DP3KB Kota Serang saat berdiskusi membahas Raperda Perlindungan
Rabu (30/9/2026)
KONTRAS7.CO.ID — KOTA SERANG — Ada apa dengan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang?
Pertanyaan itu muncul setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang datang ke DP3KB Kota Serang. Mereka berdiskusi dan melihat bagaimana regulasi serta pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang sudah berjalan di Kota Serang.
Sekretaris DP3A Kabupaten Tangerang, Yatemi, menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah memiliki Perda sejak 2018.
“Sudah ada, tahun 2018,” kata Yatemi kepada Kontras7.co.id.
Lantas, kenapa kembali dibahas?
Yatemi mengatakan, aturan yang ada perlu disesuaikan karena perkembangan regulasi cukup banyak.
“Karena sudah banyak perubahan, ada undang-undang baru. Hampir 60 persen perubahan,” ujarnya.
Nah, dari situ pembahasannya kemudian mengarah pada Raperda yang sedang disiapkan Kabupaten Tangerang.
Apa yang dicari dari Kota Serang?
Yatemi menjelaskan, pihaknya ingin melihat aturan yang sudah ada dan bagaimana penerapannya, sehingga bisa menjadi bahan dalam penyusunan Raperda Kabupaten Tangerang.
Pembahasan itu kemudian dilakukan bersama DP3KB Kota Serang.
Kepala DP3KB Kota Serang, Wasis Dewanto, saat diwawancarai Kontras7.co.id, Rabu (30/9/2026), mengatakan diskusinya cukup masuk ke hal-hal teknis dalam penyusunan Raperda.
“Misalkan bicara konsideran, regulasi A, apakah perlu dimasukkan, apa tidak dimasukkan, ya kita jelaskan. Itu menjadi bahan pertimbangan untuk Raperda Kabupaten Tangerang,” kata Wasis.
Jadi, bukan hanya membicarakan Perda yang sudah ada. Bagian-bagian yang akan masuk ke Raperda juga ikut dibahas.
Termasuk satu hal penting: sejauh mana pemerintah harus hadir ketika terjadi persoalan yang menyangkut perempuan dan anak?
Menurut Wasis, pembahasan seperti itu justru menjadi bahan untuk memperkaya Raperda Kabupaten Tangerang.
“Lebih memperkaya Raperda. Draft Perda, sehingga bisa memasukkan apa yang menurut mereka bagus dimasukkan. Masih panjang pembahasannya, masih ada konsultasi,” ujarnya.
Tidak berhenti pada aturan.
Dalam pertemuan tersebut, DP3KB Kota Serang juga berbagi pengalaman mengenai pelayanan Unit PPA. Salah satunya terkait asesmen dan pelayanan secara langsung kepada korban atau pihak yang membutuhkan bantuan.
Artinya, yang dipelajari bukan cuma apa yang ditulis dalam Perda, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan pelayanan ketika perempuan dan anak benar-benar membutuhkan perlindungan.
Lantas, apakah kunjungan ini hanya sebatas Kabupaten Tangerang belajar dari Kota Serang?
Wasis melihatnya lebih luas.
“Ya, kira saling memperkuat antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Serang,” katanya.
Redaksi Kontras7.co.id
Berita Aktual dan Akurat
You are reading the newest post
Next Post »
