Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

Aktivitas penambangan batu bara 
tanpa izin di wilayah Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

KONTRAS7.CO.ID — KABUPATEN LEBAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 29 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan batu bara di lokasi pada hari yang sama.

“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit alat berat excavator merek Kobelco, batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Maruli menerangkan, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terangnya.

Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, sampaikan kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *