KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Polemik yang baru - baru ini terjadi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo menitipkan memo untuk calon siswa di salah satu sekolah di Banten, menjadi viral diberbagai media dan perbincangan masyarakat Provinsi Banten khususnya.
Foto yang beredar menunjukkan, sebuah memo bertanda tangan Budi Prajogo yang distempel basah. Budi menuliskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Pada memo itu, Budi juga menitipkan pesan diduga untuk Panitia SPMB berisi "Mohon dibantu dan ditindak lanjuti". Dan menyertakan kartu nama berisi foto dirinya, jabatan dan logo PKS.
Peristiwa tersebut diduga kurang baik, yang dilakukan oleh salah satu unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten sebagai Wakil Rakyat yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik, tegas Rahmat kepada Media kontras7. Kamis 26 Juni 2025
Perlu di ketahui Gubernur Banten telah membuat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Rahmat mengungkapkan, kemungkinan Surat Edaran Gubernur Banten dan statemen Gubernur "Bahwa Tidak Boleh Ada Titip Menitip Siswa pada Proses SPMB", tidak digubris oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran agar kedepannya tidak ada lagi titip menitip apalagi di lakukan oleh Pejabat.
Rahmat dengan tegas mengatakan agar Wakil Ketua DPRD Banten diberikan sangsi tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
« Prev Post
Next Post »