Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

9.883 Register Aset Kabupaten Serang di Kota Serang, 27 Tanah dan Bangunan Belum Diserahkan

Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang di Kota Serang. Dari 9.883 register aset, terdapat 27 tanah dan bangunan yang belum diserahkan.

KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Penataan aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang masih terus dibahas. Setelah 19 tahun Kota Serang berdiri, data mengenai aset yang sudah maupun belum diserahkan mulai terlihat lebih rinci.

Dalam keterangannya kepada Kontras7.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/9/2026), Kepala BPKAD Kota Serang Ina Linawati menjelaskan, berdasarkan data dan hasil rekonsiliasi yang dimiliki Pemkot Serang, terdapat 9.883 register aset Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.

Dari jumlah itu, 534 register merupakan aset tanah.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.632 register telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, termasuk 507 register bidang tanah,” kata Ina.

Artinya, masih ada 251 register yang datanya sampai saat ini belum diterima Pemkot Serang.

Untuk aset tanah dan bangunan, ada 27 register di 18 lokasi wilayah Kota Serang yang belum diserahkan.

Jenis asetnya pun beragam. Tidak hanya tanah dan bangunan, tetapi juga peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan, serta aset tetap lainnya.

Untuk aset yang belum diserahkan, Ina mengatakan secara administrasi aset tersebut masih tercatat di Pemerintah Kabupaten Serang.

“Pemerintah Kota Serang terus melakukan koordinasi dan pembahasan untuk penyelesaian penyerahan aset tersebut,” ujarnya.

Menurut Ina, masih ada beberapa hal yang perlu disepakati antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keputusan dan kesepakatan kedua pihak sesuai kewenangannya.

27 Register di 18 Lokasi

Khusus 27 register tanah dan bangunan yang belum diserahkan, aset tersebut berada di 18 lokasi di wilayah Kota Serang. Di dalamnya termasuk kawasan Pendopo Kabupaten Serang serta kantor Damkar dan BPBD di kawasan Taman Sari.

Sementara untuk 251 register yang masih menjadi selisih, BPKAD Kota Serang belum menerima datanya sehingga belum bisa memastikan jenis asetnya.

Ina menyebut, ada kemungkinan sebagian aset tersebut merupakan aset yang melekat pada tanah dan bangunan, seperti jaringan, peralatan dan mesin, maupun fasilitas gedung.

“Untuk saat ini kami belum terima datanya,” kata Ina.

Untuk aset yang sudah diserahkan, BPKAD Kota Serang memiliki dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai dasar administrasinya.

Sedangkan aset yang masih dalam proses ditelusuri melalui inventarisasi, rekonsiliasi, serta pembahasan dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Serang.

Koordinasi itu juga dilakukan melalui forum yang difasilitasi Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, maupun dalam rangka koordinasi program MCP KPK.

Pemkot Serang, kata Ina, tetap mendorong agar penyerahan aset tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, aset tersebut dibutuhkan Kota Serang untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi, persoalan aset ini bukan hanya soal berapa yang sudah diserahkan dan berapa yang belum. Data inventarisasi, dokumen serah terima, serta status administrasi masing-masing aset menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana penataan aset tersebut telah diselesaikan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *