KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang -Infrastruktur Jalan di Kota Serang, terbagi 3 kewenangan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Serang. "Pemerintah Kota Serang terbagi dalam 2 OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP)."
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, kewenangan DPUPR, diluar kawasan kumuh dan perumahan, "Jumlah panjang jalan di Kota Serang berdasarkan perubahan SK Wali Kota Serang terbaru tahun 2024 dari 208 km menjadi 412 km dalam kondisi mantap yah, mencapai 88 persen dari total 412 km sampai dengan Desember 2025. Kepada Media kontras7. Selasa, 30 September 2025.
Penggunaan Anggaran tahun 2025, untuk Infrastuktur jalan, meliputi pemeliharaan jalan sebesar Rp. 20 Milyar dan peningkatan jalan Rp. 25 Milyar. "Pelaksanaan pembangunan Infrastuktur jalan, menggunakan Hotmik, Betonisasi dan Paving Blok, untuk pemasangan Paving Blok sesuai kebutuhan, kajian itu tidak hanya lihat lokasi tetapi juga menentukan titik mana yang untuk bisa sebagai serapan air", Terang Iwan.
Untuk pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan di Kota Serang, melalui Pengajuan Musrenbang, Aspirasi DPRD, Masing-masing wilayah seperti Kelurahan dan Kecamatan, tetapi kita melihat dari skala prioritas terhadap kajian teknis dari internal DPUPR. Ujarnya.
"Mengingat kebutuhan infrastruktur jalan dengan ketersediaan anggaran tidak seimbang, sehingga kami melakukan kajian ulang mana yang lebih prioritas dari pengajuan atau program-program yang di ajukan kepada Pemerintah Kota Serang melalui DPUPR." Kata Iwan.
Kebutuhan untuk rencana kerja pemeliharaan jalan Rp. 20 Milyar peningkatan Rp. 210 Milyar baru mantap. Ungkapnya.
Ia, menegaskan, tidak semua pembangunan gedung milik Pemkot Serang menjadi kewenangan DPUPR, tegas Iwan.
Pembangunan Kondisi gedung milik Pemerintah Kota Serang, 40 persen dari kepemilikan Pemkot Serang yang menjadi kewenangan DPUPR.
Tahun 2025, Ada beberapa Pembangunan gedung seperti Puskesmas yang di kerjakan oleh DPUPR, kecuali pembangunan gedung Puskesmas unyur dilaksanakan oleh pihak Dinas Kesehatan. Jelas Iwan.
Iwan, menambah, Pak Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang saat ini tidak membahas Anggaran Murni Tahun 2025, tidak pernah membahas karena, pak Budi Rustandi dilantik jadi Wali Kota Serang pada 20 Februari 2025, ya baru 7 bulan menjabat sedangkan Anggaran Murni dibahas tahun sebelumnya saat di Jabat Pak Nanang selaku Pj Wali Kota Serang.
Pak Budi Rustandi, baru membahas APBD Perubahan Tahun 2025 dan Anggaran Murni untuk Tahun 2026.
Program yang dilaksanakan pada anggaran Murni tahun 2025 itu berdasarkan pembahasan Pj Wali Kota Serang bukan saat pak Budi menjabat Wali Kota Serang. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »
