KONTRAS7.CO.ID - Serang, Senin, 1 Juni 2026 - Polemik penataan aset pasca pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian, seiring masih belum tuntasnya sejumlah aset yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan secara administratif.
Sebanyak 10 aset berupa bangunan kantor pemerintahan masih dalam proses penataan dan penyerahan, termasuk di antaranya Pendopo Kabupaten Serang dan Kantor Bupati, yang masih berada dalam tahapan koordinasi antar pemerintah daerah sesuai mekanisme administrasi aset daerah.
Kota Serang yang telah berdiri selama 18 tahun pasca pemekaran kini menghadapi urgensi penyelesaian aset yang dinilai berdampak pada efektivitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di daerah.
Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten sekaligus pemerhati kebijakan publik, saat dihubungi awak media menilai bahwa percepatan penyelesaian sisa aset tersebut menjadi hal penting untuk segera dituntaskan secara terukur dan berbasis regulasi.
“Arie menegaskan akan terus mengawal dan menyampaikan dorongan percepatan penyelesaian kepada Pemerintah Kota Serang dan Kabupaten Serang.”
Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian harus ditempuh melalui koordinasi lintas Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang, dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penataan aset ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik dan penataan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih optimal.
Ia berharap seluruh proses penyerahan sisa aset pasca pemekaran dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
« Prev Post
Next Post »
