KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Sering kita melihat unggahan masyarakat diberbagai akun media sosial dan pemberitaan yang viral akibat jalan rusak terjadi Kecelakaan.
Belum lama ini terjadi Kecelakaan di salah satu ruas jalan di Kota Serang, warga berkendara sepeda motor menghindari jalan berlubang. Kata Arie Budiarto kepada media kontras7. Sabtu, 10 Mei 2025.
Arie Budiarto mengatakan, Pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak adalah penyelenggara jalan (pemerintah, baik pusat maupun daerah) yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut. "Kewajiban mereka (pemerintah) meliputi perbaikan jalan rusak dan memberikan rambu peringatan jika perbaikan belum bisa dilakukan.
Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam melaksanakan kewajiban ini, penyelenggara jalan dapat dituntut secara hukum. Tegas Arie Budiarto.
Arie menjelaskan, Setiap ruas jalan ada kewenangan yang bertanggung jawab, jika meliputi jalan secara umum dan jalan Nasional yaitu pemerintah pusat dalam hal ini Penyelenggara Kementerian PUPR. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara, "Jika ruas jalan kewenangan Provinsi ya yang bertanggung jawab Gubernur dalah hal ini Perangkat Daerah Penyelenggara DPUPR, jika ruas jalan kewenangan Kota atau Kabupaten yang bertanggung Walikota atau Bupati sebagai penyelenggara yaitu perangkat daerah apakah itu jalan kewenangan perangkat daerah DPUPR atau DPRKP".
Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak. Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa ?
Dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni :
"Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas".
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Ucapnya.
Arie Budiarto menjelaskan, menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta.
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak. Tegasnya.
Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ?
"Bahwa pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan". Tegasnya.
Menurut Arie, Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut, pemerintah diduga dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun dasar hukum mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Tambahnya, perlu diperhatikan juga di mana letak kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi. Tutup Arie Budiarto.
You are reading the newest post
Next Post »