, serta memberikan 
ketenangan bagi orang tua.

KONTRAS7.CO.ID - Kebijakan PRA SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten yang berlangsung menjelang pendaftaran resmi awal Juni dinilai sebagai langkah terobosan dalam membenahi sistem penerimaan siswa baru.

Sebagai informasi, proses PRA SPMB dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten, yaitu spmb.bantenprov.go.id, yang digunakan untuk validasi data awal calon peserta didik.

Warga Kota Serang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Arie Budiarto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut karena dinilai mampu mengurangi kepanikan masyarakat yang selama ini kerap terjadi saat proses pendaftaran dilakukan secara bersamaan. Kepada Media, Selasa, 21 April 2026.

“Pra SPMB ini memberi ruang persiapan yang lebih rasional bagi orang tua dan calon peserta didik. Proses tidak lagi serba mendadak, sehingga masyarakat bisa lebih tenang,” ujar Arie Budiarto.

Ia menjelaskan, melalui tahapan PRA ini, calon peserta didik yang berpotensi lolos akan memperoleh PIN sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi setelah melalui verifikasi awal oleh sekolah dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, mekanisme ini membuat proses menjadi lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian awal bagi masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh jalur penerimaan, baik prestasi akademik, non-akademik, afirmasi, maupun zonasi atau domisili.

“Transparansi harus diutamakan. Sistem harus jelas, terbuka, dan dapat diawasi publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar hasil seleksi dapat ditampilkan secara terbuka melalui kode peserta, nilai akhir, serta indikator jarak domisili guna memperkuat kontrol sosial di masyarakat.

“Kalau sistemnya terbuka, masyarakat akan percaya. Orang tua tenang, siswa siap, dan pemerintah juga terbantu,” tutupnya.

Heboh! Jaksa Aktif Kejati Banten Ditahan Kejati Jabar dalam Dugaan Pengelolaan Barang Bukti Triliunan Rupiah

By On Selasa, April 21, 2026

Ilustrasi penanganan dugaan kasus yang melibatkan oknum jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengelolaan barang bukti perkara KSP Pandawa Mandiri Group.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang — Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif di Kejati Banten dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

“Iya benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya.

Namun demikian, Kejati Banten belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut dan meminta konfirmasi lebih lanjut ke Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani perkara.

Dugaan pengelolaan barang bukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang bukti sitaan negara dari kasus KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.

Dalam perkara tersebut, negara menyita aset bernilai besar seperti properti, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban.

Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pernah bertugas di Jawa Barat

IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. 

Dugaan pelanggaran yang kini menyeret namanya disebut terjadi saat ia masih bertugas di wilayah Jawa Barat sebelum kemudian bertugas di Kejati Banten.

Arie Budiarto Dorong Uji Perdata di PN Serang, Kepastian Hukum Situ Ranca Gede Dikejar Pasca Putusan MA, Pemanfaatan Aset Tetap Jalan

By On Jumat, April 17, 2026

Arie Budiarto saat berada di lingkungan persidangan. Ia mendorong uji perdata di Pengadilan Negeri Serang untuk memperkuat kepastian hukum atas Situ Ranca Gede, sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam sengketa Situ Ranca Gede menegaskan keabsahan aspek administratif atas penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.

Melalui putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga penetapan penggunaan barang milik daerah tetap sah secara administratif.

Arie Budiarto menilai, putusan tersebut merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, sekaligus menjadi pijakan untuk memastikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Jumat, 17 April 2026.

“Putusan Mahkamah Agung telah memberikan penegasan pada aspek administratif. Ini menjadi basis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata langkah lanjutan secara menyeluruh,” ujar Arie.

Menurutnya, perbedaan klaim yang masih muncul, termasuk terkait keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan perdata.

“Untuk memastikan kepastian hukum yang utuh, aspek kepemilikan perlu diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa penguatan administratif tersebut harus diikuti dengan langkah konkret dalam pemanfaatan aset.

“Penguatan administratif tidak boleh berhenti pada pencatatan. Aset harus dikelola secara produktif untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perkara yang diputus Mahkamah Agung berada dalam ranah tata usaha negara (TUN), sehingga tidak secara langsung menentukan kepemilikan secara perdata.

Dengan luas sekitar 25 hektare dan berada di kawasan strategis Kabupaten Serang, Situ Ranca Gede dinilai memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan.

MA Putar Balik Putusan Banding, Situ Ranca Gede Kembali Jadi Aset Pemprov Banten

By On Rabu, April 15, 2026

Kawasan industri di lokasi yang diduga sebagai Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. MA memutuskan lahan tersebut kembali menjadi aset Pemprov Banten.

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Sengketa panjang lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan menegaskan kembali status lahan tersebut sebagai aset milik daerah.

Dalam putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 yang diputus pada 11 Maret 2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Lahan Situ Ranca Gede atau Ranca Gede Jakung yang disengketakan memiliki luas sekitar 25 hektare atau 250.000 meter persegi. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area industri di wilayah Kabupaten Serang.

Berbalik di Ujung Perkara 

Sengketa ini bermula dari gugatan PT Modern Industrial Estate yang terdaftar di PTUN Serang dengan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG terhadap Gubernur Banten dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang pada 20 Mei 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding oleh PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025 yang justru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Tidak tinggal diam, Pemprov Banten mengajukan kasasi pada 22 September 2025. Hasilnya, Mahkamah Agung membalikkan putusan banding tersebut dan menegaskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kepastian Hukum Ditegaskan 

“Putusan ini menegaskan bahwa aset daerah yang telah tercatat secara sah memiliki kekuatan hukum yang harus dilindungi,” ujar sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Dengan putusan ini, status lahan Situ Ranca Gede kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Putusan Mahkamah Agung sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang bergulir sejak 2024, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menata aset, khususnya di kawasan strategis seperti Kabupaten Serang.

Memprihatinkan Tanpa Penanganan Medis Memadai, 1 Lansia Sakit Terbaring Lemah di Kabupaten Serang

By On Jumat, April 03, 2026

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kondisi memprihatinkan dialami sebuah keluarga di Kampung Jelupang Wetan RT/RW 05/02, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. 

Sebanyak 9 orang harus tinggal di sebuah rumah sempit yang jauh dari kata layak huni, bahkan sebagian bangunannya dilaporkan sudah roboh.

Dari pantauan di lokasi, bangunan rumah terlihat rapuh dengan dinding seadanya, sebagian terbuat dari material sederhana yang sudah lapuk dimakan usia. 

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena setengah bagian rumah telah mengalami kerusakan hingga roboh, menyisakan ruang terbatas bagi penghuni untuk bertahan hidup. "Atap rumah yang tidak lagi kokoh juga kerap mengalami kebocoran, terutama saat hujan turun", 

Hal ini memaksa penghuni menaruh ember dan berbagai wadah di sejumlah titik untuk menampung air hujan yang masuk ke dalam rumah.

Bagian dalam rumah pun tidak kalah memprihatinkan. Ruangan yang sempit dipenuhi barang-barang seadanya, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang minim. Lantai yang lembap serta kondisi kebersihan yang terbatas menambah risiko kesehatan bagi para penghuni, terutama anak-anak dan lansia.

Dari 9 penghuni tersebut, terdapat 2 orang lanjut usia (lansia), di mana 1 di antaranya saat ini dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring lemah tanpa penanganan medis yang memadai. Kondisi ini semakin memperparah beban keluarga yang harus bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.

Pemilik rumah, Kusnadi, diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Ia bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 10 tahun dalam kondisi yang jauh dari kata layak.

Ironisnya, kondisi rumah ini sebenarnya sudah pernah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sindangheula, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang, Perkim Provinsi Banten, hingga Kementerian Sosial pernah melakukan survei langsung ke lokasi. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut nyata yang dirasakan oleh keluarga tersebut.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, baik dari warga sekitar maupun pihak yang melihat langsung kondisi di lapangan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan penghuninya, terlebih saat cuaca ekstrem melanda.

Warga berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret dan cepat dalam memberikan bantuan, baik berupa perbaikan rumah tidak layak huni maupun bantuan sosial lainnya. Selain itu, perhatian khusus juga diharapkan bagi lansia yang sakit agar mendapatkan penanganan medis yang layak.

Kisah ini menjadi potret nyata bahwa masih ada masyarakat di Kabupaten Serang yang hidup dalam keterbatasan ekstrem dan membutuhkan uluran tangan. Besar harapan, melalui perhatian dan aksi nyata dari berbagai pihak, keluarga ini dapat segera merasakan hunian yang lebih layak, aman, dan manusiawi.

Kegiatan “Law On The Road" Jalin Sinergitas Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten

By On Sabtu, November 15, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Lawyer Touring Club Banten (LTCB) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Banten menggelar kegiatan “Law On The Road” di Kampung 165, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Media kontras7, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan ini mengusung konsep unik: touring menggunakan kendaraan roda dua sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mahasiswa.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Abdul Malik Fajar, S.H., Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer), Muhammad Ibrahim, S.H., CCLP, dan Firmansyah Adiana, S.H. Para peserta berasal dari anggota PERMAHI, organisasi masyarakat Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten  serta mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM).

Ketua LTCB, Daddy Hartadi, mengatakan bahwa kegiatan ini lahir dari ide sederhana untuk melepas penat para advokat, namun dikembangkan menjadi program edukatif yang bermanfaat.

“Awalnya hanya gagasan kecil bagaimana melepas lelah dari rutinitas sebagai advokat. Kami kemas dalam bentuk touring, tetapi tetap membawa misi edukasi hukum bagi masyarakat dan mahasiswa,” ujar Daddy.

Ia menjelaskan, setiap agenda touring akan disertai penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum.

“Tujuannya agar ada pencerahan, pemahaman, dan pengalaman yang bisa ditransformasikan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan keadilan di Banten bisa terwujud, penegakan hukum berjalan adil dan bernurani. Mahasiswa hukum pun bisa lebih bersemangat menyelesaikan pendidikannya dan kelak menjadi penegak hukum yang jujur dan adil,” tambahnya.

Daddy juga menyampaikan bahwa kegiatan “Law On The Road” direncanakan berlangsung satu kali setiap bulan, menyesuaikan dengan waktu para advokat yang tergabung dalam LTCB.

Sementara itu, Ketua Umum PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyambut baik kolaborasi ini karena membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini fokus pada edukasi dan penyuluhan hukum, terutama terkait layanan bantuan hukum gratis.

Kegiatan hari ini Gagasan dari LTCB menjadi wadah kolaborasi agar jangkauannya semakin luas, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, PERMAHI Banten menargetkan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menggandeng lebih banyak profesi hukum.

“Kedepan, bukan hanya lawyer, tapi juga jaksa, hakim, notaris, dan profesi hukum lainnya akan kita libatkan,” tuturnya.

Kegiatan “Law On The Road” ini juga diikuti oleh warga masyarakat dari berbagai organisasi seperti FORWATU serta perwakilan mahasiswa dari unpam Serang prodi ilmu Hukum,  menandai terbentuknya sinergi positif antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di Banten.

Direktur LBH PMII Banten Santri Lawyer Siap Bela Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Pendisiplinan Dinilai Pendidikan Moral

By On Selasa, Oktober 14, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Ibu Dini, terus menjadi sorotan publik. Di tengah aksi mogok 630 siswa, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., Direktur LBH PKC PMII Banten, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada sang kepala sekolah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Ibu Dini bukan merupakan bentuk kekerasan, melainkan pendisiplinan moral terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

“Jangan sampai guru dikriminalisasi karena mendidik. Jika siswa merokok di sekolah lalu guru tidak boleh menegur dengan tegas, maka pendidikan kita kehilangan ruh moralnya. Saya secara pribadi siap membela Ibu Guru Dini. Mohon berikan alamat lengkapnya agar saya dan tim bisa bersilaturahmi,” tegas Santri Lawyer di Serang, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, guru memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar norma pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Santri Lawyer juga menilai keputusan Gubernur Banten Andra Soni yang menonaktifkan sementara Ibu Dini sebagai kepala sekolah terlalu tergesa-gesa, karena belum menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan proporsional.

“Kami mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi dan prinsip keadilan restoratif, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten menyebut penonaktifan kepala sekolah merupakan langkah administratif sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.

Di sisi lain, anggota DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai tindakan Ibu Dini seharusnya dipahami sebagai bagian dari pembinaan moral siswa, bukan kekerasan.

“Kita berharap guru tidak trauma dalam menegakkan kedisiplinan. Guru bukan hanya mengajar ilmu pengetahuan, tapi juga karakter, etika, dan budi pekerti,” ujar Yeremia.

Yeremia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar sekolah memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pelanggaran siswa dan meningkatkan komunikasi dengan orang tua.

“Dengan begitu, penegakan disiplin di sekolah tetap berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

PWI Kab Serang Ucapkan Selamat Cak Munir terpilih Ketua PWI Pusat 2025-2030

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Bekasi - Akhmad Munir terpilih menjadi ketua Umum PWI Pusat di Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025–2030 hasil pemungutan suara. 

Proses pemungutan suara berlangsung di Gedung BPPTIK Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sabtu (30/8/2025). 

Pemungutan suara sebanyak 87 suara, sementara Akhmad Munir mendapatkan suara 52 suara sedangkan Henry Ch Bangun mendapatkan Suara 35 suara. 

Sebanyak 87 pemilik suara dari seluruh Indonesia tercatat hadir dan memberikan hak pilih mereka. 

Selain memilih Ketua Umum, para peserta kongres juga memberikan suara untuk menentukan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dengan jumlah dukungan yang sama, yakni 87 suara.

Ketua PWI Kabupaten Serang Nanda Saputra mengucapkan selamat atas terpilihnya Cak Munir  semoga PWI di tangan beliau PWI lebih solid. 

"Selamat dan sukses untuk ketua umum PWI pusat terpilih periode 2025 - 2030, sesuai visi & misi beliau PWI lebih solid." Ujarnya.

Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Pabrik Serang, 2 Oknum Brimob Jadi Tersangka

By On Jumat, Agustus 22, 2025

Kejadian Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementrian Lingkungan Hidup oleh oknum Brimob dan Security di salah satu Pabrik di Kabupaten Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Polres Serang telah menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang di antaranya adalah oknum anggota Brimob.

Dua orang sekuriti pabrik yang diamankan adalah KA dan BA, sementara 2 oknum Brimob adalah TG dan TR. 

Empat orang itu diamankan tidak lama setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Serang.

"Saat ini sudah 4 pelaku pengeroyokan yang berhasil kami amankan, sudah jadi tersangka. Dua pelaku merupakan oknum anggota Brimob serta dua pelaku lainnya oknum sekuriti internal perusahaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/8/2025).

Condro mengatakan ada lima orang korban dalam kasus ini. Para korban terdiri dari empat staf humas KLHK dan satu jurnalis. "Pelaku akan ditindak tegas sesuai perbuatannya."

Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH, penanganannya dilakukan oleh Polda Banten," kata Condro.

"Sedangkan oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya," katanya.

Kapolres Serang mengatakan, selain petugas sekuriti, pelaku pengeroyokan diduga melibatkan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) serta warga di sekitar pabrik.

"Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum Ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. 

Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. "Insya Allah secepatnya kami tangkap," katanya.

Tambahnya, Kapolda Banten Brigjen Hengki menyampaikan soal kasus penganiayaan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. 

Dua orang sekuriti sudah diamankan dan dua oknum Brimob diperiksa Propam Polda Banten.

"Jadi proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Pelaku ditangani Polres Serang Kabupaten. 

Dia tertangkap, yang lain dikejar, tapi identitas sudah ketahuan," katanya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang.

"Untuk oknum, diduga, sudah dilakukan tindakan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam," katanya.

Hengki menjelaskan soal keberadaan Brimob di lokasi pabrik. Menurutnya, dua Brimob tersebut memang resmi berjaga di lokasi pabrik.

"Di situ dia pengamanan sesuai dengan permintaan dari perusahaan," katanya.

Namun, jika akhirnya terjadi insiden pengeroyokan, Hengki menyebut bisa saja terjadi kesalahpahaman. Meski begitu, dia menegaskan akan memproses jika terjadi pelanggaran.

"Tapi terjadi mungkin salah paham dan sebagainya di lapangan, tapi kita sudah melakukan tindakan tegas kepada oknum personel. Sudah dilakukan tindakan oleh Propam," Tegasnya.

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Puluhan Jurnalis Serang Timur Gelar Aksi Demo di Polres Serang

By On Jumat, Agustus 22, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes keras atas tindakan pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Aksi solidaritas wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), POKJA AMJ, PWI Kabupaten Serang ini berlangsung di depan Mapolres Serang, Jumat, 22 Agustus 2025.

Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” hingga “Jurnalis Bukan Musuh”.

Para jurnalis menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap insan pers, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Koordinator aksi, Angga Apria Siswanto dalam orasinya menyampaikan, tindakan intimidasi dan arogansi terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis," ujarnya. 

Angga juga menegaskan, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pers itu pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka kita sedang mundur ke era kegelapan informasi,” jelasnya. 

Hal senanda disampaikan Ressy, dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). 

Menurutnya, aksi damai ini guna mendesak pihak Polres Serang bertindak dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wartawan.

"Tuntutan ini merupakan jeritan hati kami para wartawan yang menginginkan keadilan dan jaminan hukum dari aparat Kepolisian, khusunya dari Polres Serang," ujar Waratawati dari media online BeritaHarian86.Com itu.

Berikut poin-poin tuntutan aksi solidaritas Wartawan Serang Timur:

1. Ungkap dalang dari aksi kekerasan terhadap wartawan

2. Pecat semua oknum, baik oknum Polisi maupun Ormas di PT Ganesis

3. Pelaku harus diungkap ke publik

4. Oknum Ormas yang terlibat insiden pengeroyokan harus ditangkap dan diadili

5. Polres Serang diminta agar berkordinasi dengan Kesbangpol untuk membekukan Ormas tersebut

Diberitakan sebelumnya telah terjadi insiden pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Dalam insiden tersebut, para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diserang secara brutal setelah mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam kejadian tersebut, satu orang Wartawan dan satu anggota tim Biro Humas KLH mengalami luka-luka akibat tindakan pemukulan oleh pihak penjaga perperusahaan.

Insiden bermula setelah para Wartawan selesai melakukan doorstop bersama Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Tidak lama kemudian, pihak penjaga perusahaan memanggil wartawan, yang berujung pada tindakan kekerasan. 

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah : Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

By On Kamis, Agustus 07, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah kembali menegaskan agar industri di Kabupaten Serang memprioritaskan warga lokal sebagai tenaga kerjanya. Selain itu, industri juga harus berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Serang Ratu Zakiyah di depan para direksi PT Polyplex Training Center, Kawasan Modern Cikande, Kamis 7 Agustus 2025.

Kata Bupati, perlu sinergisitas dan kolaborasi antara pemkab dengan industri. "Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, kita perlu sinergisitas. Perusahaan perlu tenaga kerja, pemkab perlu penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal," tegasnya.

Bupati menyambut baik kehadiran perusahaan Polyplex di Kabupaten Serang. "Kami mendapatkan laporan bahwa sebagian besar dari total tenaga kerja yang ada di Polyplek ini 70 persen adalah warga Kabupaten Serang. Ini merupakan hal yang sangat baik," ujarnya.

Kata Bupati, perlu komitmen seluruh perusahaan untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Serang. "Penyerapan tenaga kerja lokal  tentu harus kami apresiasi," tegasnya.

Bupati juga mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen menghilangkan praktek pungli dalam rekrutmen tenaga kerja seperti yang dilakukan di PT Polyplex.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang untuk berkomitmen yang sama yakni memberantas pungli dan praktik percaloan," tegasnya.

Bupati juga meminta kepada perusahaan agar dapat menyalurkan CSR bagi warga sekitar. CSR adalah tanggung jawab sosial yang harus dijalankan perusahaan kepada warga sekitar.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajak industri untuk bersama-sama menangani sampah dengan baik. Penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak agar hasilnya maksimal.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra yang turut hadir menyambut baik investasi di Kabupaten Serang. Kata dia, pihaknya akan mensupport investasi di Serang.

"Kita akan support industri agar berkembang di sini.  Yang penting masyarakat lokal bisa bekerja dan dapat menikmati CSR," katanya.

Sementara Somvir Singh, dari Polyplex menegaskan, pihaknya memastikan menyerap tenaga kerja lokal. Kata dia, perusahaannya ini berbasis di New Delhi India dan sudah memiliki cabang di beberapa negara termasuk di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia.

ASN Pemkab Serang Ajukan Gugat Cerai Pasangan, Mayoritas Perempuan

By On Kamis, Agustus 07, 2025

Ilustrasi Pasangan bercerai.

KONTRAS7.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang menggugat cerai pasangannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Serang telah menerima laporan dari ASN yang mengusulkan gugatan cerai pasangannya.

Berbagai macam alasan usulan cerai dikarenakan, ada yang ditalak oleh suaminya dan juga sudah ditinggalkan oleh suami selama kurang lebih dari setahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, jumlah ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang di tahun ini dibawah dari 20 permohonan.

“Di tahun ini enggak terlalu banyak, mungkin di bawah 20-an,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025. dikutip dari radar banten. 

Surtaman mengungkapkan, banyak pihak yang mengajukan perceraian merupakan ASN perempuan yang dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.

“Ada yang sudah datang ke kami lampirannya ada yang sudah ditalak suaminya, ada yang suaminya sudah meninggalkan istrinya sudah lebih dari 1 tahun, ada yang karena alasan perekonomian, yang terakhir karena alasan perselingkuhan,” ungkapnya.

Surtaman mengatakan, karena 60 persen ASN di Kabupaten Serang merupakan guru. "Untuk itu, banyak ASN yang justru mengusulkan cerai merupakan guru."

“Banyak ASN di Pemkab Serang adalah guru, makanya, banyak peluang yang bercerai juga dari guru." 

Jadi kan dari total iya dari total seluruh pegawai kan 60 persen guru. Jadi ya wajarlah kalau angka yang banyak juga cerai juga guru kalau perbandingannya,” ujarnya.

Surtaman menjelaskan, untuk ASN yang baru dilantik dan menerima SK tidak ada yang mengajukan perceraian. “Belum ada,” tutupnya.

SAKIP Award 2025, Kemenpan RB Dorong Pemkab Serang tingkatkan Penilaian

By On Kamis, Agustus 07, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengapresiasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP Award bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun 2025. 

Kemenpan RB juga mendorong, agar nilai SAKIP Pemkab Serang Tahun 2025 naik dari BB menjadi A atau kategori sangat baik.

"Kita sangat mengapresiasi SAKIP Award yang dilakukan oleh Kabupaten Serang, karena ini membantu memberikan apresiasi kepada OPD-OPD, "kata Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur Kemenpan RB, Nurhasni usai menghadiri SAKIP Award 2025 yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang di Swiss belinn Modern Cikande pada Rabu, 6 Agustus 2025 malam.

Sedangkan berkaitan dengan nilai SAKIP Pemkab Serang yang diberikan oleh Kemenpan RB, Nurhasni mendorong agar terus meningkat setiap tahunnya. 

Jika sudah mencapai sangat baik atau nilai A agar dipertahankan kedepannya.

Kalau untuk yang kemarin (Pemkab Serang) nilainya masih BB, kita berharap nanti di tahun 2025 ini bisa diperbaiki lagi menjadi A atau sangat baik.

"Beberapa rekomendasi yang kami berikan benar-benar bisa diikuti, dan kami siap untuk memberikan asistensi,"terangnya.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan penilaian kinerja perangkat daerah merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bertujuan untuk memastikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah.

"Kita patut berbangga hasil evaluasi SAKIP dari Kemenpan RB nilai Kabupaten Serang tahun 2024 mencapai 77,11 dengan predikat BB. Ini adalah pencapaian yang baik, namun kita harus terus meningkatkan diri. 

Untuk mencapai predikat A di tingkat kabupaten, kita harus mendorong peningkatan nilai SAKIP di tingkat OPD dan kecamatan,"ujarnya.

Ratu Zakiyah menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan perangkat daerah telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Yang mana terdapat 3 OPD dengan predikat A, 23 OPD dengan predikat BB, dan 3 OPD dengan predikat B.

Untuk kecamatan, terdapat 3 kecamatan dengan predikat A, 16 kecamatan dengan predikat BB, dan 10 kecamatan dengan predikat B. "Peningkatan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja. 

Pemberian penghargaan ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah dorongan bagi kita semua,"katanya.

Melalui SAKIP Award ini, Ratu Zakiyah berharap seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya semakin terpacu untuk meningkatkan implementasi SAKIP. 

”Adapun kriteria penilaiannya sendiri tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau evidence, tetapi juga pada kualitas dokumen dan dampak nyata yang dihasilkan terhadap perbaikan manajemen kinerja di setiap OPD,”paparnya.

Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Ida Nuraida, para Staf Ahli Bupati, para Asda dan para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Serang serta Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun untuk peraih SAKIP tingkat OPD urutan Pertama di raih Dinas Tenaga Kerja dna Transmigrasi (Disnakertrans), Kedua Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Ketiga Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan untuk tingkat Kecamatan urutan Pertama diraih oleh Kecamatan Petir, Kedua Kopo dan Ketiga Kecamatan Pabuaran.

MTQ Tingkat Kecamatan Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah : Jadikan Alquran Pedoman Hidup

By On Rabu, Agustus 06, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak masyarakat untuk menjadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup, sumber inspirasi, dan solusi atas berbagai persoalan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan sejahtera. 

”Harapan saya, semangat yang tumbuh selama pelaksanaan MTQ ini tidak berhenti sampai di sini, mari kita jadikan al-qur’an sebagai pedoman hidup,”ucap Ratu Zakiyah saat menutup Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke III tingkat Kecamatan Mancak tepatnya di Desa Labuan pada Selasa, 5 Agustus 2025 malam.

Ratu Zakiyah mengapresiasi Camat Mancak, Euis Linda Mutia, LPTQ, dean hakim dan seluruh panitia, para alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat yang telah menyukseskan pelaksanaan MTQ dnegan secara swadaya tanpa menggunakan APBD Kabupaten Serang.

Karenanya, pelaksanaan MTQ ini bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan pemahaman dan kecintaan kita terhadap al-qur’an, serta mengimplementasikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari - hari. 

”Saya melihat semangat yang luar biasa dari para peserta, ini menunjukkan bahwa generasi muda kita memiliki potensi besar untuk menjadi generasi qur’ani yang akan membawa keberkahan bagi masa depan Kecamatan Mancak dan Kabupaten Serang,”ungkapnya.

Menurut Ratu Zakiyah pelaksanaan MTQ memiliki tujuan jauh lebih mulia dari sekadar mencari pemenang. Melainkan tujuan utamanya untuk menumbuhkan kecintaan kepada al-qur'an, mencetak generasi qur'ani, memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan potensi daerah yakni budaya, ekonomi, dan pariwisata, kemudian juga menumbuhkan semangat kompetisi yang sehat. 

”Para peserta yang meraih prestasi, saya ucapkan selamat. Jadikan kemenangan sebagai motivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, partisipasi anda semua dalam memeriahkan acara ini adalah sebuah kemenangan yang sejati,”paparnya.

Koordinator Dewan Hakim MTQ ke III tingkat Kecamatan Mancak, Agus Sunarto bersyukur bisa berjalan sukses meski tanap enggunakan AOBD yang murni menggunakan dari swadaya masyarakat. ”Mengapa memaksakan adanya MTQ, untuk menjaring para peserta sebab kalau tidak diadakan MTQ kecamatan pada saat MTQ tingkat Kabupaten Serang maka kecamatan tidak mempunyai peserta yang akan di kirimkan,”ujarnya.

Adapun untuk pelaksanaannya selama dua hari yak pada Senin sampai Selasa, 4-5 Agustus 2025 yang di awali dengan Pawai Ta’aruf yang di ikut sebanyak 1000 lebih masyaralat. ”Dimulai dari pawai ta'aruf d ikuti 1000 lebih peserta terlihat masyarakat sangat antusias,”katanya.

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Haryadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Rahmat Setiadi, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang, para kepala desa se Kecamatan Mancak dan ratusan warga. Adapun untuk juara umum MTQ ke III tingkat Kecamatan Mancak di raih oleh tuan rumah yakni Desa Labuan.

Dikunjungi Komjen Pol Fadil Imran, Bupati Ratu Zakiyah Minta Motivasi untuk Santri Ponpes Bai Mahdi

By On Selasa, Agustus 05, 2025

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Muhammad Fadil Imran ditemani Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran pada Selasa, 5 Agustus 2025 siang.

Menggunakan Helikopter Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran disambut Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang juga Ketua Yayasan Ponpes Bai Mahdi Soleh Ma’mun beserta Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Condro Sasongko, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, para Kepala OPD Kabupaten Serang dan ratusan santri dan santriwati.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan pondasi utama pembangunan. Oleh karena itu, peran kepolisian sebagai penjaga stabilitas kamtibmas sangat dibutuhkan. ”Kami terbuka untuk arahan, sinergi dan kolaborasi yang lebih dekat dengan unsur polri untuk menciptakan Kabupaten Serang yang aman tertib dan kondusif bagi masyarakat,”ucap Ratu Zakiyah dalam sambutannya. 

Ratu Zakiyah juga berharap kepada Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran untuk memberikan motivasi serta penguatan moral bagi jajaran kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Serang. Mengingat, kepolisian yang berada di wilayah Kabupaten Serang terdapat 3 polres meliputi Polresta Serang Kota, Polres Serang Kabupaten dan Polres Cilegon. 

”Kami juga harap kedepan bisa senantiasa menetapkan pelayanan yang humanis, profesional dan berintegritas tinggi,”tandasnya.

Ratu Zakiyah juga meminta Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran untuk memberikan motivasi serta arahan bagi para pelajar, santri dan santriwati Ponpes Bai Mahdi Soleh Ma’mun sehingga bisa termotivasi dna lebih semangat belajar. 

”Termotivasi juga untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak di inginkan terutama prilaku menyimpang. Kemudian juga penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, juga menghindari dari pembullyan dan lain sebagainya,”paparnya.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Muhammad Fadil Imran mengatakan, mengingatkan agar hati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media karena banyak hal-hal yang negatif banyak perilaku-perilaku yang menyimpang. 

”Hati-hati dalam masa keterbukaan informasi sekarang pandai lah dalam menerima informasi, karena bukan hanya berbahaya bagi pribadi, kadang-kadang sosial media ini bisa memecah belah umat, banyak peristiwa-peristiwa yang sengaja di posting yang bertujuan untuk memecah belah. Nari kita tetap menjaga persatuan,”ucapnya. 

Oleh karenanya, kata Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran, disini lah peran penting pondok pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga jadi penjaga akal sehat, benteng nurani dan benteng kedamaian. Sebagaimana semangat Presiden Prabowo dalam asta cita membangun bangsa yang kuat tetapi juga berakal dan bermartabat. ”Kami dibawah kapolri melalui kamtibmas bersinergi dengan masyarakat, untuk terus menjaga keamanan. Pondok ini bukan hanya untuk tempat belajar, tapi pondok ini biasanya menjadi central informasi,”paparnya.

Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran meyakini dan percaya jika santri merasa aman maka bangsa akan menjadi damai. ”Jika guru di hormati maka masyarakat akan senang. Moral etika di pondok pesantren sangat dihargai, pengasuh sangat di hormati, saya kira ini yang harus di pertahankan oleh anak-anak ku sekalian. Kita terus maju dan berkembang,”paparnya. 

Untuk memberikan motivasi, Komjen Polisi Muhammad Fadil Imran memanggil 4 santri dan santriwati untuk diberikan hadiah salah satunya membiayai biaya SPP hingga selesai sekolah.

Tiga Nama Calon Sekda Kabupaten Serang. Siapakah Pilihan Bupati Serang ?

By On Senin, Agustus 04, 2025

Kantor Sekretariat Daerah 
Kabupaten Serang

KONTRAS7.CO.ID - Serang - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah mengumumkan tiga nama peserta Open Bidding Calon Sekretaris Daerah  Pemerintah Kabupaten Serang.

Tiga nama tersebut, Zaldi Dhuhana yang saat ini menjabat staf ahli Bupati Serang memperoleh nilai 88,59, dr Rachmat Setiadi yang saat ini menjabat staf ahli Bupati Serang memperoleh nilai 88,34 dan Momon Adriwinata Kepala MAN 1 Kota Serang memperoleh nilai 86,58

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, hari ini akan mengirimkan surat ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk ditandatangani.

“Mudah-mudahan besok sudah ditandatangani sehingga besok bisa diusulkan,” Ungkapnya. Senin 4 Agustus 2025.

Surtaman menjelaskan, nantinya surat izin tersebut akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Dalam Negeri. "Apabila sudah disetujui, maka Bupati Serang Ratu Zakiyah dapat memilih satu dari tiga nama untuk dilantik dan akan menjabat Sekda Definitif Pemerintah Kabupaten Serang."Tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *