Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Massa Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Serang dan Dinas Lingkungan Hidup, Desak Wali Kota Serang Ungkap Dugaan Korupsi di DLH

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Koalisi Badak Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pemerintah Kota Serang dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/7/2025). 

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik terhadap dugaan korupsi dan ketidak terbukaan anggaran di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Serang yang disebut diduga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp. 2,1 Milyar.

Aksi dimulai sejak pukul 08.30 WIB, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 150 orang. Massa berkumpul di Alun-Alun Barat Kota Serang, membawa spanduk, karton kritikan, hingga rilis resmi yang dibagikan kepada publik dan media.

Dalam orasinya, Adi Muhdi, menegaskan tuntutan terhadap transparansi dan kejelasan data pengembalian kerugian negara oleh DLH yang sebelumnya dijanjikan.

“Kami hanya meminta bukti nyata—fotokopi pengembalian kerugian ke Inspektorat. Tapi hingga hari ini, tidak ada,” ujar Acong.

Sorotan pada Proyek dan Layanan DLH

Fitra, menambahkan bahwa Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang seharusnya hadir untuk menanggapi langsung aspirasi masyarakat. 

Ia menyayangkan tidak adanya itikad dialog dari pimpinan daerah terhadap warga yang menyuarakan kekecewaan.

“Kami ini rakyat yang kecewa. Pemimpin seharusnya tidak bersembunyi, tapi berdiri bersama rakyat yang menuntut kejelasan,” kata Fitra.

Dalam dokumen resmi yang dibagikan kepada pihak keamanan dan media, Koalisi Badak Bersatu menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

Kelebihan pembayaran pembelanjaan solar dan pelumas senilai Rp. 2.162.961.857. Dari total SP2D Rp2.692.015.600, hanya Rp420.216.560 yang tercatat di SPBU;

Tidak adanya pemeliharaan armada pengangkut sampah, meskipun kendaraan telah tak layak pakai;

Volume angkutan sampah melebihi kapasitas, menyebabkan tumpahan di jalan dan gangguan bau.

Kurangnya perawatan Alun-Alun Barat Kota Serang, yang sering digunakan untuk kegiatan publik.

Dugaan pelanggaran Perwal terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPS Cilowong.

Dugaan praktik korupsi pada proyek pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Taman Tugu Jam, Taman Adipura, dan Taman Sari, dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah. 

Ketiga proyek tersebut diduga tidak melibatkan konsultan pengawas sebagaimana mestinya, karena tidak tercantum dalam papan proyek.

Tuntutan dan Klarifikasi

Koalisi menyampaikan tiga poin utama tuntutan:

Kepala DLH Kota Serang dan para kabid diminta mundur dari jabatan.

Wali Kota Serang diminta mencopot pimpinan DLH jika terbukti lalai atau terlibat.

Aparat Penegak Hukum diminta segera menyelidiki dan menindak secara hukum tanpa pandang bulu.

Mulyadi, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari kontrol sosial yang sah secara konstitusional.

“Kami hanya ingin kejujuran dan perbaikan. Jika Wali Kota Serang tidak mampu menyelesaikan masalah ini, kami desak untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Aksi ditutup secara damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian. 

Massa membubarkan diri setelah menyampaikan orasi, menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) dan mendesak respons segera dari Pemkot.

Klarifikasi Terkait Isu Sampah Kabupaten Serang,  Sementara itu, Agam, Kepala Seksi UPT Cilowong, memberikan klarifikasi terkait isu pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPS Cilowong.

“Sampah dari Kabupaten Serang terakhir dibuang ke Cilowong pada 2023. Setelah itu tidak ada lagi kerja sama. "Bahkan pada 2022, masyarakat sudah menolak mobil sampah dari kabupaten,” kata Agam.

Ia menegaskan bahwa pihak UPT hanya mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Serang yang melarang pembuangan sampah antar wilayah tanpa izin resmi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *