Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Surat Terbuka dari Santi Lawyer untuk Sulaiman Djaya


Kepada Yth
Sdr. Sulaiman Djaya (Pegiat Komunitas Literasi Banten)

di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan penuh tanggung jawab akademik dan etika, saya menulis surat terbuka ini sebagai mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Muhammad Ishom, saya mengenal baik beliau sebagai seorang dosen dan akademisi yang telah banyak berkontribusi secara intelektual, khususnya dalam bidang filsafat, sufisme, dan pemikiran Islam.

Belakangan ini, publik dihebohkan oleh unggahan Anda di media sosial yang menuduh dosen saya Prof. Ishom melakukan plagiarisme, tanpa menyebutkan secara jelas :

- Tulisan atau karya ilmiah karya Prof. Ishom yang mana yang Anda maksud?

- Jurnal atau penerbit mana yang menerbitkan?

- Halaman dan bagian mana yang dianggap menjiplak?

- Atas karya siapa tuduhan itu diarahkan?

Wahai Penyair ! 

Tuduhan Anda mengenai plagiarisme itu bukan merupakan tuduhan ringan. 

Ini merupakan tuduhan serius yang menyentuh integritas akademik seseorang. 

Jika tidak disertai bukti akademik yang sahih, maka pernyataan Anda berpotensi menjadi penyesatan publik yang memenuhi unsur tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Informasi Elektronik yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga din orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Unsur:

- Ada distribusi/transmisi/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;

- Informasi tersebut mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik;

- Dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak.

- Dalam kasus ini, unggahan anda dapat dikualifikasikan sebagai bentuk distribusi informasi elektronik. 

Dugaan plagiarisme yang dipublikasikan sebelum adanya putusan resmi dari lembaga etis berwenang dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik, karena menyampaikan tuduhan serius yang merusak kehormatan tanpa dasar yuridis atau etik yang sah.

b. Pasal 310 dan 311 KUHP

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : menyerang kehormatan dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) : 

apabila yang menuduh tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya itu benar.

Jika tuduhan Anda terkait plagiarisme ini tidak terbukti secara etik atau hukum, maka bisa ditindak sebagai fitnah.

Maka dengan ini biarkan saya sebagai Mahasiwa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom secara terbuka menuntut Saudara Sulaiman Djaya untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak surat ini dipublikasikan. 

Klarifikasi tersebut harus:

1. Menjelaskan secara spesifik di mana letak plagiarisme yang dituduhkan;

2. Disertai dengan bukti akademik objektif (berupa kutipan, data, perbandingan karya);

3. Dan disampaikan kepada publik sebagaimana Saudara telah menyebarkan tuduhan tersebut secara terbuka.

Apabila dalam waktu tersebut Saudara tidak mengindahkan tuntutan ini, maka saya menyatakan dengan tegas akan menempuh upaya hukum secara agresif dan terbuka demi menjaga nama baik dan kehormatan dosen saya, serta demi menjaga marwah dan kejujuran dunia akademik dari fitnah dan narasi sesat yang tak berdasar.

Sekian pernyataan saya. 

Semoga kita semua diberikan kewarasan dan keberanian untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang kita publikasikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,

Setiawan Jodi Fakhar, S.H. 
(Santri Lawyer)

Mahasiswa yang pernah diajar oleh Prof. Ishom

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *