KONTRAS7.CO.ID - Kota Serang – Satpol PP Kota Serang kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung yang diduga menjual minuman keras dengan modus berkedok toko jamu di sejumlah titik rawan.
Razia yang digelar pada Sabtu (18/04/2026) tersebut menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Serang, termasuk Pasar Kepandean, Penancangan, hingga Pasar Induk Rau yang dinilai masih menjadi titik rawan pelanggaran ketertiban umum.
Kegiatan berlangsung sejak siang hingga dini hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah tempat yang diduga menyamarkan aktivitas usaha, seperti warung kopi dan salon kecantikan, yang disinyalir menjadi kedok peredaran minuman keras.
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Koswara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang terus berulang di lokasi yang sama.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan penertiban, namun masih ada yang mencoba kembali beroperasi. Kami akan terus lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua unit sound system serta sejumlah minuman keras dari berbagai jenis. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang terjaring dalam operasi tersebut, serta menegaskan akan menindak lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.
« Prev Post
Next Post »
