Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Di Duga Berbuat Cabul, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang di Tetapkan Tersangka

KONTRA7.CO.ID - Kota Serang - Oknum guru SMAN 4 Kota Serang inisial HD (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 28/07/25.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Salahuddin, S.sos., M.Si.,  HD (36), diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap mantan siswinya, SL (19). 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat sore 25 Juli 2025. HD (36), dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kompol. Salahuddin juga menambahkan Sebelum menetapkan HD (36), sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara internal pada Selasa 22 Juli 2025. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Kasusnya masih kami tangani," 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota juga mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin 21 Juli 2025.  Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban. "Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite sudah dilakukan," katanya beberapa waktu yang lalu. 

Kompol Salahuddin juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. 

"Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi," ungkapnya.

Modus HD (36), berbuat cabul tersebut dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler. "Iya benar (modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat)," ujarnya. 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengungkapkan, pencabulan tersebut menurut keterangan korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga sekolah. "Kejadiannya di sekolah," tuturnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *