Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aksi Matel Resahkan Warga, Polresta Tangerang Panggil 23 Perusahaan Leasing

Kapolresta Tangerang Kombes 
Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi bersama 23 perusahaan leasing terkait penanganan penagihan kendaraan 
di wilayah Kabupaten Tangerang, 
Rabu (26/8/2026).

Kontras7.co.id – Kabupaten Tangerang -Aduan warga soal aksi debt collector atau mata elang (matel) yang menghentikan kendaraan di jalan membuat Polresta Tangerang turun tangan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan itu juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Indra meminta perusahaan leasing tidak membiarkan proses penagihan dilakukan semaunya. Hak perusahaan untuk menagih tetap ada, tetapi cara yang digunakan harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pasalnya, polisi menerima aduan mengenai kendaraan yang dihentikan secara paksa di jalan. Persoalan juga muncul ketika kendaraan sudah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih, sementara status dan proses administrasinya tidak jelas.

"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegas Indra.

Ia meminta perusahaan memastikan petugas maupun pihak ketiga yang bekerja di lapangan benar-benar memiliki kewenangan. Pengawasan terhadap mereka juga harus diperketat.

Indra turut mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam kondisi tertentu, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak dan harus ditempuh melalui prosedur hukum yang sah.

"Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum," katanya.

Polresta Tangerang menegaskan tidak akan membiarkan kegiatan penagihan menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun pemaksaan.

"Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegas Indra.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *