Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Carut Marut Asset Milik Pemkot Serang ? Indikator Sekda perlu di Evaluasi dan di Ganti

Sumber : dikutip dari Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, 
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Serang 
Tahun Anggaran 2024.

KONTRAS7.CO.ID - Viral di berbagai Media dan menjadi perbincangan Masyarakat Kota Serang terkait Carut Marut Asset (Sekolah) Milik Pemerintah Kota Serang yang di tutup dan akan digugat oleh pihak yang mengatasnamakan sebagai ahli waris pemilik tanah SDN Kuranji Taktakan yang sampai saat ini di pergunakan sebagai tempat pendidikan bagi Masyarakat Kota Serang dan Kendaraan Dinas Plat merah yang di sulap menjadi plat hitam tertangkap kamera dijalan.

Permasalahan Carut Marut Asset Milik Pemkot Serang tak lepas dari peran penting Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab dalam kordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang asset daerah (Tanah, Bangunan, Kendaraan Dinas dan Peralatan lainnya).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten , dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Nomor18.A/LHP/XVIII. SRG/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.

Menindaklanjuti temuan LHP BPK, Arie Budiarto Ketua Badak Satria Banten telah melayangkan Surat Klarifikasi Pertama Nomor Surat : 0021/BSBB/VI/2025 Tanggal 3 Juli 2025 untuk meminta penjelasan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Serang, sampai saat ini belum mendapatkan balasan dan akan melayangkan Surat Klarifikasi ke Dua terkait perihal tersebut dan Surat Klarifikasi terkait perihal lainnya, akan di tembuskan ke Wali Kota Serang, Gubernur Banten, Kepala BPK, Kepala Ombudsman, Kepala Kejaksaan, Kepala BKN, Kepala KASN, Menteri Dalam Negeri dan MenPan-RB. Kepada awak Media Kontras7. Senin, 28 Juli 2025.

Ada apa surat tidak di balas ?

Sikap tidak respon, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Serang terkait temuan LHP BPK yang diduga berpotensi kerugian ini bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan masalah atau ketidak Keterbukaan Informasi dan transparan dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Visi Misi Wali Kota Serang, ASCA CITA Presiden Prabowo Subianto dan Pidato Presiden Prabowo Subianto tegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, pastisipasi publik, pemberantasan korupsi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Ungkap Arie.

"Transparansi, Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang." Jelasnya.

Ia, jadi teringat pada pemberitaan di berbagai media online pada bulan Juni 2024, Sekretaris Daerah Pemkot Serang berstatment menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2023, Nomor : 35.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 Tanggal : 13 Mei 2024 terkait 64 kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya. Jelasnya.

Dikutip dari media online 19 Juni 2024 :

"Soal Temuan BPK, Pemkot Serang Klaim Tidak Ada Kendaraan Dinas Yang Hilang".

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menepis adanya temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait 64 kendaraan dinas (Randis) yang hilang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, bahwa memang ada satu kendaraan dinas yang hilang, akan tetapi kendaraan itu sudah dilakukan penggantian.

“Ada satu kendaraan yang sempat hilang tapi karena barangnya sudah diasuransikan dan itu sudah diganti oleh yang bersangkutan,” katanya, Rabu (19/6/2024).

“Jadi terkait kendaraan dinas sudah clear an clean,” imbuhnya.

Menurut Nanang, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan melaporkan kembali ke BPK RI Perwakilan Banten.

“Bahwa setelah temuan BPK sebelum 60 hari harus ditindaklanjuti oleh kita semua (Pemkot Serang-red),” ujarnya.

Kemudian, untuk mekanisme penghapusan itu, dikatakan Nanang, bisa dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.

Kenapa pada LHP BPK tahun anggaran 2024 di temukan lagi kendaraan bermotor yang tidak di ketahui keberadaannya sebanyak 75 kendaraan bermotor, Tegas Arie Budiarto.

"Ia menduga pencitraan"

Arie Budiarto mengatakan, amanat undang-undang, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) dalam konteks pengelolaan aset daerah memiliki peran penting sebagai penanggung jawab dalam koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan aset daerah.

Ia, menjelaskan, bahwa Sekda tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara aktif terlibat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pengelolaan aset di kalangan pemangku kepentingan. 

Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Selama kepemimpinan Sekretaris Daerah sejak tahun 2021 sampai saat ini banyak persoalan sengketa hukum gugatan terkait Asset, bahkan ada gugatan dinyatakan kalah otomatis Asset lepas, seperti Asset yang di tempati sampai saat ini dipergunakan sebagai Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan, Asset tanah milik Pemkot Serang yang berlokasi sangat strategis di pusat tengah Kota Serang dan terdapat 3.433 Bidang Tanah Seluas 6.874.232,62 m² yang Belum Bersertifikat Atas Nama Pemerintah Kota Serang, yang sangat riskan di gugat pihak lain. Sumber dikutip dari LHP BPK.

Itu baru terkait Pengelolaan Asset, belum lagi terkait TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tegas Arie Budiarto.

Ia, yakin Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang mengetahui internal dan memiliki insting yang kuat di dasarkan berbagai persoalan yang timbul di pemerintahan yang dipimpinnya baru seumur jagung untuk mengevaluasi dan mengganti Sekretaris Daerah. Tegas Arie Budiarto.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengimplementasikan Visi Misi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *