Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Gawat ! Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang belanja Solar dan Pelumas diduga Fiktif senilai Rp. 2,1 Milyar


Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang 

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten , dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Nomor 18.A/LHP/XVIII.SRG /05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Tentang Laporan temuan BPK mengenai Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.162.961.857,00.

Realisasi SP2D senilai Rp. 2.692.015.600,- sedangkan Realisasi SPBU senilai Rp. 420.216.560,- selisih senilai Rp.2.271.799.040,- dikurangi Rp. 108.837.183 maka selisih pembayaran adalah sebesar Rp. 2.162.961.857,-

BPK merekomendasikan Wali Kota Serang agar menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas realisasi-realisasi Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp.2.162.961.857,00 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Pemerintah Kota Serang pada Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 577.099.177.099,20 dengan realisasi sebesar Rp. 550.112.126.412,97 (Audited) atau 95,32%. Anggaran dan realisasi tersebut salah satunya dianggarkan dan direalisasikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing sebesar Rp.37.186.779.792,00 dan Rp.35.440.682.609,00 atau 95,30%. 

Belanja Barang dan Jasa pada DLH tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp.7.384.798.800,00. Dikutip dari LHP BPK RI atas Laporan keuangan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024. sumber data LHP BPK.

Menanggapi temuan BPK,  Ketua Badak Satria Banten Arie Budiarto mengatakan, bahwa persoalan tersebut bukan hanya sekedar kesalahan administrasi biasa. Menurutnya diduga berpotensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan daerah dan merusak tata kelola pemerintahan. Kepada awak Media Kontras7. Selasa, 24 Juni 2025.

Ia sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang perihal temuan BPK senilai Rp. 2,1 Milyar dan surat tersebut ia tembuskan ke Wali kota Serang selaku Pimpinan dan Kepala Kejaksaan Agung RI untuk atensi khusus dugaan potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Tegasnya.

Diketahui BPK telah merekomendasikan Wali Kota Serang untuk segera instruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menyelesaikan temuan senilai Rp. 2,1 Milyar agar disetorkan ke kas daerah.

Arie Budiarto menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi batas waktu selambat- lambatnya 60 hari untuk menyelesaikannya dan apabila tidak diselesaikan hasil temuan tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah, ia sebagai Warga Negara memiliki Hak menindaklanjuti hasil temuan tersebut, akan membuat laporan ke APH (red-aparat penegak hukum/Kejaksaan) dan "Berikut temuan tim investigasi dalam melaksanakan kontrol sosial terkait kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lainnya di Pemerintahan Kota Serang yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ia bersama tim akan melakukan kontrol sosial terkait berbagai kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tahun anggaran 2025. Ucapnya.

Di Saat Walikota Serang sedang semangat membawa perubahan untuk membangun Kota Serang melalui berbagai gebrakan program untuk kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menjalin kerjasama dengan pihak swasta tapi berbanding terbalik dengan bawahannya dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat malah diduga berpotensi penyalahgunaan keuangan daerah. Ujarnya.

Oleh sebab itu, Arie Budiarto mendesak Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap temuan tersebut. "Dan dia pun mendorong Wali kota Serang untuk mengimplementasikan Program sesuai Visi Misi Janji Politik dan 8 ASCA CITA Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming."

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya tidak terulang lagi temuan yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan untuk segera menyelesaikan dugaan temuan sebelumnya, yang dapat digunakan untuk biaya membangun berbagai kegiatan yang bermanfaat positif untuk Masyarakat Kota Serang.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *