Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mega Korupsi Pertamina Selama 5 Tahun Hampir Mencapai Rp 1000 Triliun

By On Kamis, Februari 27, 2025

para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi 
kilang di pertamina, sub holding, dan kontraktor kerjasama  atau KKSM (doc:fotopuskenkum)

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mega korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak pada masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) 

Jaksa Agung RI mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di pertamina, sub holding, dan kontraktor kerjasama  atau KKSM merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun terjadi dalam kurun waktu satu tahun

Angka Rp193,7 triliun yang dikorupsi bukanlah jumlah keseluruhan. Angka tersebut untuk pertahunnya kata Jaksa Agung ST Burhanudin setelah menyampaikan materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada selasa malam, 25 februari 2025

Praktik dugaan korupsi tersebut di duga berlangsung selama 5 tahun, " mulai tahun 2018 - 2023 " katanya

Burhanudin pun meminta publik menghitung sendiri jika angka itu dikalikan lima tahun yakni dari 2018 hingga 2023

" Jika dihitung, jumlah dari Rp193,7 triliun dikalikan lima memperoleh hasil Rp 968,5 triliun. Jumlah yang sangat fantastis", tegasnya

Namun demikian, angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung

Kasus ini melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di pertamina dan perusahaan swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, ungkapnya

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina :

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina             Internasional
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal          
    Merak
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga  


Menteri Desa Yandri Susanto Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Kabupaten Serang Banten

By On Rabu, Februari 26, 2025

Menteri Desa PDT Yandri Susanto 

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang telah di bacakan pada hari Senin, 24 februari 2025, salah satu putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU)

" Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto merespon sejumlah dalil MK terkait keterlibatannya dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan M Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024

"Jadi, dalil-dalil yang telah disampaikan oleh MK perlu saya luruskan " kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025)

Yandri Susanto merespon atas hasil putusan MK tersebut

Pertama, " saya hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tanggal 3 Oktober 2024 di Anyer "

" Tanggal 3 Oktober 2024 itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi "

Dan saat itu dirinya juga sudah tidak menjabat Wakil MPR RI

Yandri Susanto mengaku diundang pihak acara sebagai nara sumber untuk mengisi materi soal anti korupsi

"Jadi saya diundang sebagai pihak nara sumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya 

Kedua, Yandri susanto merespon dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya

Yandri mengatakan bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye

" Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami dan waktu itu bawaslu langsung hadir, peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI ada tamu dari jawa barat, dari lampung, dari bengkulu dari jakarta, dari Kkabupaten kota banten yang lain dari pandeglang, kota serang, intinya bukan hanya warga kabupaten serang, ada Rektor hadir, ada PJ walikota hadir ada sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri," tegasnya

Selain itu, Yandri merespon soal kunjungan kerja sebagai Mendes PDT ke kabupaten serang

Ia menyebut saksi saksi pihak penggugat, kepala desa Hulman menyampaikan mengikuti kunjungan kerja di dua tempat

"Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh bawaslu," katanya.

Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. 

" Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat "

" Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya

Dialog Bersama Menteri Pertanian, IKA Untirta Banten Sambut Baik Program Ketahanan Pangan

By On Selasa, Februari 25, 2025

menteri pertanian andi amran sulaiman dialog bersama ikatan alumni perguruan tinggi negeri (HIMPUNI) dikantor kementerian pertanian, jakarta, 26/02/2025

KONTRAS7.CO.ID - JAKARTA, - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan dialog bersama Pengurus DPP IKA Untirta Banten dan organisasi Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri yang berjumlah 51 organisasi tergabung dibawah Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI), di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa 26 Februari 2025

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sekaligus sebagai Koordinator Presidium Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI) berbicara tegas, penuh keyakinan dan memaparkan strategi besar pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam membangun pertanian nasional

Program yang akan dilaksanakan kedepannya menyusun pokja-pokja di himpuni, program yang berkaitan dengan ketahanan pangan, hilirisasi pangan di kementerian pertanian ri, ujarnya 

Dalam menghadapi bulan ramadhan himpuni agar menjalankan program operasi pasar gula, untuk pelaksanaan dan kouta akan di distribusikan ke semua ikatan alumni perguruan tinggi negeri yang di bawah kordinator himpuni ungkapnya

Di tempat yang sama sekretaris jenderal IKA Untirta Banten, A. Dadan Suryana, mengatakan hasil pertemuan IKA Untirta Banten dengan menteri pertanian Amran Sulaiman sekaligus sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, ada beberapa poin, di antaranya soal kesempatan organisasi ikatan alumni di bawah HIMPUNI diajak untuk mengajukan program berkaitan dengan ketahanan pangan

Dadan mengungkapkan, secara organisasi, IKA Untirta akan mengajukan program yang disebut sebagai Brigade Tani yang memang sudah ada di Kementerian Pertanian. Program tersebut nantinya akan mengelola lahan sawah 200 hektare

" Kita akan mengajukan program " Brigade Tani", program ini sudah ada di Kementerian pertanian, gambarannya nanti program ini terdiri dari kelompok 15 orang, akan diberi mesin panen combain dan traktor untuk mengelola lahan sawah 200 hektar " ujarnya (red)

Cawe Cawe Menteri Desa Yandri Susanto Untuk Menangkan Istrinya Terbukti. MK Perintahkan Pilkada Kabupaten Serang Di Ulang

By On Senin, Februari 24, 2025

tangkapan layar chanel youtube MK 

KONTRAS7.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang di ajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan istrinya yaitu Ratu Rachmatuzakiyah berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dengan nomor urut 2 pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024

Mahkamah Konstitusi menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes PDT Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut dan Terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyampaikan, fakta hukum bahwa MenDes PDT Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati serang nomor urut 2. Menteri Desa PDT Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2

Mahkamah Konstitusi meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh yandri susanto

Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) dikutip dari web humasmk/chanel youtube mk

Salah satu acara yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri dan Ratu Rachmatuzakiyaha adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon"

"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkap Enny

Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," tegasnya

Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri Susanto selaku Mendes, yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa

Dalam Pemilu kepala daerah Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. 

Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Enny

Diketahui pilkada kabupaten serang tahun 2024 pasangan Andika Hazrumy - Nanang Supriatna yang meraih 254.494 suara dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang meraih 598.654 suara

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Lalu, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya," ujar Suhartoyo

Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri 

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Sukabumi, Rugikan Konsumen Sebesar Rp. 1,4 Milyar

By On Kamis, Februari 20, 2025

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin memberikan keterangan di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025)

KONTRAS7.CO.ID - Sukabumi - Bareskrim Polri bongkar praktik curang dan menutup sementara stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang melakukan kecurangan  dengan mengatur ulang alat pengukur bahan bakar di Baros, Sukabumi, Jawa Barat

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa SPBU 34-43111 telah disegel setelah terbukti merugikan konsumen mencapai Rp1,4 milyar per tahun karena tindakan curang

Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 9 Januari 2025 setelah adanya aduan masyarakat 

“ Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” tegasnya. 

Ia menambahkan, SPBU 34.43.111 di Baros Sukabumi terbukti memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat mencapai Rp1,4 milyar per tahun. 

SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan

Nanti tinggal dikalikan alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Sukabumi, Rabu (19/2/2025)

Nunung mengungkapkan bahwa penutupan SPBU curang tersebut sementara dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah selesai, SPBU akan dibuka kembali dan operasionalnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga

“Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patraniaga

Tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat,” ujar nya

Bareskrim Polri telah menghadirkan empat saksi ahli dan menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan akan menjamin bahwa layanan penjualan bahan bakar kepada masyarakat tidak akan terganggu selama penutupan sementara berlangsung

Ia menjelaskan bahwa dalam radius tiga kilometer terdapat empat SPBU lain yang dapat digunakan masyarakat untuk mengisi bahan bakar

“ Jadi kami memastikan bahwa layanan itu tidak akan terganggu. Pada saat nanti ini dioperasikan lagi oleh Pertamina, maka pelayanan di area ini akan jadi semakin baik dan juga semakin comply sesuai dengan aturan,” jelasnya

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri berawal dari laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM. 

" Alat ini diduga mengurangi volume takaran BBM yang diterima konsumen rata-rata 3% atau sekitar 600 ml per 20 liter "

“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ungkap Budi Santoso. 

Budi menegaskan bahwa tindakan ilegal ini melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana

Budi Santoso mengimbau pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dan menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen.

Presiden Prabowo Subianto Akan Lantik 481 Pasangan Kepala Daerah, Ada 8 Pasangan Kepala Daerah Dari Provinsi Banten

By On Rabu, Februari 19, 2025


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Diketahui Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 481 pasangan kepala daerah terpilih pada pemilihan kepala daerah 2024 pada hari Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta

Dari 481 pasangan kepala daerah yang akan dilantik, ada 8 pasangan kepala daerah terpilih dari provinsi banten dan ada satu pasangan kepala daerah terpilih yang tidak dilantik yaitu, pasangan kepala daerah kabupaten serang Ratu Rachmatuzakiyah - Najib Hamas

Berdasarkan sidang putusan dismissal hakim MK, hanya Pilkada kabupaten serang yang dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau pembuktian pada sidang mahkamah konstitusi

Berikut 8 pasangan kepala daerah terpilih di provinsi banten yang siap dilantik 20 februari 2025:

1. Gubernur Banten Andra Soni dan wakil gubernur banten Achmad Dimyati Natakusumah 

2. Bupati Pandeglang Dewi Setiani  dan wakil bupati pandeglang Iing Andri Supriadi

3. Walikota Cilegon Robinsar dan wakil walikota cilegon Fajar Hadi 

4. Walikota Serang Budi Rustandi dan wakil walikota serang Nur Agis Aulia 

5. Walikota Tangerang H Sachrudin dan wakil walikota serang H Maryono

6. Bupati Lebak: Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah

7. Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid dan wakil bupati Intan Nurul Hikmah

8. Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan wakil walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan

VIRAL ! Video Di Duga Aparatur Sipil Negara (ASN) Berjoget Sambil Karoke dan Sawer di Atas Meja Ruang Rapat

By On Selasa, Februari 18, 2025

foto oknum asn berjoget di atas meja rapat
Source: foto tangkapan layar

KONTRAS7.CO.iD - Kutai Timur - Diketahui Baru-baru ini telah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah daerah berjoget dan melakukan aksi saweran di atas meja ruang rapat

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah daerah berjoget dan melakukan aksi saweran.

Video oknum asn joget di atas meja rapat

" Video tersebut pun banyak mendapat sorotan dari warganet karena sejumlah ASN itu berjoget di atas meja dalam ruang rapat "

Dari informasi yang beredar, diduga lokasi dalam rekaman video tersebut adalah di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Dilihat dari video yang ada, oknum ASN itu tidak hanya berjoget di lantai, beberapa di antara oknum ASN itu bahkan berjoget di atas meja ruang rapat, sementara pegawai lainnya ada juga yang memberikan saweran dengan melempar sejumlah uang ke rekannya yang sedang berjoget di atas meja

Rekaman video ini viral dan banyak menuai kritik dari warganet. 

Mereka menyesalkan sikap ASN yang hura-hura membuang-buang duit di tengah adanya intruksi presiden prabowo untuk efesiensi anggaran mengurangi bahkan meniadakan acara-acara yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Banyaknya kritik yang mengalir dari masyarakat, membuat Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, angkat bicara

" Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai pemerintah kabupaten kutai timur, untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR kabupaten kutai timur, ” tegas Ardiansyah dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah kabupaten kab kutai timur, Senin, 17 februari 2025

Investigasi akan dipimpin langsung oleh sekretaris daerah kabupaten kabupaten kutai timur (Sekda) selaku pembina kepegawaian

Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan sanksi bagi para pegawai yang terlibat

Menurut Ardiansyah sanksi yang diberikan tergantung hasil investigasinya, bisa ringan, sedang bahkan berat

“ Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi tapi kalau sampai naik ke atas meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu sudah keterlaluan, ” tegasnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *