Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM KPK - Nusantara Banten : Inspektorat segera Evaluasi Laporan Progres Mingguan Pembangunan Pustu dan Puskesmas

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Adanya dugaan ketidaksesuaian pada pelaksanaan Ke 7 (Tujuh) Pembangunan Pustu dan Pembangunan Puskesmas Unyur. 

Pada Audensi pada hari Selasa (15/07/2025) dari hasi Audensi para penyedia jasa mengakui adanya matrial tidak sesuai Spec/RAB. 

Terutama pada pengadaan matrial batu belah, pasir , Semen dan pembesian pada pengerjaannya.

Aminudin" ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara ( LSM KPK) perwakilan Banten" Sebagaimana Hasil Audensi pekerjaan pengakuan dari para penyedia jasa, barang jasa yang sudah dikerjakan dan adanya ketidaksesuaian kami minta Dinas kesehatan kota Serang, inspektorat Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. 

Untuk segera meminta hasil Dokumen Laporan Progres yang sudah di terima. Dan untuk diperiksa kembali pada laporan progres dari penyedia jasa kontraktor .

Lanjut " Aminudin" dan kami minta kinerja Konsultan pengawas, untuk dipertanyakan juga, yang juga sebagai rekanan Dinas kesehatan Kota Serang, dalam pengawasanya dimana dugaan adanya pembiaran terhadap Penyedia Jasa yang selama ini, pada pengadaan barang jasanya tidak sesuai Kualitas/Spec tidak di tegur atau di stop. 

Sebagaimana tugas Konsultan Pengawas sesuai Peraturan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan dan Pengawasan. 

Adapun tupoksi Konsultan pengawasan :

1. Mengawasi Pelaksanaan Kontruksi

2. Mengawasi Kualitas Bahan dan Pekerjaan

3. Mengawasi Jadwal dan Biaya

4. Mengindenfikasi fan mengatasi masalah.

Ini sudah jelas Konsultan harus menjalankan Tupoksinya ke empat poin diatas, tapi kenapa pada pembangunan pustu dan pembanguanan Puskesmas Unyur, seakan tidak ada teguran seakan adanya pembiaran terhadap pengadaan barang jasa yang diduga tidak sesuai dilaksankan oleh penyedia Jasa  tidak distop dan diberikan surat  teguran. 

Apakah konsultan tidak berani melakukan itu. Dan untuk Pengawas Dinas dan Tim Teknis dari Dinas PUPR Kota Serang, apakah sesuai UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi sebagaiman Tugas Funsinya yaitu:

1. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan

2. Mamantau Kemajuan pelaksanaan

3. Mengindenfikasi Bahan dan Pekerjaan

4. Mengawasi Kualitas Bahan dan Pekerjaan

5. Mengawasi penggunaan Anggaran.   

Maka dengan ini kami sebagai lembaga sosial kontrol jangan samapai pengawasan dari Dinas dan Konsultan Pengawas dikenakan sanksi jika pengawas tidak mengawasi pekerjaan kontruksi dengan maksimal dan menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi dan Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *