Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK Banten TA 2023-2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten


KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -  Pusat perhatian Gubernur Banten, dari hasil rincian penyerapan dana Bos tahun 2024 sekitar 99,53% merupakan belanja pengadaan barang jasa dan belanja modal artinya hampir tidak ada anggaran untuk peningkatan mutu siswa  dan kompetensi guru.

Salah satu Indikator Kinerja Utama [IKU] kepala dinas pendidikan dan kebudayaan salah satunya adalah peningkatan mutu pendidikan, hal ini dapat diukur melalui berbagai cara seperti peningkatan hasil belajar siswa dan kompetensi guru.

Dikaitkan dengan adanya temuan LHP BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024 di Dinas pendidikan Provinsi Banten, belum lagi menengok LHP tahun-tahun sebelumnya, padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tiap tahun memverifikasi ARKAS atau DPA sekolah dana Bos dan kalau belum divalidasi oleh dinas maka dana Bos belum bisa dilaksanakan, harusnya diarahkan buat kesepahaman agar ARKAS yang tiap tahun dibuat sekolah tidak copy paste yang peruntukannya jangan didominasi oleh belanja pengadaan barang jasa dan belanja modal arahkan juga kepada program pembinaan guru dan kesiswaan

Dalam pembinaan para verifikator dana Bos yang telah ditunjuk harus melakukan revisi, monitoring dan verifikasi yang baik karena dari merekalah nanti berujung pada pencapaian mutu dan kualitas pendidikan sekolah, kalau hal ini tidak dilakukan pasti hal serupa akan terulang terus.

Terdapat juga dari kurang pahamnya juklak juknis Bos sehingga masih terdapat ditemukan LHP BPK RI Perwakilan Banten tahun 2024  seperti di SMAN 2 Kota Serang hampir separuhnya dibelanjakan untuk makan minum dan sekolah lain nya adanya kepala sekolah pinjam perusahaan menetapkan harga tanpa melihat SSHBJ yang sudah ditentukan, walaupun memang tertuang di LHP BPK 2024 agar Dindikbud Banten mengusulkan SSH terkait kebutuhan belanja BOS di sekolah, tetapi ini tidak esensial ketika sekolah taat pada aturan dan tidak mengelola dengan tidak wajar dalam segala belanja yg ada tentang pengelolaan dana BOS.

LHP BPK tidak separah ini. Jangan terkesima oleh dengan telah dikembalikannya kerugian daerah dengan menyetorkan kembali sejumlah uang ke kas daerah ! Lihat juga motif2nya; apakah betul dana milyaran, bahkan kabarnya 10 milyar lebih dalam NHP dan dalam LHP di keterangannya sudah dikembalikan seluruhnya dan ada juga satuan pendidikan yang belum seluruhnya mengembalikan kerugian daerah tsb. 

Ini bukan hanya ketidaktaatan pengelola di level sekolah SMA, SMK, SKh Negeri yang terkena LHP BPK 2024. Ini juga tentang Manajemen BOS di tingkat Dindikbud Banten yang juga wajib memberikan jalan lurus kepada para pengelola BOS di sekolah agar tidak berpotensi dan  berujung adanya peristiwa fraud yg kemungkinan besar akan berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah. 

Saran saya, seharusnya dengan hal-hal seperti ini, alangkah baiknya Gubernur Banten segera memerintahkan kepala dinas/plt Kepala Dinas atau segera menetapkan Kepala Dinas depinitif untuk mengevaluasi tentang kepala sekolah diantaranya :

* Kepala sekolah jangan dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dorong saja SDM di Tata Usaha sekolah yang kualitatif,  kompeten atau ambil P3K/ASN yang memenuhi syarat untuk dijadikan KPA , walaupun dalam Permendikbud kepala sekolah diperbolehkan jadi KPA dalam rangka penyederhanaan , simplikasi karena menganggap disekolah SDM nya masih belum terpenuhi akan tetapi lebih elok menjadi leadership dipembelajaran saja sesuai keahlian dalam manage pembelajaran sekolah, memotivasi peserta didik dan pengajar , menginovasi mengejar pelayanan minimal disekolah untuk standar nasional Jangan disibukan dengan urusan belanja barang, ngambil uang ke bank, dan dulu kepala sekolah itu mengajar sekarang sudah jarang nampak sehingga ada keakraban dengan siswa siswinya bahkan pada kenal namanya  hari ini semacam ada perubahan mindset kultur pembelajaran disekolah

* Pilih SDM manajemen BOS di level Dindikbud Banten yg punya karakter perbaikan ke arah yg lebih baik, kompeten, dan mempunyai kualifikasi serta track record positif

* Evaluasi dengan mendalam, bila perlu lakukan audit investigatif, Riksus terhadap sekolah2 yg ada dalam LHP BPK 2024 dan tambah sample sekolahnya di audit tsb

* Evaluasi juga manajemen BOS pada Dindikbud Banten dengan hal yang serupa seperti di sekolah

* Fungsikan KCD sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan diwilayah kota dan kabupaten yang selama ini seakan akan tidak jelas tupoksi dengan cara supervisi kembali oleh kepala dinas secara mendalam dan melekat supaya kebijakan dan keputusannya tidak over laping jangan sampai urusan remeh temeh kepala sekolah urusan surat keterangan yang sifatnya administratif saja harus kedinas .jadikan KPA untuk Bos

* Evaluasi MKKS karena legal standingnya tidak ada dipermendikbud dan kegiatannya salah salah kaprah terkadang dimeriahkan tidak berujung pada mutu hanya sebatas komunitas ditatran sekolah lebih baik mengedepankan organisasi yang legal standing nya jelas yaitu Musyawarah Guru Mutu Pelajaran (MGMP) harusnya MKKS mendorong kegiatan kegiatan MGMP secara kualitatif dengan cara salah satunya guru untuk ikut kompetensi.

Saran dan masukan ini tentu jauh dari kata sempurna, tapi paling tidak; sebagai warga Banten tentu punya mimpi dan harapan agar Banten menjadi Provinsi Maju, selaras dengan Visi Misi dan Tagline Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (Bang Andra dan Bang Dim)

"Banten Adil Merata tidak Korupsi"

Penulis

Adung Lee

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *