KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang, Much Adietya Lesmana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, di dakwa melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif yang berakibat kerugian sebesar Rp. 230 Juta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah menyatakan, dalam pembacaan dakwaannya, terjadi tindak pidana ini, dengan modus menjanjikan keuntungan dari proyek pengaspalan jalan fiktif, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 230 juta. Media Kontras7. Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia, mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban di gedung DPRD Kota Serang, dalam sebuah rapat bersama komisi IV.
Pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban. Terdakwa membujuk saksi Muhammad Henry (korban-red) agar memberikan modal.
Proyek pemasangan paving blok di locus Perumahan umum cluster lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dengan nilai Rp. 150 Juta dan pengaspalan di perumahan umum Aqila residence, Desa pematang, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, senilai Rp. 50 juta, dengan menjanjikan keuntungan Rp. 50 juta dan penyelesaian pekerjaan dalam waktu 60 hari kalender.
Terdakwa menyakinkan korban dengan memberikan empat lembar Surat Penawaran Kerja (SPK), Tertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024.
"Korban akhirnya percaya dan pada tanggal 9 Desember 2024, mentransfer ke rekening istri terdakwa ( Lies Lilian Rachman) sebesar Rp. 200 juta". Terdakwa dengan alasan untuk modal pekerjaan kembali meminta uang tambahan ke korban sebesar Rp. 30 juta.
"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengirimkan video dan foto progres pekerjaan",
Setelah menunggu 60 hari, korban menanyakan uang modal yang sudah diberikan dan keuntungan kepada terdakwa, terdakwa beralasan kedua proyek tersebut belum dibayar oleh pengembang perumahan.
Korban merasa ada kejanggalan, langsung mengecek ke lokasi proyek dan menemukan bahwa kedua pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif.
Dalam sidang, Fitriah menayangkan kepada terdakwa, dia mengakui mempergunakan uang sebesar Rp. 230 Juta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek.
Atas perbuatannya, Much Adietya Lesmana didakwa berdasarkan Pasal 378 pada dakwaan pertama, dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tutupnya.
« Prev Post
Next Post »