Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tagih Jatah Fee Proyek 20 Persen, Anggota DPRD Terjaring OTT KPK

 KPK tetapkan enam orang sebagai tersangka usai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) 
di Kabupaten Ogan Komering Ulu, 
Sumatera Selatan, 16 Maret 2025. 
TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

KONTRAS7.CO.ID - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait alokasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan 3 anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR setempat, Nopriansyah, diduga terlibat dalam permintaan “fee” atau imbalan jasa proyek yang dijanjikan cair sebelum Lebaran 2025

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), Setyo menjelaskan, ketiga anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

Mereka diduga menagih fee dari Nopriansyah melalui skema pencairan uang muka sembilan proyek PUPR yang telah direncanakan

Kadis PUPR Novriansyah menjanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (16/03/2025)

Sembilan proyek yang dimaksud meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan kantor Dinas PUPR OKU, peningkatan jalan, hingga pembangunan jembatan. Proyek-proyek ini sebelumnya telah disetujui pemerintah daerah melalui mekanisme pokir DPRD

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya diduga terlibat dalam aliran dana terkait proyek tersebut

Setyo mengungkapkan Fauzi kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek

Pada awal Maret 2025, menurut Setyo, Ahmad Sugeng juga menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah

“Tim penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” kata dia

Untuk pihak penerima yakni Nopriansyah, Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartato, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan untuk Fauzi dan Ahmad Sugeng selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Dilansir dari Tempo.co.id)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *