Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Carut Marut SPMB Banten 2025. Ketua LSM Karat Banten : Minim Sosialisasi dan Instruksikan Inspektorat lakukan Audit

Ketua LSM Karat Banten, Adung Lee

KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Kesiapan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum maksimal Dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025 terlihat dari Pergub Nomor 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas, Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026

Teknis SPMB yang ditanda tangani Gubernur Banten tanggal 28 mei 2025 sementara pendaftaran tanggal 16 juni 2025 waktu yang sangat singkat diduga menjadi salah satu penyebab carut marutnya SPMB, ungkap Ketua Lsm Karat Banten, Adung Lee kepada Media kontras7. Selasa, 15 Juli 2025.

Adung Lee mengatakan, minimnya sosialisasi ditambah lagi persoalan isi keputusan Gubernur tersebut terdapat persyaratan Domisili sebagai pengganti zonasi tidak ditulis secara terperinci yang membuat bingung sekolah sebagai pelaksana akhirnya sekolah memasukan nilai di dalam persyaratan dalam pendaftaran 

Tertuang dalam isi keputusan Gubernur tersebut tentang SPMB 2025 Bahwa kalau siswa yang tidak keterima disekolah pertama daftar diberi kesempatan untuk memilih satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta itupun syaratnya harus cabut berkas baru bisa pindah daftar ke sekolah lain. Ujar Adung Lee.

Adung Lee mengungkapkan, Fakta dilapangan sistem tidak berjalan dengan baik masih ada siswa yang pindah daftar ke sekolah lain dan di terima tidak cabut berkas dan ini sangat fatal bagaimana sistem yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang telah merogoh kocek uang negara bisa kebobolan adalagi kasus yang pindah daftar ke sekolah lain cabut berkas tapi keterangan nya pindah sekolah seharusnya diketerangannya nilai tidak memenuhi syarat.

Adung mengingatkan, Persoalan ini harus menjadi perhatian khusus Gubernur Banten agar segera memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit seluruh kegiatan SPMB yang menjadi kewenangan Provinsi Banten," 

Pihak sekolah sebagai pelaksana dibuat bingung oleh kebijakan Gubernur Banten dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten tersebut, yang keluar sehari sebelum pendaftaran SPMB dimulai ditambah lagi oleh persoalan teknis yang terlambat disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten begitu juga juknis yang disajikannya pun diduga tidak ditulis secara terperinci dan lemahnya sistem.

Pihak Wali Murid di buat panik akibat  kurangnya informasi terkait SPMB tahun 2025 karena minimnya sosialisasi  yang di Lakukan Pihak penyelenggara dan pelaksana, harapan  sebagai siswa agar masuk sekolah sesuai yang diinginkan berjalan dengan baik ternyata banyak yang tidak faham, dan tidak sedikit yang menyerah dengan dengan sistem bahkan upaya-upaya yang tidak dihalalkan pun ditempuh agar anaknya masuk sekolah yang diharapkan walaupun diduga harus mengeluarkan cuan.

Bobroknya SPMB 2025 yang diselenggarakan Provinsi Banten terlihat dari gelombang aksi yang tiada henti yang dilakukan oleh para Aktivis, Media dan Masyarakat di Banten dan para Wali Murid yang tidak merasa puas dengan penyelenggaraan SPMB.

Harapan kedepan agar slogan Banten Maju Adil Merata dan Tidak Korupsi yang sering dilontarkan Gubernur Banten, bukan hanya sebagai kata-kata yang dirangkai menjadi manis dibibir tapi harus diwujudkan dengan nyata agar kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus menciptakan yang berkeadilan ,dan berkesejahtraan bagi seluruh Rakyat Banten. Tutup Adung Lee, Ketua Lsm Karat Banten.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *