KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.
“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang.
Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.
Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. "Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian,” ujarnya.
Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. "Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” ujar dia.
Menurutnya, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat.
“Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.
Meski bertindak cepat, BKD tetap menjamin proses hukum dan administratif yang adil bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan.
Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah ini telah menarik perhatian masyarakat Banten dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi.
Penanganan cepat di tingkat kepegawaian disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Sumber dilansir indoposco.id, Sabtu (2/8/2025).
« Prev Post
Next Post »