Kontras7.co.id, Banten — Keinginan untuk menikah merupakan keputusan besar yang menyangkut masa depan calon mempelai dan keluarga. Namun, ketika calon mempelai belum berusia 19 tahun, ada ketentuan hukum yang harus dipahami sebelum perkawinan dilangsungkan.
Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa apabila calon mempelai dan kedua keluarga telah sepakat untuk menikah, maka perkawinan dapat langsung dilaksanakan. Padahal, ketentuan hukum menetapkan batas usia perkawinan dan menyediakan mekanisme khusus apabila terdapat keadaan tertentu yang membuat perkawinan di bawah usia tersebut hendak dilangsungkan.
Karena itu, keluarga perlu memahami prosedur yang benar agar tidak mengambil jalan pintas yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Batas Usia Perkawinan 19 Tahun
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Perubahan tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Pemerintah juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan antara lain dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
Artinya, usia 19 tahun merupakan batas umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.
Lantas, bagaimana jika calon mempelai belum mencapai usia tersebut, tetapi terdapat keadaan tertentu yang membuat keluarga mempertimbangkan perkawinan?
Hukum menyediakan mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan.
Dispensasi Kawin Bukan Izin Otomatis
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mendefinisikan dispensasi kawin sebagai pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. PERMA tersebut saat ini berstatus berlaku.
Namun, keberadaan mekanisme dispensasi bukan berarti setiap permohonan pasti dikabulkan.
Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak serta disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dengan kata lain, dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diperiksa melalui proses hukum, bukan jalan otomatis bagi siapa pun yang ingin menikah sebelum berusia 19 tahun.
Apa yang Harus Dilakukan Keluarga?
Secara sederhana, masyarakat dapat memahami tahapan hukumnya sebagai berikut.
1. Pastikan usia calon mempelai
Pertama, pastikan usia calon mempelai berdasarkan dokumen kependudukan.
Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ketentuan khusus mengenai dispensasi kawin perlu diperhatikan.
2. Orang tua mengajukan permohonan
Apabila terdapat keadaan yang memenuhi ketentuan, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan yang berwenang.
PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pedoman pemeriksaan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sesuai kewenangannya.
3. Jelaskan alasan yang sangat mendesak
Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.
Karena itu, sekadar menyatakan bahwa kedua calon saling mencintai atau sudah mendapat persetujuan keluarga tidak otomatis berarti dispensasi akan diberikan.
Keadaan yang menjadi dasar permohonan akan diperiksa oleh pengadilan.
4. Kepentingan calon mempelai menjadi perhatian
Pemeriksaan dispensasi kawin bukan sekadar melihat keinginan orang tua.
PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip penting dalam pemeriksaan. Hakim juga perlu memastikan bahwa perkawinan tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan.
Hal ini penting karena perkawinan pada usia anak dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta tumbuh kembang anak.
5. Tunggu penetapan pengadilan
Keluarga sebaiknya tidak melanjutkan perkawinan sebelum proses dispensasi selesai dan terdapat penetapan pengadilan.
Keputusan untuk memberikan atau tidak memberikan dispensasi berada pada kewenangan pengadilan setelah permohonan diperiksa berdasarkan keadaan dan bukti yang diajukan.
Bagaimana Jika Kedua Calon Saling Mencintai?
Saling mencintai, adanya kehendak dari kedua calon mempelai, serta persetujuan orang tua merupakan keadaan yang dapat disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Namun, persetujuan tersebut tidak menggantikan ketentuan mengenai batas usia perkawinan.
Jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mekanisme dispensasi tetap harus ditempuh apabila keluarga hendak melangsungkan perkawinan sebelum batas usia tersebut.
Begitu pula apabila terdapat keadaan khusus yang dianggap mendesak, keadaan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui proses hukum agar dapat dinilai oleh pengadilan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mencari jalan pintas atau mencoba mengakali ketentuan administrasi perkawinan.
Jangan Menikah Dulu, Baru Mencari Jalan Hukum
Pesan ini penting untuk dipahami.
Dispensasi kawin merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan memberikan izin kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Namun, izin tersebut diberikan melalui proses pemeriksaan dan bukan merupakan hak otomatis setiap pemohon.
Karena itu, apabila keluarga menghadapi kondisi tersebut, langkah yang lebih tepat adalah mencari informasi kepada pengadilan atau instansi terkait dan mengikuti prosedur yang berlaku sejak awal.
Jangan sampai perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu, kemudian keluarga baru mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan pencatatan atau administrasinya.
Pengadilan Agama Serang dalam salah satu informasi yang dipublikasikan melalui Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga pernah menekankan agar calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan karena keadaan tertentu harus menikah mengajukan dispensasi kawin terlebih dahulu, bukan melangsungkan perkawinan di bawah tangan.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Persoalan dispensasi kawin tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.
Di balik permohonan tersebut terdapat kepentingan calon mempelai yang harus dipertimbangkan secara serius.
Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, hakim tidak hanya melihat apakah keluarga menginginkan perkawinan tersebut, tetapi juga mempertimbangkan keadaan anak dan konsekuensi perkawinan terhadap dirinya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa dispensasi kawin bukan jalan keluar yang dapat digunakan secara otomatis untuk menyelesaikan persoalan yang muncul karena keinginan menikah di usia anak.
Edukasi untuk Masyarakat
Kontras7 mengangkat informasi ini sebagai edukasi hukum bagi masyarakat.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengomentari, membela, ataupun menyalahkan keluarga atau calon mempelai tertentu.
Setiap keluarga memiliki keadaan yang berbeda. Karena itu, apabila terdapat calon mempelai yang belum berusia 19 tahun dan keluarga mempertimbangkan perkawinan, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku dan menggunakan jalur hukum yang telah disediakan.
Yang terpenting, kepentingan dan perlindungan calon mempelai tetap harus menjadi perhatian.
Pesan Kontras7
Belum 19 tahun bukan berarti tidak ada mekanisme hukum. Namun, dispensasi kawin bukan izin otomatis dan bukan jalan pintas. Jika terdapat alasan yang sangat mendesak, tempuh mekanisme melalui pengadilan, sampaikan keadaan yang sebenarnya, siapkan bukti yang diperlukan, dan hormati keputusan pengadilan.
Dengan memahami ketentuan sejak awal, keluarga dapat mengambil langkah yang lebih tepat sekaligus menghindari persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Pada akhirnya, memahami hukum bukan hanya soal mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Lebih dari itu, pemahaman hukum membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bertanggung jawab, terutama ketika keputusan tersebut menyangkut masa depan dan perlindungan anak.
DASAR HUKUM
Undang-undang ini menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sebesar 19 tahun.
PERMA ini mengatur pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan berstatus berlaku.
KONTRAS7.CO.ID — Berita Aktual dan Akurat.
You are reading the newest post
Next Post »
