Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Di Duga Belanja Solar Fiktif Rp. 2,1 Milyar, Kepala DLH Pemkot Serang Bungkam

Arie Budiarto

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Serang Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas tahun anggaran 2024, adanya Laporan Temuan BPK tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.162.961.857,00. Dikutip dari sumber data LHP BPK RI.

Menindaklanjuti temuan LHP BPK, Arie Budiarto Ketua Badak Satria Banten telah melayangkan Surat Klarifikasi pertama pada tanggal 24 Juni 2025 untuk meminta penjelasan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, sampai saat ini belum mendapatkan balasan dan telah melayangkan Surat Klarifikasi ke dua terkait perihal tersebut. Kepada Media kontras7. Jumat, 18 Juli 2025.

Arie Budiarto mengatakan, telah melayangkan Surat ke Wali Kota Serang, Kepala Kejaksaan, Kepala Ombudsman Banten terkait hal tersebut.

Sikap diam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Serang terkait dugaan potensi kerugian ini bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan masalah atau ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan Visi Misi Wali Kota Serang, ASCA CITA Presiden Prabowo Subianto dan Pidato Presiden Prabowo Subianto tegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, pastisipasi publik, pemberantasan korupsi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Transparansi, Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ia, menduga terjadi kongkalikong yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 2,1 Milyar dan berpotensi merugikan keuangan daerah". Tegas Arie Budiarto.

"Ada apa pembayaran melalui Rekening Pribadi Pegawai bukan ke Rekening Perusahaan SPBU ?."

"Perjanjian Kerjasama bulan Januari 2024 antara DLH Pemkot Serang dengan salah satu SPBU di Banten, Dilakukan dengan Dasar Dokumen yang Terindikasi Tidak Valid"

Menurut Sumber internal DLH Pemkot Serang yang menyatakan, bahwa kelengkapan Dokumen Nota Dinas dan Disposisi Kepala DLH Pemkot Serang tanpa lampiran rincian realisasi penggunaan kupon BBM (rekapitulasi pengisian/pemakaian BBM) yang dibuat oleh SPBU (inisial DA).

Diketahui bahwa inisial DA, hanya menyerahkan kuitansi tanda terima kupon sesuai dengan nilai yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, Serah Terima dan Pembayaran Pekerjaan. "Kuitansi tersebut dijadikan sebagai dokumen tagihan untuk pembayaran BBM ke Rekening Pribadi."

Pengambilan BBM di SPBU Tidak Dilengkapi dengan Bukti Setruk BBM, Rekapitulasi Realisasi Pengambilan BBM atau Bukti Pembelian lainnya dan Pembayaran atas Pembelian BBM Dilakukan dengan Cara Transfer ke Rekening Pribadi pihak SPBU (inisial DA).

Menunjukkan bahwa atas realisasi belanja tersebut tidak dilengkapi dengan bukti setruk realisasi penukaran kupon atas pengisian BBM yang disesuaikan dengan volume liter yang tertera dalam kupon dan nomor kendaraan, yang diajukan oleh masing-masing UPTD sebagai dasar yang menyatakan bahwa kupon tersebut telah ditukar dengan BBM sebagai alat kendali dan bukti penagihan atas BBM yang telah direalisasikan.

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti. Ujarnya.

Arie Budiarto mengungkapkan, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih apalagi dalam penggunaan keuangan daerah yang terbilang lumayan besar harus jelas.

Perbuatan tersebut mengakibatkan resiko terjadinya permasalahan hukum atas hal-hal yang telah menjadi kesepakatan, penyalahgunaan penggunaan realisasi belanja dan berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp. 2,1 Milyar.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah.

Arie Budiarto menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi batas waktu selambat- lambatnya 60 hari (bulan Juli 2025) untuk menyelesaikannya dan apabila tidak diselesaikan hasil temuan tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.

"Ia, sebagai Warga Negara memiliki Hak menindaklanjuti hasil temuan tersebut, akan membuat laporan resmi ke APH (red-aparat penegak hukum/Kejaksaan), dan "Berikut temuan tim investigasi dalam melaksanakan kontrol sosial terkait kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan OPD lainnya di Pemerintahan Kota  Serang yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mengimplementasikan Visi Misi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program - program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan  sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan. Tutupnya.

Saat dihubungi Melalui sambungan WhatsApp oleh tim Media Kontras7 untuk dimintai konfirmasi dan tanggapannya perihal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *